Hasil Pengembangan, Oknum PNS Nyambi Jual Sabu Dibekuk Polsek Rengat Barat


INHU (INDOVIZKA) - Jika narkoba sudah merasuki jiwa, akal sehat dipastikan hilang, tak peduli status, pangkat atau jabatan, tetap saja hal dilarang hukum itu dilakoni.

Seperti yang dilakukan salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) betugas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu, yang nyambi jualan narkoba jenis sabu-sabu dan sekarang meringkuk di tahanan Polsek Rengat Barat.

Oknum PNS yang berinisial EY alias Edi (44) warga Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat diringkus Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Selasa 23 Februari 2021 pukul 20.30 dirumahnya.

Penangkapan terhadap Edi merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba oleh Unit Reskrim Polsek Rengat Barat yang mengamankan seorang tersangka, MFR alias Fais (47) warga jalan Seminai Kelurahan Pematang Reba, Selasa malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis 25 Februari 2021 pagi membenarkan penangkapan terhadap dua tersangka kasus narkoba di Polsek Rengat Barat. Bahkan salah seorang tersangka berstatus PNS di lingkup Pemkab Inhu. Menurut cacatan kasus di Polres Inhu, Edi merupakan resedivis kambuhan dengan kasus serupa pada tahun 2014 lalu.

Lebih jauh Misran menjelaskan, Selasa siang, pukul 14.00 WIB anggota Reskrim Polsek Rengat Barat mendapat informasi jika sering terjadi transaksi narkoba yang diduga sabu-sabu disebuah depot air minum di jalan Seminai.

Informasi ini disampaikan pada Kapolsek Rengat Barat yang selanjutnya mengintruksikan Panit 1 Reskrim Polsek Rengat Barat Iptu Joserizal SH beserta anggotanya melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa jam penyelidikan dan pengintaian disekitar lokasi target, ternyata memang ada aktifitas yang mencurigakan disebuah rumah tak jauh dari depot air minum itu. Pada pukul 18.00 WIB, rumah digerebek dan diamankan seorang laki-laki berinisial MFR alias Fais.

Saat penggerebekan dan penggeledahan di rumah itu disaksikan juga oleh perangkat RT dan perwakilan masyarakat.

Di atas meja, ditemukan 1 bungkus plastik klep ukuran kecil dengan berat kotor 0.30 gram yang diduga berisi sabu-sabu. Selain itu, juga diamankan satu set alat hisap sabu atau bong, handphone serta benda lainnya yang berkaitan dengan aktifitas narkoba.

Tersangka mengaku jika sabu-sabu itu miliknya yang dibeli dari Edi, seorang oknum PNS di salah satu OPD Pemkab Inhu seharga Rp 200 ribu untuk dipakainya sendiri. Tanpa menunggu lebih lama, tim segera menuju rumah Edi yang berbeda diruas jalan Ahmad Tahar Kelurahan Pematang Reba.

Pada pukul 20.30 WIB dilakukan penggerebekan dirumah Edi, ternyata Edi sedang duduk santai di teras rumah bagian samping.

Melihat kedatangan polisi yang tak terduga itu, Edi langsung membuang kotak plastik warna hitam kelantai, tapi usaha menyembunyikan Barang Bukti (BB) ini tidak berhasil karena tim sempat melihat tersangka menjatuhkan kotak itu.

Ketika dibuka, isi kotak tersebut adalah 2 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 1,07 gram, kaca pirex, pipet, plastik klep kosong serta benda lainnya yang digunakan untuk menikmati sabu-sabu. Edi beserta BB digelandang ke Mapolsek Rengat Barat untuk diproses.

Sama seperti penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka sebelumnya juga melibatkan ketua RT dan perwakilan masyarakat agar bisa disaksikan sendiri oleh masyarakat.

"Hingga sekarang, kedua tersangka masih diperiksa secara intensif, Edi mengaku mendapatkan suplay sabu dari seseorang yang identitasnya sudah kita ketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rengat Barat, mudah-mudahan secepatnya kita amankan," ucap Misran seraya mengakhiri wawancara.






Tulis Komentar