Pilihan
Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Bandar Shabu di Parit 8
INDOVIZKA.COM - Pengedar narkotika jenis shabu berinisial A (44) berhasil ditangkap Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil di Jalan Telaga Biru Parit 8 Tambilahan Hulu bersama barang bukti 6 paket shabu, Jum'at (4/3) lalu.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki SH mengatakan pengungkapan kasus barang haram ini setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Adanya laporan peredaran narkotika jenis shabu di Jalan Gerilya yang diduga dilakukan oleh seorang inisial A. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan," ungkapnya.
Ia mengatakan setelah dilakukan penyelidikan bertempat Jalan Gerilya Parit 8, pelaku berhasil diamankan.
"Saat digeledah ditemukan shabu sebanyak 6 paket kecil narkotika dengan berat 0,92 gram dan barang bukti lainnya di dalam kamar pelaku," kata Iptu Ricky.
Pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Tembilahan Hulu Guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 20 tahun penjara," imbuhnya.
.png)

Berita Lainnya
Sebulan Resahkan Warga, Pelaku Begal di Pangkalan Kerinci Diciduk
BBKSDA Riau Gagalkan Ilegal Logging di Kawasan CA Bukit Bungkuk Kampar
Bareskrim Polri Panggil Tengku Zul Terkait Pernyataan Abu Janda Soal 'Islam Arogan'
Beraksi 97 Kali, 9 Komplotan Jambret Digulung Polda Riau
Penegakan Hukum di Wilayah Pesisir Indragiri Hilir: Tantangan dan Harapan
Diduga Ada yang Beking, SPBU ini Layani Pengisian Jerigen
Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar Meninggal Dunia
Dilaporkan Curi Gelang Emas, Nenek di Kuantan Hilir Diciduk Polisi
Dikendalikan Napi, Polres Inhil Bongkar Jaringan Narkoba Kiloan
Diduga Bakar Lahan, Kakek di Inhil Diamankan Polisi
Membawa Sajam, Seorang Pria di Tempuling Diamankan Polisi
Lakukan Kejahatan di Lima Tempat, Pelaku Jambret Sadis di Riau Ini Dibekuk Polisi