Kejari Lakukan Penyelidikan 2 Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Besar di Inhil


INDOVIZKA.COM - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) sedang menyelidiki dua kasus dugaan tindak pidana korupsi besar, yaitu Pengadaan obat-obatan Dinas Kesehatan (Dinkes) tahun 2022 dan  Program Paket Premium Ramadhan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tahun 2024.  

Hal ini diungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Nova Puspitasari saat Ekspose Perkembangan Penanganan Perkara Bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Inhil, Jalan M. Yamin Tembilahan, Rabu (04/12/24).

Nova Puspitasari menerangkan dari dua kasus tersebut telah dipanggil para saksi dan telah dikumpulkan bukti-bukti berupa dokumen.

"Dalam proses Penyidikan, sampai dengan hari ini tanggal 04 Desember 2024 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan saksi berjumlah 19 orang. Serta telah mengumpulkan bukti-bukti sejumlah 192 dokumen," ucap Nova.

Dari kasus yang menyangkut pengadaan 25 jenis obat-obatan dengan nilai kontrak Rp1,476 miliar oleh PT Tenayan Raya Makmur pada 2022 didapati hasil penyidikan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan daerah.

"Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti diduga bahwa Pelaksanaan Kegiatan Belanjan Obat-Obatan di Dinas Kesehatan  Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2022 telah ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan keuangan negara dalam hal ini adalah keuangan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir," ungkapnya.

Kemudian, terkait kasus ke dua, yaitu dugaan korupsi Paket Premium Ramadhan Bahagia BAZNAS Inhil diketahui bahwa Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan saksi berjumlah 19 orang, namun akan ada saksi-saksi lain yang akan dipanggil dan diperiksa, serta telah mengumpulkan bukti-bukti sejumlah 3150 dokumen.

Ketua Tim Penyidik Kejari Inhil, Ade menjelaskan perkara ini berawal dari anggaran Rp1,54 miliar untuk bantuan makanan asnaf fakir dan miskin. Kemudian untuk merealisasikan program BAZNAS Inhil mencairkan dana sebesar Rp1,698 miliar. Sementara untuk pendistribusiannya dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Paket Premium Ramadhan Bahagia oleh Ketua BAZNAS, Alm. H.M. Yunus Hasby, S.Ag.,M.Ag.,M.H kepada H. Herman selaku PJ. Bupati Indragiri Hilir.

"Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti diduga bahwa pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan Pada BAZNAS Inhil Tahun 2024, dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga telah ditemukan Perbuatan Melawan Hukum," ujar Ade.

Pada saat ini Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi terkait, pemeriksaan Ahli, dan Perhitungan Kerugian Negara dari serta mengumpulkan bukti-bukti yang mempunyai nilai alat bukti lain sebagaimana pasal 184 KUHAP guna menemukan tersangka dalam perkara ini.

Kejaksaan masih akan terus mengusut kedua kasus ini hingga tuntas, mengumpulkan bukti serta memanggil 25 saksi pada kasus Tipikor BAZNAS Inhil.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar