Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Diskon PPnBM Kendaraan yang Dikomandoi Airlangga Dinilai Mampu Selamatkan Buruh Otomotif
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor akan menjadi langkah yang tepat. Kebijakan pemerintah ini diharapkan mampu menggairahkan kembali pasar otomotif di Indonesia dalam beberapa bulan mendatang.
Relaksasi yang dikomandoi Airlangga Hartarto sebagai Menko Perekonomian tersebut dinilai buruh dapat meningkatkan penjualan atau serapan hasil industri kendaraan.
Kebijakan itu selanjutnya bisa menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor otomotif pada masa pandemi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iswan Abdullah.
"Kebijakan ini akan memberikan stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi dan tentunya secara tidak langsung kebijakan pemerintah ini sesungguhnya dapat mencegah atau paling tidak mengurangI terjadinya PHK di sektor-sektor tersebut," kata Iswan kepada media di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Iswan menambahkan kebijakan tersebut akan lebih efektif lagi jika pemerintah juga memberikan kepastian suku bunga kredit kepemilikan kendaraan. Kredit ini berguna untuk mendongkrak daya beli masyarakat.
"Kalau pemerintah juga membarengi PPnBM ini dengan kepastian suku bunga kepemilikan atas barang mewah itu rendah, tentu akan memberikan peningkatan penjualan," jelas Iswan.
Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan kebijakan penghapusan atau diskon PPnBM bagi mobil di bawah 1500 cc jenis 4x2 sebesar 100% selama 3 bulan, Maret hingga Mei 2021.
Selanjutnya, hanya akan dikenakan sebesar 50 persen dari tarif normal pada Juni hingga Agustus 2021.
Selanjutnya, pada September hingga Desember akan diberikan diskon 25 persen dari tarif normal.
Kebijakan pemberian diskon tersebut akan terus dievaluasi setiap 3 bulan sekali.
Adapun, Bank Indonesia (BI) juga sudah memutuskan pembebasan uang muka atau down payment (DP) kredit pembiayaan motor dan mobil.
Kebijakan itu berlaku efektif sejak 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.***
.png)

Berita Lainnya
PBNU: Pemerintah Jangan Lembek Pertahankan Wilayah Perairan Natuna
Dilantik Semalam, Wakil Bupati Ende Dicopot Kemendagri Hari Ini
Airlangga: Vaksin Covid-19 Mandiri Tetap Gratis
Hati-Hati Penipuan, Saldo Pelatihan Prakerja Tak Bisa Ditukar Pulsa
Harga Bahan Pokok Merangkak Naik Jelang Natal dan Tahun Baru, Cek Rinciannya
Catat! Ini Daftar Larangan di PSBB untuk Cegah Covid-19
Indonesia Menuju Pucuk Kepemimpinan Dewan HAM PBB, DPR Ingatkan Reformasi HAM Nasional
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Nomor 4 Setelah China, Vietnam dan Korsel
Soal Pernyataan Menag yang Kontroversi, Ini Pendapat Ustaz Muda Asal Sumbar
Polisi Selidiki Penyebar Selebaran Hina Nabi Muhammad dan TNI-Polri
Yellow Clinic akan Dibangun di Kantor Golkar se-Indonesia
Tahanan Tewas Dalam Sel, Leher-Tangan Patah dan Ada Bekas Luka Tembak di Alat Vital