Pilihan
Ancaman Pidana Judi Online dalam Revisi UU ITE Diperberat
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Ancaman pidana judi yang dilakukan melalui teknologi informasi bakal diperberat. Hal itu akan diajukan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita naik kan (ancaman pidana) menjadi 10 tahun," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, dalam konferensi pers virtual di akun YouTube Kementerian Koordinator (Kemenko) Polhukam, Jumat, 11 Juni 2021.
Ketua Tim Kajian UU ITE itu menyebut ketentuan pidana judi online yang ada di Pasal 27 ayat (2) UU ITE hanya enam tahun. Lebih rendah dari ancaman pidana yang ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau misal menggunakan Pasal 303 ayat 1 KUHP, perjudian dalam KUHP siapa melakukan tindakan itu diancam sampai 10 tahun," kata dia.
Hal itu dianggap tak memenuhi keadilan. Padalah, perbuatan yang dilakukan sama-sama dilarang.
"Ini kan akhirnya kita memandang ini tidak adil, ini menggunakan sarana (teknologi) ini kok cuma 6 tahun," ujar dia.**
Sumber: Medcom
.png)

Berita Lainnya
86 Kg Lebih Sabu dari 6 Pelaku Dimusnahkan Polda Riau
Curi 16 Janjang Sawit, Pemuda di Pangkalan Lesung Diamankan Polsek Ukui
Polsek Tampan Amankan 49 Kendaraan Balap Liar di Stadion Utama Riau
Polisi Bongkar Makam Bocah 6 Tahun di Siak, Ibu Tiri Diperiksa
Usai Tebas Kepala Istri dengan Kampak, Pria Ini Bacok Tangan Sendiri
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Tangkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu dengan Berat 0,45 gram
Bandar Shabu Di Tembilahan Hulu Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Miliki Shabu, Warga Tembilahan Kembali Diamankan Polisi
Bocah di Tembilahan Hulu Ditemukan Tewas Tenggelam di Sumur Mesjid
Sempat Dipijat dan Berhubungan Intim, Ini Pengakuan Pembunuh Tukang Pijat dalam Kardus
Ceroboh Saat Pacaran, Video 'Panas' Siswi Jadi Viral di WhatsApp
Simpan Shabu, Pemuda di Inhil Berhasil Diamankan Polisi