Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ancaman Pidana Judi Online dalam Revisi UU ITE Diperberat
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Ancaman pidana judi yang dilakukan melalui teknologi informasi bakal diperberat. Hal itu akan diajukan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita naik kan (ancaman pidana) menjadi 10 tahun," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, dalam konferensi pers virtual di akun YouTube Kementerian Koordinator (Kemenko) Polhukam, Jumat, 11 Juni 2021.
Ketua Tim Kajian UU ITE itu menyebut ketentuan pidana judi online yang ada di Pasal 27 ayat (2) UU ITE hanya enam tahun. Lebih rendah dari ancaman pidana yang ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau misal menggunakan Pasal 303 ayat 1 KUHP, perjudian dalam KUHP siapa melakukan tindakan itu diancam sampai 10 tahun," kata dia.
Hal itu dianggap tak memenuhi keadilan. Padalah, perbuatan yang dilakukan sama-sama dilarang.
"Ini kan akhirnya kita memandang ini tidak adil, ini menggunakan sarana (teknologi) ini kok cuma 6 tahun," ujar dia.**
Sumber: Medcom
.png)

Berita Lainnya
Tega, Suami di Inhil Tebas Leher Istri Hingga Hampir Putus
Bakar Lahan Seluas 50 Hektar, Warga Keritang Ditangkap Polisi
Istri Larang Minum Miras, Pria Ini Malah Gantung Diri
Polsek Rupat Amankan 21 Pekerja Migran
Petani Jagung Bunuh Diri Gara-gara Tikus
Jaja Subagja: Saya Telah Memahami Budaya Masyarakat Riau
Advokat dan Akademisi Pekanbaru Respon Positif Rencana Revisi UU ITE
Baru Menjabat Kapolsek Kemuning, Kompol Tarigan Langsung Pimpin Penangkapan Pengedar Sabu
Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa Ajukan Praperadilan
Menangis, Pelaku Teror ke Rumah Muspidauan Bersujud di Depan Kapolda Riau
Bernilai Belasan Juta Rupiah, Pengedar Sabu di Pekanbaru Ditangkap
Sehari, Polisi Ringkus Empat 'Pengusaha' Sabu-sabu