DPR Mendekati Reses, Pemerintah dan KPU Belum Sepakat soal Tanggal Pemilu


JAKARTA (INDOVIZKA) - DPR RI hanya tinggal mengesahkan keputusan mengenai jadwal Pemilu 2024. Saat ini menunggu pemerintah dan KPU bersepakat kapan hari pencoblosan pemilu.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berharap pemerintah dan KPU satu kata soal tanggal. Agar semakin cepat diputuskan hari pencoblosan, semakin panjang waktu bagi penyelenggara menyiapkan pemilu.

"Kami (DPR) tergantung kesepakatan pemerintah bersama KPU. Persoalan itu kan harus diputuskan oleh dua institusi itu, bukan DPR. Jika sudah tercapai kesepakatan, DPR tinggal sahkan saja. Tapi sampai saat ini belum ada kesepakatan tanggal pelaksanaan pemilu apakah 21 Februari atau 15 Mei," ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis (2/12).

Guspardi menyebut, DPR belum juga ada agenda rapat dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait pemilu karena masih bermasalah soal tanggal. Masa sidang saat ini yang segera berakhir juga tidak ada agenda rapat tersebut karena KPU dan DPR belum bersepakat.

Politikus PAN ini bilang, DPR akan segera memasuki masa reses sekitar tanggal 16 Desember.

"Tanggal 7 Desember kita sudah paripurna, sampai saat ini belum ada agenda yang diubah pimpinan komisi untuk mengakomodir surat dari KPU yang disampaikan kepada Sekjen. Soal KPU mengajukan surat, itu enggak ada masalah, cuma DPR sendiri akan segera memasuki masa tutup masa sidang tanggal 16 Desember," kata Guspardi.

Namun, Komisi II bisa menginisiasi rapat pengambilan keputusan tanggal penyelenggaraan Pemilu 2024 sebelum masa sidang berakhir. Dengan catatan pemerintah dan KPU sudah memiliki kesepakatan.

"Jika pemerintah bersama KPU sudah menyatakan kesepakatan, selanjutnya bisa saja dilakukan berdasarkan rapat pimpinan dan pleno diagendakan kegiatan penentuan jadwal pemilu. Kita cari jadwal yang kosong," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar