Pilihan
Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Bandar Shabu di Parit 8
INDOVIZKA.COM - Pengedar narkotika jenis shabu berinisial A (44) berhasil ditangkap Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil di Jalan Telaga Biru Parit 8 Tambilahan Hulu bersama barang bukti 6 paket shabu, Jum'at (4/3) lalu.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki SH mengatakan pengungkapan kasus barang haram ini setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Adanya laporan peredaran narkotika jenis shabu di Jalan Gerilya yang diduga dilakukan oleh seorang inisial A. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan," ungkapnya.
Ia mengatakan setelah dilakukan penyelidikan bertempat Jalan Gerilya Parit 8, pelaku berhasil diamankan.
"Saat digeledah ditemukan shabu sebanyak 6 paket kecil narkotika dengan berat 0,92 gram dan barang bukti lainnya di dalam kamar pelaku," kata Iptu Ricky.
Pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Tembilahan Hulu Guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 20 tahun penjara," imbuhnya.
.png)

Berita Lainnya
Polda Riau Ungkap 45 Kasus Perjudian, 74 Orang Tersangka
Sekdaprov Ditahan Kejati, Wagub Riau: Kita Hargai Hukum yang Berlaku
Nia Ramadhani Disebut Ditangkap karena Narkoba, Ini Kata Manajer
Kasus Dugaan Pencurian Rintis Mart Berakhir Damai, 3 Kasir Bayar Ganti Rugi
3 Pimpinan Cabang Bank di Riau Jadi Tersangka Pidana Perbankan
Tabrak Pengendara Sepeda Motor, ASN Kejati Riau Babak Belur Dihajar Warga
Gegara Warisan Kakak di Kampar Aniaya Adik Kandung Pakai Parang
Ada 21 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan ART di Rumah Mewah Bengkalis
2 Pria Pelaku Pembakaran Lahan di Rohil Diamankan Polisi
Curi Kabel Penerangan Jalan Milik Pemda, Warga Inhil Dibekuk Polisi
Sering Transaksi, Dua Pria di Inhil ini Dilaporkan Warga ke Polisi
Jual Narkotika Dalam Bentuk Prangko, Oknum ASN di Riau Ditangkap BNNP