Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polres Siak Ungkap Kasus Penculikan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Predator anak tampak sulit dihilangkan dimuka bumi ini. Seorang predator anak berhasil diringkus Polres Siak. Pria inisial MR alias E (29) ditangkap polisi lantaran melakukan penculikan dan pencabulan pada anak dibawah umur.
Tak tanggung-tanggung, pria bejat ini sudah menculik dan mencabuli tujuh orang anak. Pria yang ditangkap Polsek Tualang di Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kamis (30/09/21) ini menlancarkan aksinya dengan modus menanyakan alamat pada mangsanya. Sebelumnya pelaku pedofil jugabsudah pernah ditahan atas perkara persetubuhan anak di bawah umur tahun 2017 lalu.
"Modusnya pura-pura menanyakan alamat jalan pada anak-anak yang akan dimangsanya." ujar Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto , Senin (04/10/21).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
MR alias E telah melakukan aksinta sejak Maret 2021. Korban sebanyak 7 orang dan semuanya merupakan anak perempuan usia 6-7 tahun.
Setelah menculik, pelaku mengancam korbannya sebelum.melakukan aksi bejatnya. Setelah melampiaskan nafsunya korbannya ditinggak begitu saja. Aksi ini terungkap setelah keluarga korban melapor pada pihak kepolisian.
Polisi langsung melakukan tindak lanjut dan berhasil menangkap pelaku di sebuah warung lontong di Jalan Ki hajar Dewantara Kampung Perawang Barat."
"Pelaku mengaku lebih tergiur melihat anak- anak di bawah umur. Dengan hanya meraba- raba bagian tubuh serta bagian intim anak perempuan."Ujar Kapolres Siak.
Pelaku dikenakan pasal penculikan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F jo pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000 dan paling banyak Rp. 300.000.000.
Kemudian, Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tmtahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.**
.png)

Berita Lainnya
Diduga Dibuang, Bayi Perempuan Ditemukan di Samping Kamar Mandi Warga Kupang
Sadis! Oknum Karyawan PT PAL Tebas Leher Bocah Hingga Putus
Pelaku Judi Togel di Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi
Anak Diduga Alami Kekerasan di TPA Pekanbaru, Wali Murid Tempuh Jalur Hukum
Geger, Mayat Perempuan Ditemukan Warga Rumbai dalam Parit Penuh Sampah
12.629 Narapidana Beragama Kristen Terima Remisi Khusus Natal, 166 Bebas
KPK Ambil Sampel Suara Bupati Meranti Nonaktif Adil Cocokan Dengan Bukti Rekaman
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curas Berhasil Diungkap Polsek Kampar Kiri di Sumbar
Tanya Pencairan Fee Umrah ke Fitria Nengsih, Bupati Meranti M Adil Dapat 3 Juta Perpaket
2 Pria Beserta 57,92 Gram BB Ditankap Satres Narkoba Polres Rohil
Memaknai Hari Ibu di Tengah Pandemi Corona
Dua Pengedar Ekstasi Diringkus Polisi di Parkiran MP Club Pekanbaru