Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Warga Pulau Palas Terancam Penjara 20 Tahun Karena Shabu
INHIL, (INDOVIZKA)- HJ (36) seorang pria warga Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu diamankan anggota Sat Narkoba Polres Inhil di Jalan Baharuddin Yusuf, Gang Madrasah Lorong Surau.
Ia terpaksa diamankan polisi karena kedapatan menyimpan Shabu.
"Pada Jum'at (6/8/2021) sore, setelah rangkaian penyelidikan, anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap HS di Jalan Baharuddin Yusuf Gang Madrasah Lorong Surau Kelurahan Tembilahan Hulu tanpa perlawanan," kata KBO Sat Narkoba Polres Inhil Iptu Hendri J melalui Paur Humas Ipda Esra SH saat dikonfirmasi.
Selain mengamankan terduga pelaku narkotika HS, anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil juga menggeledah HS dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.
"Saat penggeledahan itulah ditemukan barang bukti sebuah kotak rokok yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) bungkus plastik putih bening berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu," ungkapnya.
Terduga pelaku, HJ beserta barang bukti shabu seberat 4,45 gram dan barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Inhil guna proses Penyidikan lebih lanjut.
"HJ dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI No 35/ 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana penjara paling lama dua puluh tahun," tambah Ipda Esra.
.png)

Berita Lainnya
Pelaku Rencanakan Teror Rumah Muspidauan dan M Nasir Panyalai di Kantor LAM Pekanbaru
Tega, Ayah Tiri di Rohil Cabuli Anak Berumur 13 Tahun
Petugas Gagalkan Paket Sabu Masuk ke Lapas Tembilahan
3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Honorer Satpol PP di Rohil
Dua Bersaudara Diciduk di Ukui, Satresnarkoba Sita Puluhan Paket Sabu
Densus 88 Tegaskan Eks Anggota MUI Ditangkap Sesuai Prosedur
1 dari 5 Bandar Narkoba Internasional Ditembak Mati Polisi
Oknum Polisi Tembak Mati 1 TNI dan 2 Warga Sipil Gara-gara Tagihan Minuman Rp3 Juta
Berkas Kasus Karhutla Lengkap, Dua Pimpinan PT DSI Segera Disidangkan
PA 212 Datangi Kejaksaan Agung Minta Habib Rizieq Dihormati dan Jangan Pancing Emosi Umat
Polsek Bangko Pusako Bongkar Peredaran Sabu 67,25 Gram, Dua Pengedar Diciduk
12.629 Narapidana Beragama Kristen Terima Remisi Khusus Natal, 166 Bebas