Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai 4,6 Miliar, Rokok Tanpa Cukai Mendominasi


INDOVIZKA.COM - Bea Cukai Tembilahan melaksanakanı kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepebeanan dan cukai senilai Rp4 65 miliar pada Rabu (24/6). 

Dari kegiatan tersebut, potensi penerimaan negara sebesar Rp2,46 miliar berhasil diamankan sebagai wujud komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan menegakkan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala KIPPBC TMP C Tembilahan, Eke Budi Setiawan, tersebut turut dihadini oleh Bupati Indragiri Hilir serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instarisi vertikal, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2025 hingga tahun 2026 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kuantan Singingi. 

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp4 649.961.500,00 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp2.460.733 830,00 Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas :

1) 3.119 440 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT);
2) 1.105,46 iter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
3) 1.137 pos tekstil dan produk tekstil
4) 166 pos aksesoris dan perlengkapan (tas, dompet, jam tangan dsb)
5) 89 pos kosmetik.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai karakteristik barang, yaitu pemotongan menggunakan mesin pemotong untuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, penggilasan untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol dan kosmetik, serta pembakaran untuk barang-barang lainnya. Metode tersebut dilakukan guna memastikan barang-barang hasil penindakan tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, menegaskan bahwa pemusnahan Barang yang menjadi hak Negara ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukal dalam menjalankan fungsi pengawasan serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara sekaligus wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan mengamankan hak-hak negara. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan terkait,” ujar Eko Budi.

“Peredaran barang ilegal masih menjadi tantangan bersama. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menggunakan, maupun mengedarkan barang illegal serta turut melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran. Dengan demikian, iklim usaha yang sehat dan berkeadilan dapat terus terjaga,” tambahnya.

Bea Cukai bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai guna melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat.

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar