Pilihan
Ancaman Pidana Judi Online dalam Revisi UU ITE Diperberat
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Ancaman pidana judi yang dilakukan melalui teknologi informasi bakal diperberat. Hal itu akan diajukan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita naik kan (ancaman pidana) menjadi 10 tahun," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, dalam konferensi pers virtual di akun YouTube Kementerian Koordinator (Kemenko) Polhukam, Jumat, 11 Juni 2021.
Ketua Tim Kajian UU ITE itu menyebut ketentuan pidana judi online yang ada di Pasal 27 ayat (2) UU ITE hanya enam tahun. Lebih rendah dari ancaman pidana yang ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau misal menggunakan Pasal 303 ayat 1 KUHP, perjudian dalam KUHP siapa melakukan tindakan itu diancam sampai 10 tahun," kata dia.
Hal itu dianggap tak memenuhi keadilan. Padalah, perbuatan yang dilakukan sama-sama dilarang.
"Ini kan akhirnya kita memandang ini tidak adil, ini menggunakan sarana (teknologi) ini kok cuma 6 tahun," ujar dia.**
Sumber: Medcom
.png)

Berita Lainnya
Polres Inhil Selidiki Penemuan Ratusan Kartu BPJS di Tong Sampah
Dua Warga Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi Karena Shabu
Polres Bengkalis Tangkap 30 Ton Gula Ilegal Made In India
Terbukti Korupsi, Eks Kepala BPN Riau Divonis 12 Tahun Penjara
Munarman Protes Keras Minta Hentikan Kezaliman di Tengah Sidang Habib Rizieq Shihab
Ketua RT di Inhil Terlibat Kasus Pengungsi Rohingya
Jaksa Periksa Belasan Saksi, Termasuk Mantan Bupati Inhil
Pengendara yang Melintas Saat Pra Mudik Harus Tunjukkan Surat Tes Covid-19
Asintel Kejati Riau: Tunggu Tanggal Mainnya!
Maling Sepeda Motor di Tembilahan Dibekuk Polisi di Jambi
KontraS Sebut Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM
Jatuh dari Jembatan, Anak Pengendara Motor di Inhil Hilang Tenggelam