Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Guru Silat di Inhil Cabuli Anak Dibawah Umur
INDRAGIRI HILIR, INDOVIZKA. COM- Seorang guru silat inisial B (56) di Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil melakukan pencabulan anak dibawah umur, pada Senin (6/5/2024) pagi.
Tak tanggung tanggung sebanyak 4 orang, sebut saja Mawar (11), Melati (12), Anggrek (12) dan Lili (12) yang tak lain anak murid pelaku, menjadi korban.
"Pelaku melancarkan aksinya di sebuah sekolah," sebut Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Mandah AKP Roni Reduansyah.
Perlakuan keji ini terungkap saat orang tua salah satu korban mendapat informasi anaknya dibawa ke sebuah sekolah.
"Orang tua korban lalu bertanya kebenaran informasi tersebut. Korban membenarkan, dan ibu korban menanyakan apa saja yang telah dilakukan pelaku, korban pun menceritakan, pelaku melakukan pencabulan," terang Kapolsek.
Korban juga menyampaikan kepada orang tua nya, bahwa bukan hanya dirinya yang menjadi korban pencabulan.
"Total ada 4 orang juga mendapatkan perlakuan yang sama oleh pelaku," tuturnya.
Atas kejadian ini orang tua korban membuat Laporan ke Polsek Mandah.
"Pelaku berhasil diamankan. Ia dikenai
Pasal 82 UU no 35 th 2014 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Akhirnya, Identitas Mayat Tergantung di Jembatan Sungai Gergaji Terungkap
Kajati Riau Warning Jaksa Minta Proyek, Warga Diminta Melapor
101 Orang Tahanan Dipindahkan Kejari ke Rutan Pekanbaru
S Club Star City Pekanbaru di Segel
Sempat Duel Dengan Korban, Pelaku Curas Toko Siang Malam Diringkus Polisi
Haji Permata Tewas Tertembak, Polda Riau Periksa Bea Cukai
Oknum Petugas Lapas Tembilahan Halangi Tugas Wartawan
Tunjuk Bambang Widjojanto, Demokrat Gugat 10 Pelaku KLB ke Pengadilan
Enam Kajari di Riau Dilantik, Kajati: Jaga Marwah Kejaksaan!
Aniaya Orang Gila Asal Riau hingga Tewas, Sembilan Pemuda Boyolali Ditahan
Arif Budiman Tersangka Penggunaan 16 SPK Fiktif Kredit Macet di Bank BJB Pekanbaru
Sambil Menagis, Ini Curhatan Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara