Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
3 Mahasiswa Unilak Di-DO Rektor, Liga Mahasiswa NasDem Riau Siapkan Tim Pengacara
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Keputusan Rektor Universitas Lancang Kuning (Unilak) melakukan DO terhadap tiga orang mahasiswanya, berinisial CPG, GTP, CL pada 18 Februari 2021 lalu, mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Sebagaimana diketahui, ketiganya di-DO karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik saat memprotes kebijakan rektor. Sehingga melalui hasil sidang BHE, rektor mengeluarkan surat untuk melakukan DO terhadap ketiga mahasiswa tersebut.
Peristiwa tersebut sampai saat ini belum kunjung selesai. Beberapa pihak termasuk alumni Unilak, dan berbagai komponen mahasiswa, seperti Permahi Banten, HMI, dan lainnya memberikan simpati terhadap kasus yang menimpa rekan-rekan mereka itu.
Untuk itu, Liga Mahasiswa NasDem Riau dan Badan Advokasi Hukum NasDem Riau (BAHU) bersama - sama membentuk Tim Advokasi yang terdiri dari pengacara.
Ketua Komite Wilayah Liga Mahasiswa NasDem Riau, Ali Akbar Siregar mengungkapkan, tidak patut seorang rektor melakukan hal tersebut. Bagaimana pun para mahasiswa memiliki kapasitas mengkritik kebijakan seorang rektor.
"Kita sayangkan Rektor terlalu reaksionis. Untuk itu kami dari Liga Mahasiswa NasDem akan memberikan advokasi terhadap rekan mahasiswa," ungkap Ali yang juga Alumni FH Unilak dan Mantan Presiden BEM Unilak, Ahad (28/2/2021).
Hal yang sama juga diungkapkan Torri selaku Ketua BAHU Riau, Torri mengungkapkan bahwa BAHU sudah membentuk tim pengacara yang diketuai oleh Chandra Ade Putra Simanjuntak SH.
Tori menyampaikan, secara hukum pihaknya akan mendampingi dan berkoordinasi dengan tim advokasi yang telah ada. Hal ini diselesaikan ke ranah hukum, bisa TUN ataupun Gugatan Perdata.
Dalam waktu dekat Tim Advokasi LMN Riau dan BAHU Riau akan melakukan pertemuan dengan tim advokasi yang sudah ada sebelumnya.
"Ini langkah nyata kita, bahwa kami hadir untuk masyarakat," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, 3 mahasiswa Universitas Lancang Kuning, Riau, dikeluarkan setelah mengkritik beberapa kebijakan Rektor. Antara lain mereka mengkritik penjualan skripsi dan penebangan pohon secara illegal yang diduga dilakukan rektor kampus tersebut, Junaidi. Ketiga mahasiswa itu adalah Cep Permana Galih, George Tirta Prasetyo dan Cornelius Laia.
George mengaku pihaknya menduga pemberhentian mereka itu terjadi setelah ada gelombang aksi berturut-turut sejak 2020. Dia dan rekan-rekannya selama ini kerap melakukan aksi meminta penjelasan rektor terkait sejumlah kebijakan.
"Kami memang menggelar aksi, tetapi itu semua terkait tak adanya transparansi di kampus. Terkait skripsi, soal penebangan pohon, dan intervensi organisasi [mahasiswa]," katanya.
Menanggapi hal ini, Jimmy Saputra Nasution selaku Presiden Mahasiswa Universitas Lancang Kuning (Unilak) mengatakan keputusan yang diambil rektor tentunya bukanlah diambil secara pribadi, tetapi sudah melalui Rapat Badan Hukum Etika (BHE) Unilak dan juga telah dibawa ke Forum Rapat Senat Universitas Lancang Kuning (Unilak).
"Lagi-lagi publik termakan asupan isu-isu yang didramatisir. Rektor Unilak sampai saat ini tidak pernah menghalangi siapapun mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi. Itu Cep Permana Galih dan kawan-kawan sudah berulang kali menyampaikan aspirasi tidak ada dihalangi atau diintervensi oleh Pimpinan Rektorat. Terakhir dia melakukan aksi sungguh anarkis dengan merusak pintu kantor Rektor, melempar kursi rektor ke bawah dari lantai tiga. Rektor bahkan sudah menjumpai Cep Permana Galih dan kawan-kawan saat aksi terakhir itu. Namun mereka yang terlalu banyak tingkah sehingga tidak adanya etika dicerminkan di depan wajah yang kita anggap seperti orang tua kita di kampus saat ini," ujar Jimmy Saputra.
.png)

Berita Lainnya
LMR Inhil Laporkan Kasus Pemukulan Anggota Kelompok Tani di Kecamatan Kemuning ke Polisi
Jaksa Susun Dakwaan Kasus Tersangka Perdagangan Rokok Ilegal di Riau
Gerebek Perumahan PT Inecda, Polsek Rengat Barat Ringkus Pengedar 19 Gram Sabu
KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin dalam Dugaan Suap Terhadap Penyidiknya
Dua Kurir Sabu 5 Kg di Riau Diringkus Polisi
PN Kuansing 'Menangkan' Kadis ESDM Riau Nonaktif, Jaksa Ancam Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
Menkumham Yasonna Laoly Tegaskan Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan
2 Orang Oknum Mengaku Wartawan Diduga Memeras Kepsek SMPN 1 TBH Hulu Dilaporkan ke Polisi
Sakit Hati, Siswa di Kuansing Bakar Sekolah dan Siram Guru dengan BBM
Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Tangkap 5 Residivis Pelaku Curanmor
Pasutri di Kampar Ini Nekat Curi 3 Tim Rokok
Korupsi, Mantan Ketua KUD di Inhu Mendekam 20 Tahun di Rutan Kelas IIB Rengat