Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Terindikasi Sama dengan Habib Rizieq, MUI Minta Presiden Ditahan dan Didenda
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/cakaplah_uhuyb_65844.jpg)
JAKARTA (INDOVIZKA) - Peristiwa kerumunan masyarakat dengan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat Presiden Joko Widodo (Jokowi), melakukan kunjungan kerja di Nusa Tenggara Timur (NTT), dinilai terindikasi ada kesamaan dengan kasus kerumunan yang menjerat mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).S
Sehingga Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Wakil Ketua Umumnya Anwar Abbas, meminta keadilan agar aparat penegak hukum bertindak tegas atas pelanggaran itu.
“Masalahnya Pak Jokowi juga sudah melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh Habib Rizieq. Kalau Habib Rizieq ditahan karena tindakannya, maka logika hukumnya supaya keadilan tegak dan kepercayaan masyarakat kepada hukum dan para penegak hukum bisa tegak, maka Presiden Jokowi tentu juga harus ditahan,” tegas Anwar Abbas, dalam keterangan tertulis yang diterima INDOVIZKA.com, Jumat (26/2/2021) di Jakarta.
Jika alasannya, mengapa Presiden Jokowi tidak bisa ditahan, karena akan berdampak kepada kondisi pemerintahan yang bisa menjadi berantakan, menurut Anwar Abbas, hal yang sama juga harusnya menjadi pertimbangan terhadap penahanan Habib Rizieq Shihab.
“Tapi kalau Presiden Jokowi ditahan, negara bisa berantakan. Dan kalau Habib Rizieq ditahan, umatnya tentu juga akan berantakan. Padahal kita tidak mau bangsa dan negara serta rakyat dan umat kita berantakan,” paparnya.
Sebagai kebijakan atas permasalahan itu, dia berharap proses hukum dengan penahanan Habib Rizieq Shihab untuk segera dihentikan. Sehingga Presiden Jokowi pun tidak perlu ditahan, melainkan wajib dikenakan denda seperti halnya sanksi denda yang dikenakan kepada Habib Rizieq Shihab atas kasus yang sama.
“Untuk itu Jokowi harus dihukum dengan dikenakan denda dan Habib Rizieq juga dihukum dengan dikenakan denda, sehingga dengan demikian masing-masing mereka tetap bisa bebas melaksanakan tugas dan aktivitasnya sehari-hari,” terang Anwar.
Berita Lainnya
Sebarkan Berita Bohong, PKB Senayan: Harusnya Kristen Gray Dilarang Masuk Indonesia Selama-lamanya
2 IRT Pelaku Investasi Bodong di Inhil Diamankan Polisi
Seorang Oknum Polisi di Bengkalis Ditangkap Diduga Kasus Suap Narkoba
Hendak Transaksi Narkoba, Warga Inhil Ditangkap Polisi
Diduga Menggunakan Senpi, Rampok di Pekanbaru Gasak Uang Sebanyak 17 Juta
Polres Inhil Musnahkan 1050 Butir Pil Ekstasi
Golkar Dorong Pemerintah Masukan RUU ITE dalam Prolegnas 2021
Yasonna Laoly Minta SBY dan AHY Berhenti Serang Pemerintah
Viral Oknum Polisi Rohul Banting Warga, Kapolres Berikan Penjelasan
Terungkap 'Bibir Mana Bibir' di Sidang Cabul Dekan FISIP Unri Nonaktif
Jadi Tersangka, Penganiaya Pelajar di Minimarket Medan Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor
Berhalusinasi, Pria di Pelalawan Bacok Ibu Kandung dan Serahkan Diri ke Polisi