Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Dishub Pekanbaru Resmi Putus Kontrak PT Datama, Siapa Pengelola Parkir Selanjutnya?
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akhirnya resmi memutus kontrak PT Datama, Selasa (9/3/2021). Selanjutnya, pengelola parkir di zona yang dikerjasamakan tidak lagi dilakukan PT Datama.
Putusan itu didapat dalam mediasi yang alot antara Dishub Pekanbaru dengan PT Datama. Meditasi difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Mediasi dipimpin Kajari Pekanbaru Andi Suharlis dan Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ridwan Dahniel. Hadir Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, didampingi Kepala UPT Perparkiran Radinal Munandar dan Direktur PT Datama, Ibrahim didampingi Tim Legalnya.
Mediasi kedua ini berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sebelumnya, kedua belah pihak sudah melakukan mediasi dengan pada Selasa (2/3/2021).
Kadishub Pekanbaru, Yuliarso, mengatakan, dari mediasi diputuskan kerja sama antara kedua belah pihak tidak bisa dilanjutkan lagi.
"Karena ada yang tidak bisa dipenuhi oleh PT Datama, maka kami sebagai perwakilan Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil keputusan kerja sama tidak dilanjutkan," ujar Yuliarso usai mediasi.
Yuliarso menyebutkan, untuk sementara pihaknya akan mengambil alih pengelolaan perpakiran dari PT Datama. Pihaknya bersama PT Datama akan menyosialisasikan hal ini ke masyarakat dalam dua hari ke depan.
Perwakilan PT Datama Arif dikonfirmasi media belum berkomentar. Termasuk upaya yang akan diambil ke depannya pasca pemutusan kerja sama ini. "Kami akan bahas di internal dulu," singkat dia.
Diketahui, sistem pengelolaan parkir tepi jalan umum di Pekanbaru saat ini menggunakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). PT Datama selaku pihak ketiga pemenang lelang investasi mengelola parkir di 88 ruas jalan.
PT Datama memiliki kewajiban untuk menyetor kan retribusi pada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebesar Rp11 miliar per tahun dari potensi Rp36 miliar.
Sebelumnya, Dishub Pekanbaru menyurati PT Datama melalui surat dengan Nomor 22/Dishub/UPT-PKK/II/21 tertanggal 26 Februari 2021 terkait
Pengambil Alihan Pengelolaan Perparkiran pada Zona yang Dikerjasamakan. Surat ditandatangani Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar.
Sebelumnya, PT Datama mendapatkan teguran kedua dari Dishub dengan Nomor : 105/02/SB/DAT/2021 tertanggal 24 Februari 2021.
Poin satu di surat itu disebutkan, PT Datama dianggap tidak bisa memenuhi penyetoran dana jaminan pelaksanaan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Perparkiran dalam pasal 7 ayat (4) dan ayat (3) yang berbunyi dalam rangka menjamin Pengelolaan dan Pelayanan parkir di dalam ruang milik jalan, maka Pihak Kedua harus memberikan dana sebagai jaminan pelaksanaan yang disetorkan berupa giro pada Bank Nasional/Daerah yang disepakati oleh Para Pihak.
Poin kedua, terkait ketidaksanggupan PT Datama memenuhi tata cara dan jumlah setoran sesuai dengan pasal 4 ayat (2) 2,5 persen dari jumlah nilai negosiasi harga yang telah ditetapkan, maka Dishub tidak bisa melakukan pendebetan dana jaminan secara sepihak di saat keterlambatan penyetoran dari pihak PT Datama.
Poin ketiga, terkait ketidakmampuan PT Datama untuk memenuhi Perjanjian Kerjasama maka berdasarkan pasal 19 ayat (3) di dalam kontrak perjanjian kerjasama pengelolaan perparkiran maka Dishub berhak memutuskan secara sepihak kontrak kerjasama yang telah disepakati sepakati dan akan mengambil alih wilayah yang dikerjasamakan ini dari PT Datama terhitung mulai tanggal 27 Februari 2021.
Berita Lainnya
Terpilih Aklamasi, Riody Oktafindra Nahkodai Garda Bangsa Pelalawan
Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Siak Masih Stabil
Pelayanan Listrik di Pelalawan Terganggu Gara-gara Tiang Ditabrak Truk
Gubri Dorong Perkembangan Ekonomi Syariah Melalui Bank Riau Kepri
Hasil Seleksi Administrasi, 89 Penjabat Lulus Selter JPTP di Kampar
Minyak Goreng Curah untuk Riau Tersedia 2.000 Ton Per Minggu
Kawasan Padat Penduduk di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru Terbakar
Dewan Sebut BLUD Dishub Pekanbaru Cacat Hukum
Alasan Tugas Partai, Mantan Ketua DPRD Andi Putra Mangkir Dipanggil Jaksa
Hujan Lebat di Bengkalis Padamkan Karhutla
PT SAGM Akui Tidak Miliki Kanal Pribadi
Sejumlah Tokoh di Kampar Wafat, dari Ulama, Mantan Kabag Humas Hingga Petugas BPBD yang Piket di Posko Penyekatan