Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Diskon PPnBM Kendaraan yang Dikomandoi Airlangga Dinilai Mampu Selamatkan Buruh Otomotif
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor akan menjadi langkah yang tepat. Kebijakan pemerintah ini diharapkan mampu menggairahkan kembali pasar otomotif di Indonesia dalam beberapa bulan mendatang.
Relaksasi yang dikomandoi Airlangga Hartarto sebagai Menko Perekonomian tersebut dinilai buruh dapat meningkatkan penjualan atau serapan hasil industri kendaraan.
Kebijakan itu selanjutnya bisa menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor otomotif pada masa pandemi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iswan Abdullah.
"Kebijakan ini akan memberikan stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi dan tentunya secara tidak langsung kebijakan pemerintah ini sesungguhnya dapat mencegah atau paling tidak mengurangI terjadinya PHK di sektor-sektor tersebut," kata Iswan kepada media di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Iswan menambahkan kebijakan tersebut akan lebih efektif lagi jika pemerintah juga memberikan kepastian suku bunga kredit kepemilikan kendaraan. Kredit ini berguna untuk mendongkrak daya beli masyarakat.
"Kalau pemerintah juga membarengi PPnBM ini dengan kepastian suku bunga kepemilikan atas barang mewah itu rendah, tentu akan memberikan peningkatan penjualan," jelas Iswan.
Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan kebijakan penghapusan atau diskon PPnBM bagi mobil di bawah 1500 cc jenis 4x2 sebesar 100% selama 3 bulan, Maret hingga Mei 2021.
Selanjutnya, hanya akan dikenakan sebesar 50 persen dari tarif normal pada Juni hingga Agustus 2021.
Selanjutnya, pada September hingga Desember akan diberikan diskon 25 persen dari tarif normal.
Kebijakan pemberian diskon tersebut akan terus dievaluasi setiap 3 bulan sekali.
Adapun, Bank Indonesia (BI) juga sudah memutuskan pembebasan uang muka atau down payment (DP) kredit pembiayaan motor dan mobil.
Kebijakan itu berlaku efektif sejak 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.***
.png)

Berita Lainnya
Lampaui Target, Capaian DJKN Tahun 2020 Capai Rp128,38 Miliar
Bambang Brodjonegoro Sedih Jadi Menristek Terakhir
Posisi Hilal Tinggi, Idul Fitri 1445 Hijriah Berpotensi Serentak
Ini Penyebab Tagihan Listrik Melonjak versi PLN
Pemerintah akan Kenakan Tarif Pajak Penghasilan Hingga 35 Persen Bagi Golongan Ini
Kronologi Cekcok Ibu Arteria Dahlan vs Anak Jenderal di Bandara
Dukung Pergub Kerjasama Media, Mohammad Noh: Sudah Sejalan dengan Dewan Pers
Sepanjang Tahun 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka
Presiden Jokowi Akan Beri Gelar Pahlawan ke 4 Tokoh, Ada Usmar Ismail
Pemerintah Klaim Kartu Prakerja Efektif Atasi Permasalahan Pengangguran
Jokowi Izinkan Pemda Utang ke Pusat Tangani Covid-19
Bebaskan Napi Koruptor Dengan Kedok Corona, Dinilai Kejahatan Baru