Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kembali Pimpin Partai Berkarya, Tommy Soeharto Ajak Seluruh Kader Rekonsiliasi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa 16 Februari 2021, resmi mengabulkan gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, serta memutuskan pucuk pimpinan Ketua Umum Partai Beringin Karya (Berkarya) kembali kepada Tommy Soeharto.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso, akhirnya angkat bicara kepada media dan menyampaikan pesan ajakan dari Tommy Soeharto. Dia mengajak seluruh kader Partai Berkarya, untuk bersama-sama rekonsiliasi dengan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono atau Muchdi Pr.
"Kepada seluruh keluarga besar Partai Berkarya, Ketua Umum kita, mas Tommy Soeharto berpesan ini saatnya bahu membahu, kita akan lakukan rekonsiliasi bersama-sama," kata Priyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Dengan demikian, diharapkannya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dapat melihat amar putusan tersebut secara komprehensif dalam kerangka penegakan hukum dan rasa keadilan.
Dualisme kepengurusan Partai Berkarya bermula ketika sejumlah kader menilai kepemimpinan Tommy Soeharto kala menjabat sebagai ketua umum tidak berjalan dengan baik.
Maka dari itu, pada Maret 2020, sejumlah kader Partai Berkarya membentuk Presidium Penyelamat Partai untuk meminta Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dipercepat.
Meski sejumlah pengurus partai kemudian diberhentikan, Presidium Penyelamat Partai tetap menggelar Munaslub pada Juli 2020.
Dari Munaslub itu, Muchdi Purwopranjono terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal.
Hasil Munaslub kubu Muchdi pun diserahkan ke Kemenkumham dan disahkan lewat SK yang diterbitkan kementerian tersebut.
Hal itu membuat kubu Tommy tersingkir dan berujung pada gugatan ke PTUN Jakarta.
Selanjutnya pada Selasa 16 Februari 2021, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Tommy terhadap Menteri Hukum dan HAM RI terkait keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr.
Dengan dikabulkannya gugatan Tommy, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020 dinyatakan batal oleh majelis hakim.
Selain itu, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020 juga dinyatakan batal.
.png)

Berita Lainnya
Sekda Pekanbaru Ajak Warga Tolak Serangan Fajar
KPU Riau Evaluasi Sirekap, Dinilai Perlu Tingkatkan Server
AHY: Moeldoko Ketum Partai Demokrat Abal-abal
Datang Langsung ke Nasdem, Ferryandi Ajak Bersama Berlayar di Pilkada Inhil
Tiga Bulan Bergelut Selamatkan Partai, Demokrat Riau Syukuran dan Santuni Yatim Serta Dhuafa
PDIP Minta Kepala Daerah Terpilih yang Diusung Fokus Pemulihan Ekonomi dan Lapangan Kerja
H Dani M Nursalam Resmi Lantik PAC dan Ranting PKB se- Kecamatan Pelangiran
Sosialisasi Bakal Calon Bupati Inhil, Spanduk H Dani M Nursalam 'Menjamur' di Desa
Intruksi DPP, Muscab PKB se-Riau Diundur hingga Usai Lebaran
Didorong Jadi Capres 2024 oleh MKGR, Airlangga Acungkan Jempol ke Atas
Gatot Nurmantyo dkk Sebut Jokowi Gagal Kelola Jalannya Pemerintahan
Meneguhkan Politik Rahmatan Lil 'Alamin Menjadi Tema MUSWIL VI PKB Riau