Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Meterai Edisi 2014 Masih Berlaku hingga 31 Desember 2021
(INDOVIZKA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan meterai edisi 2014 masih berlaku hingga akhir tahun meski telah merilis meterai Rp10 ribu.
"Meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai 31 Desember 2021," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (29/1).
Saat ini, masyarakat sudah bisa mendapatkan meterai tempel di Kantor Pos seluruh Indonesia. Meterai bernilai Rp10 ribu itu sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan tarif tunggal (single tariff) untuk bea meterai.
"Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat," ungkapnya dalam keterangan resminya, Kamis (28/1).
Namun, meterai tempel desain lama, dapat digunakan dengan nilai total meterai paling sedikit Rp9.000. Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000, dua meterai masing-masing Rp6.000, atau meterai Rp3.000 dan Rp6.000 pada dokumen.
DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.
Ketentuan mengenai meterai tempel baru tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan kenaikan tarif bea meterai dibutuhkan lantaran tarif bea meterai yang kini berlaku sudah tak mengalami kenaikan selama dua dekade atau sejak tahun 2000.
Kendati demikian, pemerintah tetap memberikan keringanan dengan menaikkan batas nominal nilai dokumen yang dikenakan bea meterai. Batas nominal bea meterai yang semula Rp250 ribu kini dinaikkan menjadi Rp5 juta, sedangkan dokumen dengan nilai di bawah batas tersebut tak perlu menggunakan meterai tempel.
Pemerintah juga memberlakukan masa transisi untuk menghabiskan ketersediaan meterai tempel edisi 2014.
"Karena transisi meterai lama masih bisa digunakan satu tahun ke depan, jadi kami harus siapkan kertas meterai baru Rp10 ribu," jelasnya beberapa waktu lalu.
.png)

Berita Lainnya
BEM Nusantara akan Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja
MUI Desak SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Direvisi
Tito Minta Kepala Daerah Bantu Cari Lahan untuk Pertashop Pertamina
Diduga Terseret Luapan Sungai, Warga Ditemukan Tewas Mengapung di Atas Motor
Pemerintah Dorong Ekspor Kelapa Melalui Koperasi
Kemensos Berniat Lelang Mobil Mewah Rolls-Royce Seharga Rp 20 M, Hasilnya untuk Korban Bencana
Sejak Awal 2021 Indonesia Diterjang 197 Bencana, Sebabkan 184 Orang Meninggal
Pemerintah Jamin Sinovac Aman Meski Belum Disertifikasi WHO
THR PNS Bisa Cair Mulai Besok, 28 April 2021
Reshuffle Kabinet Diprediksi Akhir Desember, Nama Tri Risma Mencuat
Ini Dampak Pemda Telat Serap APBD dan Dana Desa
Honorer Mau Diangkat Jadi PNS Mulai 2023, Ini Syaratnya