Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jaksa Usut Retribusi Ilegal Sampah di DLHK Pekanbaru, Wendi Ajak Warga Melapor
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengusut dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tahun 2020. Hal ini lantaran ada dugaan pungutan liar (pungli) di masyarakat.
Menanggapi hal ini Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri menegaskan jika masyarakat benar adanya menemukan aksi pungli tersebut agar segera melaporkannya.
"Dipastikan dulu, apakah ini pungli atau swadaya dari RT RW atau bagaimananya, bisa saja kan? Nyumbang secara swadaya untuk sewa mobil angkut sampah, yang bersifat sementara, silahkan saja. Tapi kalau benar pungli langsung laporkan," cakapnya, Kamis (21/1/2021).
Politisi Demokrat ini juga mewanti-wanti jika dugaan pungli tersebut terjadi di zona yang sebelumnya dikerjakan oleh pihak ketiga, terlebih jika pungutan tersebut ada aroma paksaan.
"Ada dua versi ya, ada zona yang dikelola pihak ketiga dan ada zona yang swadaya. Nah, kalau ini terjadi di zona pihak ketiga, ya laporkan saja," katanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, mengatakan, pihaknya melakukan pengumpulan data terhadap kasus itu. "Kita masih puldata intelijen," ujar Marel di Kantor Kejari Pekanbaru, Selasa (19/1/2021).
Marel mengatakan penanganan kasus ini dilaporkan oleh masyarakat di Kecamatan Tenayan Raya. Pihaknya menindaklanjuti dengan mengumpulkan data-data yang dibutuhkan.
"Laporan di Tenayan Raya tahun 2020. Kami tindaklanjuti secara keseluruhan (Kota Pekanbaru)," kata Marel.
Disebutkannya, diduga ada oknum di DLHK Kota Pekanbaru yang melakukan pungutan liar di masyarakat. Pungutan itu dikutip kemasyarakatan di luar ketentuan di Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru.
Jumlah pungutan bervariasi. Kejaksaan, kata Marel, juga akan menelusuri apakah pungutan itu disetorkan atau tidak. "Kutipan di luar aturan Perwako," tegas Marel.
Marel menyatakan tidak menutup kemungkinan kasus akan dilanjutkan dengan pemanggilan para pihak untuk dikkarifikasi. "Saat ini belum ada, kita kumpul data terlebih dahulu," tutur Marel.
Kasus sampah di Kota Pekanbaru memang sedang menjadi sorotan. Sebelumnya pengelolaan sampah juga diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Dalam pengelolaan sampah, Polda Riau sudah meningkatkan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik juga sudah memeriksa pilihan saksi.
Penyidik juga sudah memeriksa Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Senin (18/1/2021). Pemeriksaan juga dilakukan pada Sekretaris dan Kepala Bidang di DLHK Kota Pekanbaru.
.png)

Berita Lainnya
2023 UMK Inhil Naik Menjadi Rp3.241.082,07
Abdul Wahid : Sebagai Anak Jati Riau, Kita Harus Jadi Tuan di Rumah Kita Sendiri
Dukcapil Inhil Targertkan Perekaman E-KTP Kepada 13.453 Kaum Milenial
Riau Peringkat 2 Nasional BUMDes Maju Terbanyak
6 Tokoh Masyarakat Inhil Terima Gemilang Award 2021
Unisi Inhil Gelar Serah Terima Jabatan Komandan Resimen Mahasiswa
Panwascam Tembilahan bekerjasama dengan MA Mifatahul Hida Seberang Tembilahan Gelar Sosialisasi Partisipatif Pemilih Pemula
Sejumlah Tempat di Selatpanjang Tergenang Banjir, Pengguna Jalan Diminta Waspada
Berkas Lengkap, Polisi Penembak Cewek MiChat segera Diadili
APRIL-APR Kembali Gelar Anugerah Jurnalistik 2022
Berstatus Penyintas, Kapolres Siak Akhirnya Sudah Bisa Divaksinasi Covid-19
Gubri Usulkan Dua Nama Tokoh Jadi Pahlawan Nasional