Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
DPR Mendekati Reses, Pemerintah dan KPU Belum Sepakat soal Tanggal Pemilu
JAKARTA (INDOVIZKA) - DPR RI hanya tinggal mengesahkan keputusan mengenai jadwal Pemilu 2024. Saat ini menunggu pemerintah dan KPU bersepakat kapan hari pencoblosan pemilu.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berharap pemerintah dan KPU satu kata soal tanggal. Agar semakin cepat diputuskan hari pencoblosan, semakin panjang waktu bagi penyelenggara menyiapkan pemilu.
"Kami (DPR) tergantung kesepakatan pemerintah bersama KPU. Persoalan itu kan harus diputuskan oleh dua institusi itu, bukan DPR. Jika sudah tercapai kesepakatan, DPR tinggal sahkan saja. Tapi sampai saat ini belum ada kesepakatan tanggal pelaksanaan pemilu apakah 21 Februari atau 15 Mei," ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis (2/12).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Guspardi menyebut, DPR belum juga ada agenda rapat dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait pemilu karena masih bermasalah soal tanggal. Masa sidang saat ini yang segera berakhir juga tidak ada agenda rapat tersebut karena KPU dan DPR belum bersepakat.
Politikus PAN ini bilang, DPR akan segera memasuki masa reses sekitar tanggal 16 Desember.
"Tanggal 7 Desember kita sudah paripurna, sampai saat ini belum ada agenda yang diubah pimpinan komisi untuk mengakomodir surat dari KPU yang disampaikan kepada Sekjen. Soal KPU mengajukan surat, itu enggak ada masalah, cuma DPR sendiri akan segera memasuki masa tutup masa sidang tanggal 16 Desember," kata Guspardi.
Namun, Komisi II bisa menginisiasi rapat pengambilan keputusan tanggal penyelenggaraan Pemilu 2024 sebelum masa sidang berakhir. Dengan catatan pemerintah dan KPU sudah memiliki kesepakatan.
"Jika pemerintah bersama KPU sudah menyatakan kesepakatan, selanjutnya bisa saja dilakukan berdasarkan rapat pimpinan dan pleno diagendakan kegiatan penentuan jadwal pemilu. Kita cari jadwal yang kosong," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Kemenag Ingatkan Tak Semua Lembaga Pendidikan Bisa Disebut Pondok Pesantren
Baru 4 Hari Menjabat, Kapolda Jatim Teddy Dikabarkan Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba
Sebulan Kasus Aktif Covid-19 Naik Dobel, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan!
Muhammadiyah Rayakan Idul Fitri Rabu 10 April 2024
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Pesisir Selatan Sumbar
Bisakah PLN Tunda Tagihan Listrik Warga yang Tak Bisa Bayar?
Suara Tidak Sah di Pilkada Pelalawan Mencapai Angka 3.350
Hari Ini Pemerintah Evaluasi PPKM Seluruh Daerah
Pembeli Motor Jokowi Rp 2,55 M Tak Paham Lelang, Dikira Dapat Hadiah
Truk Tangki Terbakar Saat Isi BBM, Pengendara Ramai-ramai Merekam dengan Ponsel
4 Laskar FPI Ternyata Tewas Ditembak di Dalam Mobil Polisi
Pemerintah Alokasikan Rp5,567 Triliun untuk Peremajaan 180.000 Hektare Sawit Rakyat