Pilihan
Pengumuman! Masa Berlaku Paspor Bakal Menjadi 10 Tahun
INDOVIZKA.COM - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang salah satu pasalnya mengatur masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun.
Adanya aturan baru mengenai masa berlaku paspor biasa itu dibenarkan oleh Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh.
"Memang saat ini telah terbit PP Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa sampai dengan 10 tahun," ujar Achmad di Jakarta, Kamis (24/9/2020).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Namun, Achmad mengatakan bahwa peraturan baru tersebut saat ini belum berlaku lantaran masih menunggu peraturan pelaksanaannya, termasuk mengenai penyesuaian besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya, mekanismenya, termasuk juga mengenai tarif PNBP yang harus disesuaikan," katanya seperti dilansir Antara.
Aturan baru tersebut tertuang dalam pasal 51 Ayat 1 PP Nomor 51 Tahun 2020 yang berbunyi masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.
Diterangkan lebih jauh, bahwa masa berlaku paspor yang sebelumnya lima tahun perlu ditambahkan masa berlakunya karena menjadi tidak efisien ketika dilakukan pergantian paspor saat halaman paspor masih cukup banyak.
Dalam PP yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 September 2020 dan diundangkan sehari setelahnya itu, diatur pula kebijakan mengenai waktu penerbitan paspor biasa.
Pada pasal 53 Ayat 1 disebutkan bahwa menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat hari sejak seluruh ketentuan yang ditetapkan telah terpenuhi.
.png)

Berita Lainnya
Ketahanan Keluarga Jadi Fondasi Literasi Digital Pembentukan Generasi Berkarakter
Abdul Wahid Dorong Penghapusan Kebijakan PCR dan Antigen Sebagai Syarat Bepergian
Indonesia Menuju Pucuk Kepemimpinan Dewan HAM PBB, DPR Ingatkan Reformasi HAM Nasional
Cara Agar Ramadan 2022 Bebas Lonjakan Covid-19
MUI : Kemungkinan Ada Perbedaan Waktu Lebaran di Indonesia
Dua Ruas Tol Baru Trans-Sumatera Ini Siap Dilintasi Saat Natal dan Tahun Baru
Kapal Berbendera Malaysia Selamatkan Tiga Nelayan Aceh
Angka Positif Covid-19 di Riau Kembali Meningkat, Presiden Tegur Gubernur Riau
Ketua MPR Minta Pemerintah Jamin Keamanan Kegiatan Usaha di Sektor Komoditas Digital
Ini Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran Pemantau Sudah Dimulai
Honorer Bakal Dihapus 2023, Apakah Nanti Dapat Pesangon?
Hati-Hati Penipuan, Saldo Pelatihan Prakerja Tak Bisa Ditukar Pulsa