Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Bareskrim Polri Panggil Tengku Zul Terkait Pernyataan Abu Janda Soal 'Islam Arogan'
JAKARTA (INDOVIZKA) - Penyidik Bareskrim Polri, hari ini, Rabu (3/2/2021) mengagendakan pemanggilan terhadap Ustad Tengku Zulkarnain. Pemanggilan itu terkait pernyataan Abu Janda atau Permadi Arya yang mengatakan 'Islam Arogan' di akun Twitternya.
"Benar. Dilakukan pemanggilan terhadap saksi tersebut untuk diklarifikasi berkaitan dengan pernyataan saksi terlapor mengenai konteks unggahan yang jadi bahan pelaporan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmai, Selasa (2/2/2021).
Tengku Zul dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri pada ini Rabu 3 Februari 2021, sekira pukul 10: 00 Wib.
Slamet mengatakan, selain pemanggilan terhadap Tengku Zulkarnain penyidik juga akan meminta keterangan ahli dari MUI membedah pernyataan Abu Janda dalam twit 'Islam Arogan'.
"Semua masih berproses. Setelah penyidik mendapatkan keterangan dari saksi yang dipanggil dan juga dari ahli, maka nantinya akan ditentukan langkah-langkah lebih lanjut," ujar Slamet.
Abu Janda sampai saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus twit 'Islam Arogan'. Status pria bernama lengkap Heddy Setya Permadi ini bisa berubah bergantung dengan hasil penyidikan.
Polri menerapkan konsep prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (Presisi) dalam kasus ini. Selain memegang prinsip 'hukum tidak tajam ke bawah', konsep ini juga mengedepankan prinsip humanis.
Contoh penerapan konsep Presisi sebelumnya juga diterapkan pada kasus yang menjerat Ambroncius Nababan yang terjerat kasus rasisme terhadap Natalius Pigai. Politikus Hanura itu dipanggil sebagai saksi terlebih dahulu, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
.png)

Berita Lainnya
Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
Sudah 14 Kali Menjambret, Remaja Ini Tertangkap Setelah Tabrak Sepeda Motor
13 Pasangan Bukan Suami-Istri Terjaring Razia Tim Yustisi Inhil di Hotel
Remaja Putri di Pelalawan Dilaporkan Sudah 4 Hari Menghilang
Polres Inhil Gelar Reka Adegan Mutilasi Ayah Terhadap Anak Kandung
Marisa Putri Pengemudi Mabuk Tewaskan IRT di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara
Polres Inhil Tegaskan Hukum bagi Oknum Penimbun Sembako
Enam Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi 109 Ton Emas
Dijanjikan Akan Dinikahi, Oknum Driver Taksi Online Jual Pacarnya Yang Dibawah Umur di MiChat
Tega Bacok Mertua, Pria di Inhil Ini Diringkus Polisi
Transaksi Sabu, Pria 23 Tahun Ditangkap Polisi Inhil di TKP
2 Pelaku Curanmor di Sungai Beringin Berhasil Ditangkap