Pilihan
Presiden Jokowi Apresiasi Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla di Riau
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Presiden RI Joko Widodo mengapresiasi penetapan status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai dari 15 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021 mendatang.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Presiden RI dalam pengarahannya kepada peserta Rapat Koordinasi (Rakornas) pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2021, di Istana Negara yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (22/2/2021).
"Provinsi Riau telah menetapkan status siaga darurat bencana Karhutla ini bagus, bersiap-siap. Jangan sampai nanti administrasinya, payung hukumnya belum siap kebakarannya membesar mau melakukan sesuatu tidak ada payung hukumnya," ujarnya.
Kemudian Wakil Gubernur Riau (Wagubri) menambahkan bahwa Provinsi Riau sudah melakukan antisipasi Karhutla, bahkan Riau diapresiasi oleh Presiden RI dengan gerak cepat sudah melakukan status siaga darurat Karhutla di awal waktu.
Wagubri menuturkan, awalnya penetapan Siaga Karhutla ini karena sudah ada dua kabupaten yang melaksanakan siaga darurat dan dilanjutkan dengan enam kabupaten lainnya.
"Ini diapresiasi oleh Presiden, beliau tidak ingin ada keterlambatan. Pengalaman tahun 2015-2019 cukup memberikan pelajaran," ujarnya.
Ia menyampaikan, semua yang sudah dilakukan Pemprov Riau ini diharapkan disinergikan dalam pelaksanaanya di lapangan.
"Jadi beliau juga mengingatkan apa yang sudah menjadi komitmen beliau tahun 2016 ini masih tetap berlaku, artinya beliau mengulangi apa yang beliau sampaikan," ucapnya.
Menurut Wagubri, Presiden RI tidak ingin adanya keterlambatan dalam penanganan Karhutla ini, karena upaya pencegahan jauh lebih penting kalau sudah terjadi itu memakan biaya sampai triliun rupiah.
"Semua Satgas Karhutla sudah kita siapkan, petugas personil sudah kita siapkan dan antisipasi sudah dari awal kita lakukan," ungkapnya.(ADV)
.png)

Berita Lainnya
Kementerian PUPR Butuh Tambahan Rp1,16 T Dukung Presidensi G20 Hingga MotoGP
Ketua MPR Nyatakan Tidak Adil Mudik Dilarang, Tapi 305 WNA India Difasilitasi Masuk Indonesia
Nikah di Rumah Ibadah Diperbolehkan Lagi, Maksimal Dihadiri 30 Orang Saja
Kapolri Listyo Sigit Mutasi Ketua KPK Firli Bahuri
DPR Minta Pemerintah Segera Kirim Surpres RUU TPKS
Mulai April 2021, Pelanggan 450 VA Tak Lagi Dapat Listrik Gratis
Persiapan Jakarta Jelang Lepas Status Ibukota
Tangki di Kilang Cilacap Terbakar, Ahok Pastikan Operasional Normal
Pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 3 Masih Dibuka, 6 Golongan Ini Dipastikan Gagal Jadi Penerima BPUM
Klarifikasi : Nilamsari & Arief Budiyanto, Dua Mantan Direksi PT. Sari Kreasi Boga,Tbk. Sudah Resmi Mundur Juni 2024
Habib Rizieq Dinilai Hina Peradilan, Ini Kata Mahfud MD
Komisi VIII Minta Kemenag Terapkan Prokes Ketat Dalam Pelaksanaan Umrah