Pilihan
Kembali Pimpin Partai Berkarya, Tommy Soeharto Ajak Seluruh Kader Rekonsiliasi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa 16 Februari 2021, resmi mengabulkan gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, serta memutuskan pucuk pimpinan Ketua Umum Partai Beringin Karya (Berkarya) kembali kepada Tommy Soeharto.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso, akhirnya angkat bicara kepada media dan menyampaikan pesan ajakan dari Tommy Soeharto. Dia mengajak seluruh kader Partai Berkarya, untuk bersama-sama rekonsiliasi dengan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono atau Muchdi Pr.
"Kepada seluruh keluarga besar Partai Berkarya, Ketua Umum kita, mas Tommy Soeharto berpesan ini saatnya bahu membahu, kita akan lakukan rekonsiliasi bersama-sama," kata Priyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Dengan demikian, diharapkannya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dapat melihat amar putusan tersebut secara komprehensif dalam kerangka penegakan hukum dan rasa keadilan.
Dualisme kepengurusan Partai Berkarya bermula ketika sejumlah kader menilai kepemimpinan Tommy Soeharto kala menjabat sebagai ketua umum tidak berjalan dengan baik.
Maka dari itu, pada Maret 2020, sejumlah kader Partai Berkarya membentuk Presidium Penyelamat Partai untuk meminta Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dipercepat.
Meski sejumlah pengurus partai kemudian diberhentikan, Presidium Penyelamat Partai tetap menggelar Munaslub pada Juli 2020.
Dari Munaslub itu, Muchdi Purwopranjono terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal.
Hasil Munaslub kubu Muchdi pun diserahkan ke Kemenkumham dan disahkan lewat SK yang diterbitkan kementerian tersebut.
Hal itu membuat kubu Tommy tersingkir dan berujung pada gugatan ke PTUN Jakarta.
Selanjutnya pada Selasa 16 Februari 2021, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Tommy terhadap Menteri Hukum dan HAM RI terkait keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr.
Dengan dikabulkannya gugatan Tommy, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020 dinyatakan batal oleh majelis hakim.
Selain itu, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020 juga dinyatakan batal.
.png)

Berita Lainnya
PKB Belum Tentukan Kandidat yang Diusung di Pilkada Kuansing
Bawaslu Inhu Temukan 146 Amplop Berisi Uang Rp 50 Ribu
Rusli Effendi Sebut Soeharso Monoarfa Orang Titipan Jokowi untuk Bungkam PPP
Digugat Agus Purwanto, Ini Sikap Demokrat Riau
Demokrat Khawatir Tak Bisa Ikut Pemilu 2024 karena Kudeta
AHY Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan di Tubuh Demokrat
Ditutup, Ini Hasil Akhir Polling CAKAPLAH Terhadap Calon Gubernur Riau 2024
Budi Arie Klarifikasi Soal Dinamika Politik dan Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas
Terima SK Dukungan PKB, Zukri-Nasarudin Bertekad Menangkan Pilkada Pelelawan
Syarief Hasan Tegaskan Pendaftaran Merek Partai Demokrat Atas Nama Pribadi SBY Sudah Seharusnya
Dipecat dari Demokrat, Darmizal Ancam Buka 'Dosa Politik' SBY dan Demokrat ke Publik
Demi Partai Patriot Ikut Pemilu 2024, Pemuda Pancasila Target 10 Juta Anggota