Pilihan
Diserahkan ke JPU, Yan Prana Jaya Segera Diadili
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Tersangka Yan Prana Jaya Indra Rasyid diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sekdaprov Riau nonaktif ini segera diadili terkait dugaan korupsi dana anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017.
Penyerahan tahap II dilakukan karena berkas perkara Yan Prana sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti pada Kamis (4/3/2021). Selain Yan Praja, jaksa penyidik juga menyerahkan barang bukti sebagai bahan bukti di pengadilan nanti.
"Hari ini sekitar pukul 11.30 WIB dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka YPJIR bin MRZ di Rutan Pekanbaru," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (8/3/2021).
Saat proses tahap II, jaksa penyidik dan JPU langsung turun ke Rutan Kelas I Pekanbaru. Tahap II dilakukan berdasarkan Pasal 8 ayat 3 KUHAP jo Pasal 138 dan Pasal 139 KUHAP. "Dengan tahap II, penahanan tersangka beralih dari jaksa penyidik ke penuntut umum," kata Raharjo.
Selanjutnya, JPU menyusun berkas dakwaan tersangka agar bisa diserahkan ke pengadilan. Dalam masa itu, JPU memiliki kewenangan melakukan penahanan selama 20 hari.
"Jika dakwaan belum selesai penahanan bisa diperpanjang. Untuk perpanjangan diajukan ke hakim, di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mudah-mudahan penanganan kasus segera selesai," ucap Raharjo.
Yan Prana ditetapkan tersangka pada Selasa (22/12/2020) lalu. Ia langsung ditahan oleh jaksa pada hari itu juga, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.
Kejati Riau memperpanjang penahanan Yan Prana selama 40 hari, terhitung tanggal 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021.
Surat perpanjangan penahanan Nomor B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021 ditandatangi oleh Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati.
Dalam berita sebelumnya, Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, menyebutkan, penahanan Yan Prana dilakukan dengan alasan menghilangkan barang bukti. Termasuk indikasi mencurigai melakukan penggalangan saksi. "Itu yang membuat penyidik bahwa dia (Yan Prana) ditahan," ungkap Hilman.
Yan Prana diduga terlibat korupsi ketika menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak. Tindakan merugikan negara itu dilakukan dengan modus pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.
Dari penghitung kerugian negara, perbuatan itu telah menimbulkan kerugian sebesar Rp2.895.349.844.37. "Kerugian negara Rp2.895.349.844.37,' kata Hilman.
Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.***
.png)

Berita Lainnya
Ferdy Sambo Tak Pernah Terekspose di Publik Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasan Kapolri
Terinspirasi Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dari Sinetron, Pasutri Ditangkap Polisi
Tikam Warga Tembilahan, Pria Ini Diamankan Polisi
Kurang Dari 24 Jam, Polres Rohil Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai 4,6 Miliar, Rokok Tanpa Cukai Mendominasi
Bawa Shabu, Pemuda Asal Kateman Diamankan Polisi
Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Bandar Shabu di Parit 8
Densus 88 Ringkus 16 Terduga Teroris di 3 Lokasi
Tabrak Pengendara Sepeda Motor, ASN Kejati Riau Babak Belur Dihajar Warga
Enam Paket Sabu Diamankan, Dua Pengedar Ditangkap di Lintas Timur Pangkalan Kuras
Artis Cynthiara Alona Terancam Penjara 10 Tahun
Bertambah, Total Korban Pembobolan Rekening Nasabah Bank BRK 101 Orang