Eks Ketua KPU Bengkalis Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp. 4 Miliar

Eks Ketua KPU Bengkalis, FAM.(haloriau)

INDOVIZKA.COM - Mantan Ketua KPU Bengkalis, FAM (42) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2020 sebesar Rp40 miliar. FAM kemudian langsung ditahan, Senin (31/7/2023).

Sebelumnya dalam kasus yang sama, Polres Bengkalis telah melakukan penahanan terhadap empat orang pegawai Sekretariat KPU Bengkalis.

Keempat orang itu, Puji selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Hendra Rianda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Candra selaku Bendahara Pengeluaran dan Soleh selaku Verifikator kegiatan.

Puji, Hendra Rianda, Candra dan Soleh saat ini statusnya sudah terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, kasus yang melilit eks Ketua KPU Bengkalis tersebut berawal pada tahun 2020 Pemkab Bengkalis melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2024.

Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut Pemkab Bengkalis memberikan bantuan dana hibah kepada KPU Bengkalis sebesar Rp40 miliar.

Dari total anggaran dana hibah tersebut, KPU Bengkalis menggunakan anggaran sejumlah Rp35.590.438.121,- sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) per-tanggal 3 Agustus 2021, sehingga memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp4.409.491.879,-.

Sisa anggaran tersebut ujar Kapolres, sudah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) per tanggal 4 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021.

Kemudian, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI Nomor: LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 3 November 2022 didapati total nilai kerugian Negara sebesar Rp4.592.107.767,-

Berdasarkan hal tersebut, hasil penyelidikan yang dilakukan Unit III Satreskrim Polres Bengkalis didapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak Sekretariat KPU Bengkalis maupun Ketua KPU Bengkalis saat itu.

Pertama, pihak Sekretariat KPU Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat KPU RI.

Kedua, Ketua KPU Bengkalis saat itu FAM, ada melakukan pinjaman uang pribadi kepada Bendahara Pembantu dengan menggunakan dana hibah.

Ketua KPU Bengkalis, FAM berdasarkan NPHD dan SPTJM merupakan pihak yang bertanggungjawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis selaku pemberi hibah.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar