Pilihan
Jika Sayuti tak Dibebaskan, Mahasiswa Riau Ancam Lakukan Aksi Besar-besaran
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Usai menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (22/2/2021) sore, para mahasiswa Riau mengancam akan kembali melakukan aksi secara besar-besaran jika rekan mereka, Sayuti Munte, tidak segera dibebaskan dari jeratan hukum.
Hal tersebut ditegaskan oleh Novyanto, Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Islam Riau (UIR). Novy mengatakan bahwa Sayuti Munte adalah korban dari bobroknya demokrasi di Indonesia.
"Tentu pergerakan ini tidak mati di sini, kita akan lebih besar dari yang sekarang ini," cakapnya.
Novy membandingkan dengan apa yang terjadi di Palembang dan di Makasar, meskipun sama-sama merusak fasilitas umum Novy mengatakan mahasiswa di Makasar hanya dituntut 4 bulan dan sementara di Palembang dituntut 10 bulan hukuman.
"Mereka langsung bebas karena menjadi tahanan kota, yang jelas kami minta penegak hukum harus mengusut tuntas. Karena hanya satu mahasiswa dan itu dari UIR, sedangkan di sidang sebelumnya dijelaskan ada 20 DPO. Artinya ini tidak tegas dan tidak tuntas dari penegak hukum, dan itu kami kecewa," jelasnya.
Sebagai informasi, sudah 4 bulan mahasiswa Fakultas Hukum UIR ini menjadi tahanan Polda Riau, terhitung sejak (24/10/2020). Sayuti adalah salah seorang peserta dalam gerakan aksi mahasiswa menuntut untuk dicabutnya Omnibus Law pada (8/10/2020) lalu di kantor DPRD Riau.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Riau menuntut Sayuti Munte dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dengan dakwaan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.
Besok, Selasa (23/2/2021) para mahasiswa akan mengawal sidang pledoi dari Sayuti. Tak hanya dalam sidang pledoi, dalam sidang tuntutan mahasiswa juga akan memenuhi ruang sidang Kejati Riau.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan yang menemui massa aksi mengatakan bahwa tuntutan yang disangkakan kepada Sayuti belum final.
"Kita sama-sama meyakinkan hakim, Kejati penegak hukum membuktikan dengan cara menghadirkan saksi dan bukti dan dari Sayuti ada pledoi untuk membuktikan perbuatan itu bukan dia yang melakukan," jelas Muspidauan.
"Kami mohon kesabaran karena ini belum final karena perjalanan masih panjang, dan juga masih menunggu keputusan pengadilan," tutupnya.***
.png)

Berita Lainnya
Janjikan Pekerjaan, Pasutri di Riau Paksa Anak Bawah Umur Layani Pria Hidung Belang
Sekda Riau Ditahan Kejati, DPRD: Jadikan Pelajaran!
Terungkap! Ternyata Pelaku Teror Kepala Anjing ke Rumah Muspidauan Bekerja di Kantor LAM Pekanbaru
Kematian Dokter PPDS di Siak Masih Diselidiki, Polisi Tunggu Hasil Autopsi
Baru Selesai Ambil Duit, Pria di Rohul Dirampok Komplotan Bersenjata Api
Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Warga di Kempas
Polres Bengkalis Tangkap Pria 58 Tahun Diduga Pemicu Kebakaran Gambut 10 Hektar
Kepala Desa di Inhil Diduga Jadi Korban 'Tukang Palak' Berkedok LBH
Pengedar Shabu di Inhil Ditangkap Polisi
Polres Inhil Ringkus Pelaku Narkotika di Jalan SKB Tembilahan
3 Pimpinan Cabang Bank di Riau Jadi Tersangka Pidana Perbankan
Terdakwa Korupsi PMB-RW Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara