Pilihan
Terdakwa dengan 51 Paket Sembako Milik Paslon di Pelalawan Dituntut 3 Tahun Penjara
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Meskipun sudah dinyatakan kalah telak di Pilkada Pelalawan, 'dosa-dosa' mengkaitkan kubu Pasangan Calon (Paslon) nomor 4, Adi Sukemi-M Rais (Adira) terus terkuak.
Dua pelanggaran tindak pidana Pilkada sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Satu lagi, adalah temuan 51 paket Sembako terhadap seorang terdakwa Simon Siahaan.
Pada sidang yang digelar di PN Pelalawan, Jumat (8/1/2021) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan, Marthalius, SH menuntut terdakwa tiga tahun penjara.
Sidang dengan materi tuntutan dari JPU itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan SH MH didampingi Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH sebagai hakim anggota.
Pada sidang ini, terdakwa Simon Siahaan didakwa melanggar pasal 187 A, junto pasal 73 ayat (4) Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas undang-undang RI nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang jo pasal 53 ayat (1) KUHP.
"Dengan memeriksa berbagai orang saksi, maka terdakwa dituntut tiga tahun penjara," terang JPU Marthalius.
Sebagai data tambahan, sebelumnya, terdakwa Simon Siahaan tertangkap basah menyimpan 51 paket sembako milik Paslon nomor urut 4, Adi Sukemi-M Rais yang merupakan salah satu kontestan Pilkada Pelalawan.
51 paket sembako tersebut awalnya ditemukan tim Harimau Kampar dari Polda Riau, di kontrakan terdakwa, tepatnya di Jalan Pemda, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Pengungkapan ini, lantaran terdakwa terlibat sindikat kepemilikan Sabu seberat 20 kilogram yang ditangkap di Kabupaten Bengkalis. Setelah dikembangkan, di kontrakan terdakwa ditemukan 51 paket sembako bergambar pasangan calon bupati dan wakil bupati. Walhasil, petugas kala itu menyerahkan temuan ini ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) Pelalawan untuk ditindaklanjuti.
.png)

Berita Lainnya
Pelaku Jambret Siswa SMA Diringkus Reskrim Polres Rohil
Eks Kepala Kanwil BPN Riau Terima Rp1 Miliar dari PT Eka Dura
Racik Extacy Palsu, Warga Tembilahan Diringkus Polisi
Polda Riau Bebaskan Satu Dari Dua Tersangka Kurir Sabu 108 Kg
Oknum Petugas Lapas Tembilahan Halangi Tugas Wartawan
Polda Riau Bekuk Seorang DPO Pelaku Molotov di Tapung
Tenggelam Selama Empat Jam, Mayat Afrizal Akhirnya Ditemukan Tersangkut di Pohon Nipah
Bakar Lahan, Budi Ditangkap Polisi di Rohil
Dua Pria Digerebek di Kandang Ayam, Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Sabu 0,42 Gram
Pengedar Sabu dan Ganja di Inhu Diringkus Polisi
92 Rekening FPI Diblokir, Polri Belum Temukan Tindak Pidana
Rektor UNRI Belum Copot Dekan Fisip yang Jadi Tersangka Pencabulan Mahasiswi