Pilihan
Dilantik Semalam, Wakil Bupati Ende Dicopot Kemendagri Hari Ini
JAKARTA (INDOVIZKA) - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat resmi melantik Wakil Bupati Kabupaten Ende, Erikos Emanuel Rede. Pelantikan tersebut berlangsung di Aula rumah jabatan gubernur pada Kamis (27/1) tadi malam.
Pelantikan itu dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati Ende memenuhi standar prosedur pelantikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Pelantikan diawali dengan Pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Alexander Doris Rihi. Diikuti dengan pengucapan janji jabatan dengan dipandu oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.
Namun belum 24 jam dilantik sebagai wakil bupati Ende, Jumat (28/1), beredar surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Isi Surat Kemendagri
Surat kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur itu tertanggal Jumat 28 Januari 2022, dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Surat itu bunyinya, memperhatikan diktum kedua pada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor tersebut di atas, bahwa ‘keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya."
©2022 Merdeka.com/istimewa
Kedua, setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formal dan prosedural terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud.
Berkenan dengan hal tersebut, kami menarik kembali Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53/879/OTDA tanggal 25 Januari 2022 Hal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk perbaikan sebagaimana mestinya.
.png)

Berita Lainnya
Tarif Meterai Rp10 Ribu Berlaku Mulai 1 Januari 2021
Wajib Tahu! Ini Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK pada PPDB 2020
Polri Tiadakan Denda Perpajangan STNK hingga 29 Mei 2020
Maksimal 5 Kg, Beli Minyakita Wajib Pakai KTP
Ketua Komisi I DPR Minta Pemerintah Beri Insentif Perusahaan Pers
BMKG Catat 39 Gempa Susulan di Banten
Aturan Gaji PNS Naik Belum Terbit dalam Waktu Dekat
Menko Airlangga: Peningkatan Konsumsi Masyarakat Jadi PR Pemerintah
Presiden Tolak Permintaan Audiensi Tim TP3 Laskar FPI, Amien Rais Katakan Ikan itu Busuk dari Kepalanya
PKS Kritik Dibukanya Tempat Wisata saat Musim Mudik
Polisi Soal Front Persatuan Islam: Silakan Sesuai Aturan
Aturan Anyar, ini Besaran Terbaru Tunjangan PNS Widyaiswara