Jual Sapi Curian, Warga Inhil Ini Mendekam di Penjara

Pelaku MR saat ini ditahan di Polsek Kemuning Inhil

INDOVIZKA.COM- MR pria berusia 46 tahun ini terpaksa mendekam di penjara setelah nekat mencuri seekor sapi di Dusun Leboy Desa Keritang Kecamatan Kemuning, Selasa (18/2/2020) sekira pukul 7.00 Wib pagi.

Sapi yang dicuri MR diketahui milik Bagus Basgoro (30 tahun), warga RT 019 RW 003 Desa Bukit Meranti Kec. Seberida Kab. Inhil, Riau ini.

MR dilaporkan kepolisi setelah sadar pemiliknya kehilangan satu ekor sapi dari delapan ekor sapi dalam kandang.

Bagus kehilangan sapinya berawal informasi dari salah satu saksi mata, Pairan (61) warga Dusun Leboy Keritang.

Saat Pairan yang dipercaya pemiliknya hendak mengeluarkan sapi dari kandang, ia sadar sapi tersebut berkurang satu ekor dari 8 menjadi 7 ekor. 

Bersama Dedi Koswara (53), Pairan mencoba mencari sapi itu disekitarnya, namun tidak ketemu.

Pairan baru menemukan sapi tersebut sehari setelah kejadian dengan salah seorang tukang beli sapi berinisial YY. Saat dicek, ternyata benar sapi tersebut adalah milik Bagus. 

YY mengaku ia memperoleh sapi tesebut dari H. MENTUL. Sedangkan yang menjual sapi tersebut adalah pelaku MR.

"Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti di Polsek Kemuning," ujar Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas AKP Warno.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar