Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Dilantik Semalam, Wakil Bupati Ende Dicopot Kemendagri Hari Ini
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/74277450237-dilantik-semalam-wakil-bupati-ende-dicopot-kemendagri-hari-ini.jpg)
JAKARTA (INDOVIZKA) - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat resmi melantik Wakil Bupati Kabupaten Ende, Erikos Emanuel Rede. Pelantikan tersebut berlangsung di Aula rumah jabatan gubernur pada Kamis (27/1) tadi malam.
Pelantikan itu dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati Ende memenuhi standar prosedur pelantikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Pelantikan diawali dengan Pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Alexander Doris Rihi. Diikuti dengan pengucapan janji jabatan dengan dipandu oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.
Namun belum 24 jam dilantik sebagai wakil bupati Ende, Jumat (28/1), beredar surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Isi Surat Kemendagri
Surat kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur itu tertanggal Jumat 28 Januari 2022, dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Surat itu bunyinya, memperhatikan diktum kedua pada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor tersebut di atas, bahwa ‘keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya."
©2022 Merdeka.com/istimewa
Kedua, setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formal dan prosedural terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud.
Berkenan dengan hal tersebut, kami menarik kembali Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53/879/OTDA tanggal 25 Januari 2022 Hal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk perbaikan sebagaimana mestinya.
Berita Lainnya
Buruh Demo Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Pekan Depan
Begini Alur Distribusi Program Minyak Goreng Curah Rakyat
Usai Dapat Alat Berat dari PT IMIP, Kemnaker Siap Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja
Muhaimin Iskandar Kampanyekan Islam Rahmatan Lil Alamin ke Organisasi Parpol Dunia
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan Hari Ini
Ketum Baru F-SBPU Dukung Yorrys Raweyai Kembali Pimpin KSPSI Periode 2021-2026
Jokowi Teken Perpres Tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif
Warga Riau yang Ingin Berobat di Jakarta Bisa Hubungi Nomor Ini agar Dapat Mobil Layanan Ustad Kita
Dana Pembebasan Lahan Tol Padang- Pekanbaru Disetujui Rp 155 Miliar
Menag Yaqut Canangkan 2022 Sebagai Tahun Toleransi
DPR Dukung Opsi Vaksinasi Mandiri Diberlakukan, Pemerintah Diminta Siapkan Payung Hukum
71 Staf Peneliti Diberhentikan, Eijkman: Riset Vaksin Merah Putih Tetap Lanjut