Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
DPR Mendekati Reses, Pemerintah dan KPU Belum Sepakat soal Tanggal Pemilu
JAKARTA (INDOVIZKA) - DPR RI hanya tinggal mengesahkan keputusan mengenai jadwal Pemilu 2024. Saat ini menunggu pemerintah dan KPU bersepakat kapan hari pencoblosan pemilu.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berharap pemerintah dan KPU satu kata soal tanggal. Agar semakin cepat diputuskan hari pencoblosan, semakin panjang waktu bagi penyelenggara menyiapkan pemilu.
"Kami (DPR) tergantung kesepakatan pemerintah bersama KPU. Persoalan itu kan harus diputuskan oleh dua institusi itu, bukan DPR. Jika sudah tercapai kesepakatan, DPR tinggal sahkan saja. Tapi sampai saat ini belum ada kesepakatan tanggal pelaksanaan pemilu apakah 21 Februari atau 15 Mei," ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis (2/12).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Guspardi menyebut, DPR belum juga ada agenda rapat dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait pemilu karena masih bermasalah soal tanggal. Masa sidang saat ini yang segera berakhir juga tidak ada agenda rapat tersebut karena KPU dan DPR belum bersepakat.
Politikus PAN ini bilang, DPR akan segera memasuki masa reses sekitar tanggal 16 Desember.
"Tanggal 7 Desember kita sudah paripurna, sampai saat ini belum ada agenda yang diubah pimpinan komisi untuk mengakomodir surat dari KPU yang disampaikan kepada Sekjen. Soal KPU mengajukan surat, itu enggak ada masalah, cuma DPR sendiri akan segera memasuki masa tutup masa sidang tanggal 16 Desember," kata Guspardi.
Namun, Komisi II bisa menginisiasi rapat pengambilan keputusan tanggal penyelenggaraan Pemilu 2024 sebelum masa sidang berakhir. Dengan catatan pemerintah dan KPU sudah memiliki kesepakatan.
"Jika pemerintah bersama KPU sudah menyatakan kesepakatan, selanjutnya bisa saja dilakukan berdasarkan rapat pimpinan dan pleno diagendakan kegiatan penentuan jadwal pemilu. Kita cari jadwal yang kosong," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Pegadaian Gunakan Alat Tes Covid Karya Anak Bangsa
Airlangga Hartarto Instruksikan Kader Golkar Kawal Program Vaksinasi Pemerintah
Varian Omicron Guncang Pasar Keuangan hingga Ancam Pertumbuhan Global
Sempat Viral, Lubang Raksasa di Maros Bakal Jadi Lokasi Wisata
Lantik Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Kapolri Kutip Pesan Jokowi
Korpri Imbau ASN Survivor Covid-19 Jadi Pendonor Konvalesen
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1441 Jatuh Pada 24 Mei 2020
Sri Mulyani Waspadai Dampak Penyebaran Omicron terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional
Ramai Kritik Luhut Urus Minyak Goreng, Bisa Picu Konflik Kepentingan
Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Terbentur Pembebasan Lahan
Mentan Tetapkan Ganja Sebagai Tanaman Obat
Hari Lahir Pancasila, Abdul Wahid: Bangkitkan Semangat Persatuan Lawan Covid-19