Pilihan
Dibayar Pakai Uang Palsu Setelah Wik-wik, Gay Ini Lapor ke Polisi
PEKANBARU - Polsek Kota Pekanbaru menangkap RS (30), pelaku yang memberikan uang palsu kepada gay berinisial AM (25) usai melakukan hubungan seksual. Kejadian berawal saat RS dan korban kenalan diaplikasi online. RS lalu membooking AM dan bertemu di salah satu hotel di Pekanbaru.
Mereka menyepakati bahwa akan melakukan hubungan seksual selama 3 jam dengan bayaran Rp850 ribu. Usai melakukan hubungan seksual, pelaku memberikan uang senilai yang disepakati kepada korban. Lalu pelaku pergi meninggalkan korban.
Merasa curiga dengan uang yang diberikan, kemudian korban mengecek uang tersebut. Ternyata uang itu palsu. Tak terima dibayar dengan uang palsu, AM melapor ke Polsek Pekanbaru Kota.
Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie mengatakan, uang palsu sebanyak Rp850 ribu yang diberikan kepada AM terdiri dari 4 lembar uang pecahan seratus ribu dan 9 lembar uang pecahan lima puluh ribu.
"Pelaku mengaku bahwa uang palsu tersebut didapat dari temannya. Saat ini temannya masih kita lakukan pengejaran. Kita amankan pelaku dari rumahnya dan tidak didapat alat-alat untuk membuat uang palsu," kata Stevie, Selasa (14/7/2020).
Pelaku RS ditangkap pada Sabtu 11 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB oleh Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota dan Panit I Reskrim di rumahnya yang berada di Jalan Al Ikhlas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.
"Berdasarkan informasi masyarakat, kita amankan satu pelaku yang diduga telah mengedarkan dan membelanjakan uang pulsa. Pelaku RS juga telah mengakui telah mengedarkan dan membelanjakan di Hotel Zuri Express," jelasnya
Kemudian tersangka di bawa dan diamankan, termasuk barang bukti berupa uang palsu ke Polsek Pekanbaru Kota guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut.
Pasal yang disangkalkan kepada pelaku yaitu pasal 26 ayat 3 sebagaimana mengedarkan dan membelanjakan uang palsu dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta yang dimaksud dalam pasal 36 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
.png)

Berita Lainnya
Diduga Cabuli Bocah 11 Tahun, Pria ini Diamankan Polisi
9 Orang Dinyatakan sebagai Tersangka Karhutla Riau
ICW Kritik Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor di Kasus Asabri - Jiwasraya
Jatuh dari Jembatan, Anak Pengendara Motor di Inhil Hilang Tenggelam
Pagi Tadi, Seorang Pria di Tembilahan Ditemukan Meninggal di Becaknya
9 Bocah Jadi Korban, Predator Anak di Rengat Barat Akhirnya Diringkus
Geger, Warga Tembilahan Kembali Temukan Mayat di Dalam Rumah
Kurir Lintas Kota Dibekuk di SPBU KM 55, Sabu Hampir 19 Gram Disita Polisi
Dugaan Korupsi di Disdik Riau, Kejati Tunggu Audit Kerugian Negara
2 Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Inhil
Pelaku Masih Buron, Polsek Bangko Musnahkan BB Sabu
Anak Diduga Alami Kekerasan di TPA Pekanbaru, Wali Murid Tempuh Jalur Hukum