Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
RUU Pemilu Resmi Keluar dari Prolegnas, Diganti RUU Tentang Perpajakan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan, Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu telah dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021, dan digantikan dengan RUU Ketentuan Umum Perpjakan atau RUU KUP.
“RUU Pemilu keluar, kemudian Pemerintah mengusulkan RUU baru, kemudian disepakati fraksi-fraksi karena ini tentang RUU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan),” kata Andi Agtas kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Menurut Andi Agtas, RUU KUP ini sebelumnya sudah dibahas oleh Pemerintah, namun pembahasan RUU ini terkendala oleh pandemi Covid-19. “Nah dulu kan sudah dibahas tapi mungkin saat ini kita dalam situasi pandemi maka regulasi tentang perpajakan itu penting,” ucapnya.
Dengan masuknya RUU KUP, kata politisi Partai Gerindra ini, maka jumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas tahun 2021 masih tetap 33, meski RUU Pemilu telah dikeluarkan dari Prolegnas.
“Dengan demikian nanti tetap jumlahnya 33 dengan mengeluarkan RUU Pemilu digantikan dengan KUP yang menjadi usulan Pemerintah,” ujarnya.
“Sudah fix, sudah selesai. Hari ini karena kita sudah mengambil keputusan dan sudah disetujui fraksi-fraksi, Pemerintah, dan DPD, maka Prolegnas tahun 2021 tetap 33 jumlahnya, hanya ada 1 perubahan, RUU Pemilu dikeluarkan kemudian digantikan dengan RUU KUP selain itu sama saja,” jelasnya.
Andi Agtas juga mengakui akan menandatangani surat pengantar kepada Pimpinan DPR supaya segera mengagendakan penetapan Prolegnas 2021 di Sidang Paripurna. “Ini akan diagendakan dalam Sidang Paripurna terdekat,” akuinya.
Menurut Andi Agtas, dikeluarkannya RUU Pemilu dari Prolegnas 2021 atas persetujuan semua fraksi yang ada di DPR RI, dan hal tersebut disepakati oleh Pemerintah.
“Adapun RUU Pemilu dikeluarkan karena semua fraksi menolak, kemudian juga pemerintah bersikap yang sama jadi mau tidak mau karena kedua pihak, pemerintah dan DPR keduanya tidak setuju mau tidak mau kita keluarkan,” pungkasnya.**
.png)

Berita Lainnya
PKS Sebut Pembentukan Kembali Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek adalah Kemunduran
Ini Area Jangkauan Layanan Internet PLN Rp185.000 Unlimited
Ketua MPR Minta Pemerintah Jamin Keamanan Kegiatan Usaha di Sektor Komoditas Digital
Erick Thohir Minta Startup Kembangkan SDM Dalam Negeri
36 Pedagang Pasar Raya Padang Positif Corona, 3 Orang Meninggal Dunia
Pimpinan Muhammadiyah Sarankan Pemudik Pakai Alasan sebagai TKA Cina Kalau Dicegat
Program BBM Satu Harga, Abdul Wahid Minta Daerah Terluar, Tertinggal dan Terpencil Diperioritaskan
Ini Aturan Prajurit TNI Boleh Jadi Ajudan Anggota DPR
Disebut Terlibat ISIS usai Video Tersebar, Mantan Sekretaris Umum FPI: Suka-suka Mereka Lah
Liburan Telah Tiba, 3 Wisata Laut di Indonesia Yang Wajib Dikunjungi
PWI Tolak Pasal-Pasal Menghalangi Kebebasan Pers
DPR Kritik Kepala BPOM yang Terkesan 'Alergi' dengan Vaksin Nusantara