Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Diskon PPnBM Kendaraan yang Dikomandoi Airlangga Dinilai Mampu Selamatkan Buruh Otomotif
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor akan menjadi langkah yang tepat. Kebijakan pemerintah ini diharapkan mampu menggairahkan kembali pasar otomotif di Indonesia dalam beberapa bulan mendatang.
Relaksasi yang dikomandoi Airlangga Hartarto sebagai Menko Perekonomian tersebut dinilai buruh dapat meningkatkan penjualan atau serapan hasil industri kendaraan.
Kebijakan itu selanjutnya bisa menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor otomotif pada masa pandemi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iswan Abdullah.
"Kebijakan ini akan memberikan stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi dan tentunya secara tidak langsung kebijakan pemerintah ini sesungguhnya dapat mencegah atau paling tidak mengurangI terjadinya PHK di sektor-sektor tersebut," kata Iswan kepada media di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Iswan menambahkan kebijakan tersebut akan lebih efektif lagi jika pemerintah juga memberikan kepastian suku bunga kredit kepemilikan kendaraan. Kredit ini berguna untuk mendongkrak daya beli masyarakat.
"Kalau pemerintah juga membarengi PPnBM ini dengan kepastian suku bunga kepemilikan atas barang mewah itu rendah, tentu akan memberikan peningkatan penjualan," jelas Iswan.
Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan kebijakan penghapusan atau diskon PPnBM bagi mobil di bawah 1500 cc jenis 4x2 sebesar 100% selama 3 bulan, Maret hingga Mei 2021.
Selanjutnya, hanya akan dikenakan sebesar 50 persen dari tarif normal pada Juni hingga Agustus 2021.
Selanjutnya, pada September hingga Desember akan diberikan diskon 25 persen dari tarif normal.
Kebijakan pemberian diskon tersebut akan terus dievaluasi setiap 3 bulan sekali.
Adapun, Bank Indonesia (BI) juga sudah memutuskan pembebasan uang muka atau down payment (DP) kredit pembiayaan motor dan mobil.
Kebijakan itu berlaku efektif sejak 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.***
.png)

Berita Lainnya
Kenapa Pemerintah Larang Salat Berjamaah? Ini Penegasan Ustaz Abdul Somad
Habib Rizieq Salat Bareng Penyidik di Sela Pemeriksaan sebagai Tersangka
PKB: RUU HIP Salah Kaprah, Harus Direvisi Total
Dipakai untuk Balas Dendam hingga Bungkam Kritik, Aktivis dan Praktisi Medsos Berharap UU ITE Direvisi
Komisi Kejaksaan Berikan 7 Rekomendasi untuk Revisi UU Kejaksaan
Misteri Sriwijaya SJ-182 Jatuh Walau Mesin Hidup, Pakar Bilang Mirip Tragedi Adam Air
Ngeri! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
Haji Dibatalkan, Jemaah Terdaftar 2020 Berangkat Tahun Depan
Abdul Wahid: Pesantren Dapatkan Jaminan Kembangkan Pendidikan
Kapusbintal: Bintal akan Ciptakan Mental TNI yang Tangguh
Konversi Kompor Gas ke Listrik Dinilai Perlu Payung Hukum
Kapan Puncak Kasus Covid-19 di Indonesia? Ini Kata Ahli