Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Terdakwa dengan 51 Paket Sembako Milik Paslon di Pelalawan Dituntut 3 Tahun Penjara
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Meskipun sudah dinyatakan kalah telak di Pilkada Pelalawan, 'dosa-dosa' mengkaitkan kubu Pasangan Calon (Paslon) nomor 4, Adi Sukemi-M Rais (Adira) terus terkuak.
Dua pelanggaran tindak pidana Pilkada sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Satu lagi, adalah temuan 51 paket Sembako terhadap seorang terdakwa Simon Siahaan.
Pada sidang yang digelar di PN Pelalawan, Jumat (8/1/2021) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan, Marthalius, SH menuntut terdakwa tiga tahun penjara.
Sidang dengan materi tuntutan dari JPU itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan SH MH didampingi Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH sebagai hakim anggota.
Pada sidang ini, terdakwa Simon Siahaan didakwa melanggar pasal 187 A, junto pasal 73 ayat (4) Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas undang-undang RI nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang jo pasal 53 ayat (1) KUHP.
"Dengan memeriksa berbagai orang saksi, maka terdakwa dituntut tiga tahun penjara," terang JPU Marthalius.
Sebagai data tambahan, sebelumnya, terdakwa Simon Siahaan tertangkap basah menyimpan 51 paket sembako milik Paslon nomor urut 4, Adi Sukemi-M Rais yang merupakan salah satu kontestan Pilkada Pelalawan.
51 paket sembako tersebut awalnya ditemukan tim Harimau Kampar dari Polda Riau, di kontrakan terdakwa, tepatnya di Jalan Pemda, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Pengungkapan ini, lantaran terdakwa terlibat sindikat kepemilikan Sabu seberat 20 kilogram yang ditangkap di Kabupaten Bengkalis. Setelah dikembangkan, di kontrakan terdakwa ditemukan 51 paket sembako bergambar pasangan calon bupati dan wakil bupati. Walhasil, petugas kala itu menyerahkan temuan ini ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) Pelalawan untuk ditindaklanjuti.
.png)

Berita Lainnya
3 Terduga Pelaku Karhutla Dibekuk Polres Rohil Ditempat Yang Berbeda
12.629 Narapidana Beragama Kristen Terima Remisi Khusus Natal, 166 Bebas
Todongkan Senapan ke Korban, Remaja di Inhil Diringkus Polisi
Polisi Minta Maaf dan Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi
Ini Motif Cerik Nekat Habisi Nyawa Zainal Abdin
Pelaku Pengancaman Terhadap Penjual Nasi Goreng Diamankan Polres Inhil
Tersangka Kasus Korupsi yang Juga Mantan Sekretaris MA Pukul Petugas KPK
Dua DPO Kasus Narkoba di Inhil Diamankan Polisi
Penyebab Kematian Karyawan PT THIP Pelangiran Masih Misterius
Sekda Pekanbaru Mengaku Tidak Mangkir, Polda: Emangnya Ambil Rapor Anak, Bisa Diwakilkan!
Kuasa Hukum Ketua FPI Pekanbaru Ajukan Praperadilan
Densus 88 Sebut Bom di Rumah Veronica Koman Bukan yang Biasa Digunakan Teroris