Bejat, Ayah Tiri di Inhu Tega Cabuli Anaknya

SR, Ayah tiri bejad saat diamankan di Mapolres Inhu.(humas)

INDOVIZKA.COM - Seorang ayah berinisial SR di Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Inhu karena terbukti mencabuli anak tirinya yang berusia 13 tahun.

Perbuatan bejat itu dilakukan pria berusia 41 itu sudah dilakukan puluhan kali sejak tahun 2022 silam terhadap anak tirinya.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran menuturkan, pengungkapan kasus pencabulan itu bermula pada Kamis, (23/3/2023) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, korban dan ibunya TS (32) sedang menonton televisi, ketika itu, ada berita tentang kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur.

Tiba-tiba korban mengatakan pada ibunya jika dia juga pernah disuruh lepaskan pakaian dan diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya.

Tentu saja ibu korban terkejut dan merasa tak percaya dengan apa yang disampaikan korban, bahkan ibunya sempat bertanya lagi pada korban dengan raut wajah serius, untuk memastikan apakah korban berbohong atau tidak.

"Selama ini, korban tidak bercerita karena takut diancam pelaku, setiap kali setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam membunuh korban jika memberitahu siapapun semua yang telah diperbuat pelaku," ujar Misran.

Setelah mendengar pengakuan korban, dengan perasaan tak menentu ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Inhu.

Setelah menerima laporan orangtua korban, Kasatreskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan SIK MSI mengintruksikan tim PPA Satreskrim Polres Inhu turun ke lapangan.

Namun, ketika itu, pelaku tidak berada di rumahnya karena sedang bekerja di Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

"Namun, selasa (29/3/2023) pukul 17.00 WIB, tim mendapat informasi, pelaku akan kembali ke rumahnya di kecamatan seberida," tuturnya.

Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan. Pelaku mengakui semua perbuatannya, pertama kali dilakukan ketika mereka masih berdomisili di Sumsel, sekitar Agustus 2022 lalu, masih terus berlanjut hingga mereka pindah ke Kabupaten Inhu.

"Menurut pengakuan korban, perbuatan itu telah dilakukan sebanyak 10 kali, setiap ada kesempatan, terutama ketika rumah mereka sepi atau saat ibu korban tak dirumah," pungkasnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar