Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
DPR Mendekati Reses, Pemerintah dan KPU Belum Sepakat soal Tanggal Pemilu
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/64537573792-kpu.jpg)
JAKARTA (INDOVIZKA) - DPR RI hanya tinggal mengesahkan keputusan mengenai jadwal Pemilu 2024. Saat ini menunggu pemerintah dan KPU bersepakat kapan hari pencoblosan pemilu.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berharap pemerintah dan KPU satu kata soal tanggal. Agar semakin cepat diputuskan hari pencoblosan, semakin panjang waktu bagi penyelenggara menyiapkan pemilu.
"Kami (DPR) tergantung kesepakatan pemerintah bersama KPU. Persoalan itu kan harus diputuskan oleh dua institusi itu, bukan DPR. Jika sudah tercapai kesepakatan, DPR tinggal sahkan saja. Tapi sampai saat ini belum ada kesepakatan tanggal pelaksanaan pemilu apakah 21 Februari atau 15 Mei," ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis (2/12).
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Guspardi menyebut, DPR belum juga ada agenda rapat dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait pemilu karena masih bermasalah soal tanggal. Masa sidang saat ini yang segera berakhir juga tidak ada agenda rapat tersebut karena KPU dan DPR belum bersepakat.
Politikus PAN ini bilang, DPR akan segera memasuki masa reses sekitar tanggal 16 Desember.
"Tanggal 7 Desember kita sudah paripurna, sampai saat ini belum ada agenda yang diubah pimpinan komisi untuk mengakomodir surat dari KPU yang disampaikan kepada Sekjen. Soal KPU mengajukan surat, itu enggak ada masalah, cuma DPR sendiri akan segera memasuki masa tutup masa sidang tanggal 16 Desember," kata Guspardi.
Namun, Komisi II bisa menginisiasi rapat pengambilan keputusan tanggal penyelenggaraan Pemilu 2024 sebelum masa sidang berakhir. Dengan catatan pemerintah dan KPU sudah memiliki kesepakatan.
"Jika pemerintah bersama KPU sudah menyatakan kesepakatan, selanjutnya bisa saja dilakukan berdasarkan rapat pimpinan dan pleno diagendakan kegiatan penentuan jadwal pemilu. Kita cari jadwal yang kosong," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Berita Lainnya
Menaker: Pengusaha Bayar Upah di Bawah UMP Dikenakan Sanksi Pidana
Bareskrim Dalami Dugaan Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumut
Hutang Luar Negeri Indonesia di Akhir Pemerintahan Jokowi Diperkirakan Tembus Rp 10 Ribu Triliun
Disebut Rendahkan Muhammadiyah, Din: Jokowi Harusnya Paham Sejarah
Berikut Cara Lapor SPT Pajak Online, Hari Ini Terakhir!
Gubernur Kalsel Paman Birin Setuju Porwanas Digelar Agustus 2024
Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP
Bea Cukai Lelang Moge Mulai Rp 15 Jutaan, Ini Daftarnya
Tolak Sertifikat Elektronik, DPR Sebut Penyebab Sengketa Pertanahan adalah Manusia di BPN
Cara Agar Ramadan 2022 Bebas Lonjakan Covid-19
Kebakaran Tangki di Cilacap, Pertamina Pastikan Masyarakat Sekitar Aman
Australia Tawarkan Pelatihan Pertanian untuk Anak Muda Indonesia