RUU Pemilu Resmi Keluar dari Prolegnas, Diganti RUU Tentang Perpajakan


JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan, Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu telah dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021, dan digantikan dengan RUU Ketentuan Umum Perpjakan atau RUU KUP.

“RUU Pemilu keluar, kemudian Pemerintah mengusulkan RUU baru, kemudian disepakati fraksi-fraksi karena ini tentang RUU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan),” kata Andi Agtas kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Menurut Andi Agtas, RUU KUP ini sebelumnya sudah dibahas oleh Pemerintah, namun pembahasan RUU ini terkendala oleh pandemi Covid-19. “Nah dulu kan sudah dibahas tapi mungkin saat ini kita dalam situasi pandemi maka regulasi tentang perpajakan itu penting,” ucapnya.

Dengan masuknya RUU KUP, kata politisi Partai Gerindra ini, maka jumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas tahun 2021 masih tetap 33, meski RUU Pemilu telah dikeluarkan dari Prolegnas.

“Dengan demikian nanti tetap jumlahnya 33 dengan mengeluarkan RUU Pemilu digantikan dengan KUP yang menjadi usulan Pemerintah,” ujarnya.

“Sudah fix, sudah selesai. Hari ini karena kita sudah mengambil keputusan dan sudah disetujui fraksi-fraksi, Pemerintah, dan DPD, maka Prolegnas tahun 2021 tetap 33 jumlahnya, hanya ada 1 perubahan, RUU Pemilu dikeluarkan kemudian digantikan dengan RUU KUP selain itu sama saja,” jelasnya.

Andi Agtas juga mengakui akan menandatangani surat pengantar kepada Pimpinan DPR supaya segera mengagendakan penetapan Prolegnas 2021 di Sidang Paripurna. “Ini akan diagendakan dalam Sidang Paripurna terdekat,” akuinya.

Menurut Andi Agtas, dikeluarkannya RUU Pemilu dari Prolegnas 2021 atas persetujuan semua fraksi yang ada di DPR RI, dan hal tersebut disepakati oleh Pemerintah.

“Adapun RUU Pemilu dikeluarkan karena semua fraksi menolak, kemudian juga pemerintah bersikap yang sama jadi mau tidak mau karena kedua pihak, pemerintah dan DPR keduanya tidak setuju mau tidak mau kita keluarkan,” pungkasnya.**






Tulis Komentar