Warga Pulau Palas Terancam Penjara 20 Tahun Karena Shabu


INHIL, (INDOVIZKA)- HJ (36) seorang pria warga Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu diamankan anggota Sat Narkoba Polres Inhil di Jalan Baharuddin Yusuf, Gang Madrasah Lorong Surau. 

Ia terpaksa diamankan polisi karena kedapatan menyimpan Shabu.

"Pada Jum'at (6/8/2021) sore, setelah rangkaian penyelidikan, anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap HS di Jalan Baharuddin Yusuf Gang Madrasah Lorong Surau Kelurahan Tembilahan Hulu tanpa perlawanan," kata KBO Sat Narkoba Polres Inhil Iptu Hendri J melalui Paur Humas Ipda Esra SH saat dikonfirmasi. 

Selain mengamankan terduga pelaku narkotika HS, anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil juga menggeledah HS dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. 

"Saat penggeledahan itulah ditemukan barang bukti sebuah kotak rokok yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) bungkus plastik putih bening berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu," ungkapnya. 

Terduga pelaku, HJ beserta barang bukti shabu seberat 4,45 gram dan barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Inhil guna proses Penyidikan lebih lanjut. 

"HJ dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI No 35/ 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana penjara paling lama dua puluh tahun," tambah Ipda Esra.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar