Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Bandar Shabu di Parit 8
INDOVIZKA.COM - Pengedar narkotika jenis shabu berinisial A (44) berhasil ditangkap Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil di Jalan Telaga Biru Parit 8 Tambilahan Hulu bersama barang bukti 6 paket shabu, Jum'at (4/3) lalu.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki SH mengatakan pengungkapan kasus barang haram ini setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Adanya laporan peredaran narkotika jenis shabu di Jalan Gerilya yang diduga dilakukan oleh seorang inisial A. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan," ungkapnya.
Ia mengatakan setelah dilakukan penyelidikan bertempat Jalan Gerilya Parit 8, pelaku berhasil diamankan.
"Saat digeledah ditemukan shabu sebanyak 6 paket kecil narkotika dengan berat 0,92 gram dan barang bukti lainnya di dalam kamar pelaku," kata Iptu Ricky.
Pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Tembilahan Hulu Guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 20 tahun penjara," imbuhnya.
.png)

Berita Lainnya
2 Pencuri Besi di Bandara Tempuling Diamankan Polisi
Kasus Dugaan Pencurian Rintis Mart Berakhir Damai, 3 Kasir Bayar Ganti Rugi
Jual Narkotika Dalam Bentuk Prangko, Oknum ASN di Riau Ditangkap BNNP
Polisi Sebut Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Seksual Sempat Disekap di Toilet
Bandar Narkoba di Tekulai Bugis Berhasil Diringkus
Terkait Putusan MK Penyidik KPK Tidak Wajib Minta Izin Dewas, Arsul Sani: Tidak Perlu Menyalah-nyalahkan
Bersama Beberapa Pejabat, Bupati Meranti Terjaring OTT KPK
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu ke Lombok
Edarkan Sabu, Dua Warga Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi
Curi Sarang Walet, Dua Warga Tembilahan Diringkus Polisi
Diperiksa Hingga Malam, Kepala Bea Cukai Tembilahan Dicecar 20 Pertanyaan
Simpan 9, 79 Gram Sabu, Pria Paruh Baya di Siak Ditangkap Polisi