Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dibayar Pakai Uang Palsu Setelah Wik-wik, Gay Ini Lapor ke Polisi
PEKANBARU - Polsek Kota Pekanbaru menangkap RS (30), pelaku yang memberikan uang palsu kepada gay berinisial AM (25) usai melakukan hubungan seksual. Kejadian berawal saat RS dan korban kenalan diaplikasi online. RS lalu membooking AM dan bertemu di salah satu hotel di Pekanbaru.
Mereka menyepakati bahwa akan melakukan hubungan seksual selama 3 jam dengan bayaran Rp850 ribu. Usai melakukan hubungan seksual, pelaku memberikan uang senilai yang disepakati kepada korban. Lalu pelaku pergi meninggalkan korban.
Merasa curiga dengan uang yang diberikan, kemudian korban mengecek uang tersebut. Ternyata uang itu palsu. Tak terima dibayar dengan uang palsu, AM melapor ke Polsek Pekanbaru Kota.
Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie mengatakan, uang palsu sebanyak Rp850 ribu yang diberikan kepada AM terdiri dari 4 lembar uang pecahan seratus ribu dan 9 lembar uang pecahan lima puluh ribu.
"Pelaku mengaku bahwa uang palsu tersebut didapat dari temannya. Saat ini temannya masih kita lakukan pengejaran. Kita amankan pelaku dari rumahnya dan tidak didapat alat-alat untuk membuat uang palsu," kata Stevie, Selasa (14/7/2020).
Pelaku RS ditangkap pada Sabtu 11 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB oleh Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota dan Panit I Reskrim di rumahnya yang berada di Jalan Al Ikhlas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.
"Berdasarkan informasi masyarakat, kita amankan satu pelaku yang diduga telah mengedarkan dan membelanjakan uang pulsa. Pelaku RS juga telah mengakui telah mengedarkan dan membelanjakan di Hotel Zuri Express," jelasnya
Kemudian tersangka di bawa dan diamankan, termasuk barang bukti berupa uang palsu ke Polsek Pekanbaru Kota guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut.
Pasal yang disangkalkan kepada pelaku yaitu pasal 26 ayat 3 sebagaimana mengedarkan dan membelanjakan uang palsu dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta yang dimaksud dalam pasal 36 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
.png)

Berita Lainnya
BC Dumai Gagalkan Barang Bekas Selundupan dari Malaysia
Biadab! Seorang Ayah di Bengkalis Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa Ajukan Praperadilan
Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, Tim Gabungan Disiplin Covid-19 Inhil Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Ibu di Madiun Tega Bakar Bayinya Yang Baru Lahir Hingga Tewas
Viral, Siswi SD Jadi Korban Pemerkosaan dan Perundungan
Bareskrim Kirim Permohonan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang
Bermodus Akrab dengan Driver, Pria Ini Gelapkan Motor Ojol di Pekanbaru
2 Pemuda di Kuansing Diamankan Polisi Saat Sedang Asyik Nyabu
Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Pengedar Shabu
Di Tengah Corona, Pengedar Sabu di Kampar Masih Beraksi
Mabuk Miras, Pekerja Kebun Tikam Ibu dan Balita Hingga Sekarat