Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Dibayar Pakai Uang Palsu Setelah Wik-wik, Gay Ini Lapor ke Polisi
PEKANBARU - Polsek Kota Pekanbaru menangkap RS (30), pelaku yang memberikan uang palsu kepada gay berinisial AM (25) usai melakukan hubungan seksual. Kejadian berawal saat RS dan korban kenalan diaplikasi online. RS lalu membooking AM dan bertemu di salah satu hotel di Pekanbaru.
Mereka menyepakati bahwa akan melakukan hubungan seksual selama 3 jam dengan bayaran Rp850 ribu. Usai melakukan hubungan seksual, pelaku memberikan uang senilai yang disepakati kepada korban. Lalu pelaku pergi meninggalkan korban.
Merasa curiga dengan uang yang diberikan, kemudian korban mengecek uang tersebut. Ternyata uang itu palsu. Tak terima dibayar dengan uang palsu, AM melapor ke Polsek Pekanbaru Kota.
Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie mengatakan, uang palsu sebanyak Rp850 ribu yang diberikan kepada AM terdiri dari 4 lembar uang pecahan seratus ribu dan 9 lembar uang pecahan lima puluh ribu.
"Pelaku mengaku bahwa uang palsu tersebut didapat dari temannya. Saat ini temannya masih kita lakukan pengejaran. Kita amankan pelaku dari rumahnya dan tidak didapat alat-alat untuk membuat uang palsu," kata Stevie, Selasa (14/7/2020).
Pelaku RS ditangkap pada Sabtu 11 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB oleh Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota dan Panit I Reskrim di rumahnya yang berada di Jalan Al Ikhlas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.
"Berdasarkan informasi masyarakat, kita amankan satu pelaku yang diduga telah mengedarkan dan membelanjakan uang pulsa. Pelaku RS juga telah mengakui telah mengedarkan dan membelanjakan di Hotel Zuri Express," jelasnya
Kemudian tersangka di bawa dan diamankan, termasuk barang bukti berupa uang palsu ke Polsek Pekanbaru Kota guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut.
Pasal yang disangkalkan kepada pelaku yaitu pasal 26 ayat 3 sebagaimana mengedarkan dan membelanjakan uang palsu dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta yang dimaksud dalam pasal 36 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
.png)

Berita Lainnya
Gisel Tak Ditahan karena Kooperatif dan Punya Anak Kecil
Pakai Sabu, Dua Pegawai Honorer di Meranti Ditangkap Polisi
Musnahkan Shabu dan Extacy, Kapolres Inhil : Narkoba Musuh Bersama
Sadis! Oknum Karyawan PT PAL Tebas Leher Bocah Hingga Putus
Dicekoki Minuman Sebelum Dibacok, Pengunjung Puja Sera Tembilahan Dilarikan ke Rumah Sakit
Meresahkan Warga, DPRD Dukung Dukung Polisi Maksimalkan Patroli Berantas Jambret
Isap Lem Kambing, Empat Remaja di Tembilahan Digiring ke Kantor Satpol PP
2020, Jumlah Kasus di Rohul Terjadi Penurunan
Warga Riau Ditangkap Polisi Karena Simpan Kukang di Rumah
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal, Mayoritas Rokok dan MMEA Senilai Rp 3,8 Miliar
Bejat, Ayah Tiri di Inhu Tega Cabuli Anaknya
Bawa 50 Gram Shabu, 2 Pria di Siak Diamankan Polres