Polres Siak Ungkap Kasus Penculikan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Ilustrasi

PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Predator anak  tampak sulit dihilangkan dimuka bumi ini. Seorang predator anak berhasil diringkus Polres Siak. Pria inisial MR alias E (29) ditangkap polisi lantaran melakukan penculikan dan pencabulan pada anak dibawah umur.

Tak tanggung-tanggung, pria bejat ini sudah menculik dan mencabuli tujuh orang anak. Pria yang ditangkap Polsek Tualang di Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kamis (30/09/21) ini menlancarkan aksinya dengan modus menanyakan alamat pada mangsanya. Sebelumnya pelaku pedofil jugabsudah pernah ditahan  atas perkara persetubuhan anak di bawah umur tahun 2017 lalu.

"Modusnya pura-pura menanyakan alamat jalan pada anak-anak yang akan dimangsanya." ujar Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto , Senin (04/10/21).

MR alias E telah melakukan aksinta sejak Maret 2021. Korban sebanyak 7 orang dan semuanya merupakan anak perempuan usia 6-7 tahun.

Setelah menculik, pelaku mengancam korbannya sebelum.melakukan aksi bejatnya. Setelah melampiaskan nafsunya korbannya ditinggak begitu saja. Aksi ini terungkap setelah keluarga korban melapor pada pihak kepolisian.

Polisi langsung melakukan tindak lanjut dan berhasil menangkap pelaku di sebuah warung lontong di Jalan Ki hajar Dewantara Kampung Perawang Barat."

"Pelaku mengaku lebih tergiur melihat anak- anak di bawah umur. Dengan hanya meraba- raba bagian tubuh serta bagian intim anak perempuan."Ujar Kapolres Siak.

Pelaku dikenakan pasal penculikan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F jo pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000  dan paling banyak Rp. 300.000.000.

Kemudian, Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tmtahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.**

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar