Pilihan
DPR Mendekati Reses, Pemerintah dan KPU Belum Sepakat soal Tanggal Pemilu
JAKARTA (INDOVIZKA) - DPR RI hanya tinggal mengesahkan keputusan mengenai jadwal Pemilu 2024. Saat ini menunggu pemerintah dan KPU bersepakat kapan hari pencoblosan pemilu.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berharap pemerintah dan KPU satu kata soal tanggal. Agar semakin cepat diputuskan hari pencoblosan, semakin panjang waktu bagi penyelenggara menyiapkan pemilu.
"Kami (DPR) tergantung kesepakatan pemerintah bersama KPU. Persoalan itu kan harus diputuskan oleh dua institusi itu, bukan DPR. Jika sudah tercapai kesepakatan, DPR tinggal sahkan saja. Tapi sampai saat ini belum ada kesepakatan tanggal pelaksanaan pemilu apakah 21 Februari atau 15 Mei," ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis (2/12).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Guspardi menyebut, DPR belum juga ada agenda rapat dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait pemilu karena masih bermasalah soal tanggal. Masa sidang saat ini yang segera berakhir juga tidak ada agenda rapat tersebut karena KPU dan DPR belum bersepakat.
Politikus PAN ini bilang, DPR akan segera memasuki masa reses sekitar tanggal 16 Desember.
"Tanggal 7 Desember kita sudah paripurna, sampai saat ini belum ada agenda yang diubah pimpinan komisi untuk mengakomodir surat dari KPU yang disampaikan kepada Sekjen. Soal KPU mengajukan surat, itu enggak ada masalah, cuma DPR sendiri akan segera memasuki masa tutup masa sidang tanggal 16 Desember," kata Guspardi.
Namun, Komisi II bisa menginisiasi rapat pengambilan keputusan tanggal penyelenggaraan Pemilu 2024 sebelum masa sidang berakhir. Dengan catatan pemerintah dan KPU sudah memiliki kesepakatan.
"Jika pemerintah bersama KPU sudah menyatakan kesepakatan, selanjutnya bisa saja dilakukan berdasarkan rapat pimpinan dan pleno diagendakan kegiatan penentuan jadwal pemilu. Kita cari jadwal yang kosong," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Besok Cair, Segini Besaran Gaji Ke-13 yang Bakal Diterima PNS
Percepatan Vaksinasi Jadi Indikator Evaluasi Kinerja Pemda
Pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 3 Masih Dibuka, 6 Golongan Ini Dipastikan Gagal Jadi Penerima BPUM
Untuk Dapatkan Banpres Usaha Mikro Penerima Tak Boleh Punyak Utang, Begini Respon DPR
Ini Data Pelanggan Listrik di Riau yang Dapat Subsidi Efek Covid-19
Bocoran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022, Berikut Besarannya
Kongres Persatuan PWI 2025 di Cikarang Akhir Agustus
Pimpinan Muhammadiyah Sarankan Pemudik Pakai Alasan sebagai TKA Cina Kalau Dicegat
Bupati dan Walikota Dilarang Ecer Anggaran, Presiden Minta APBD Dikonsentrasikan
Agar Pengusaha Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu, Disnakertrans Diminta Aktif Mengawasi
Sejak Pandemi, Angka Perceraian Meningkatkan Capai 300 Gugatan Perhari
1 Februari 2020 WhatsApp Tak Bisa Lagi Dipakai di HP Android