Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Eks Ketua KPU Bengkalis Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp. 4 Miliar
INDOVIZKA.COM - Mantan Ketua KPU Bengkalis, FAM (42) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2020 sebesar Rp40 miliar. FAM kemudian langsung ditahan, Senin (31/7/2023).
Sebelumnya dalam kasus yang sama, Polres Bengkalis telah melakukan penahanan terhadap empat orang pegawai Sekretariat KPU Bengkalis.
Keempat orang itu, Puji selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Hendra Rianda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Candra selaku Bendahara Pengeluaran dan Soleh selaku Verifikator kegiatan.
Puji, Hendra Rianda, Candra dan Soleh saat ini statusnya sudah terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, kasus yang melilit eks Ketua KPU Bengkalis tersebut berawal pada tahun 2020 Pemkab Bengkalis melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2024.
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut Pemkab Bengkalis memberikan bantuan dana hibah kepada KPU Bengkalis sebesar Rp40 miliar.
Dari total anggaran dana hibah tersebut, KPU Bengkalis menggunakan anggaran sejumlah Rp35.590.438.121,- sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) per-tanggal 3 Agustus 2021, sehingga memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp4.409.491.879,-.
Sisa anggaran tersebut ujar Kapolres, sudah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) per tanggal 4 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021.
Kemudian, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI Nomor: LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 3 November 2022 didapati total nilai kerugian Negara sebesar Rp4.592.107.767,-
Berdasarkan hal tersebut, hasil penyelidikan yang dilakukan Unit III Satreskrim Polres Bengkalis didapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak Sekretariat KPU Bengkalis maupun Ketua KPU Bengkalis saat itu.
Pertama, pihak Sekretariat KPU Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat KPU RI.
Kedua, Ketua KPU Bengkalis saat itu FAM, ada melakukan pinjaman uang pribadi kepada Bendahara Pembantu dengan menggunakan dana hibah.
Ketua KPU Bengkalis, FAM berdasarkan NPHD dan SPTJM merupakan pihak yang bertanggungjawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis selaku pemberi hibah.
.png)

Berita Lainnya
Kesal, Hakim Perintahkan JPU Baca Dakwaan 5 Pentolan FPI yang Tolak Sidang Online
Komnas HAM Sebut TP3 Amien Rais Cs Tidak Punya Bukti Melainkan Hanya Analisa
Polres Inhil Bekuk Tiga Bandar Narkoba Jaringan Internasional
Miliki Pil Ekstasi, Warga Keritang Inhil Ditangkap Polisi
Tim Buser Polres Inhu Bekuk Perampok Uang Rp 303 Juta
Jambret Kalung Emas Milik Istri, Pria di Tembilahan Terancam Penjara 12 Tahun
Kejam, Hanya Karena Minta Cerai, Suami Bacok Istri dengan Pedang Hingga Tewas
Jika Sayuti tak Dibebaskan, Mahasiswa Riau Ancam Lakukan Aksi Besar-besaran
3 Bulan Terakhir BNN Amankan 808,68 Kg Sabu, Peredaran Narkoba Dipastikan Meningkat Drastis
Tukang Gali Makam 'Cangkul' Pengurus TPU Hingga Tewas
Pelaku Pemukulan dan Pencurian Dibekuk Polisi
Sekarang Tersangka UU ITE Tak Ditahan Bila sudah Minta Maaf