Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ancaman Pidana Judi Online dalam Revisi UU ITE Diperberat
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Ancaman pidana judi yang dilakukan melalui teknologi informasi bakal diperberat. Hal itu akan diajukan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita naik kan (ancaman pidana) menjadi 10 tahun," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, dalam konferensi pers virtual di akun YouTube Kementerian Koordinator (Kemenko) Polhukam, Jumat, 11 Juni 2021.
Ketua Tim Kajian UU ITE itu menyebut ketentuan pidana judi online yang ada di Pasal 27 ayat (2) UU ITE hanya enam tahun. Lebih rendah dari ancaman pidana yang ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau misal menggunakan Pasal 303 ayat 1 KUHP, perjudian dalam KUHP siapa melakukan tindakan itu diancam sampai 10 tahun," kata dia.
Hal itu dianggap tak memenuhi keadilan. Padalah, perbuatan yang dilakukan sama-sama dilarang.
"Ini kan akhirnya kita memandang ini tidak adil, ini menggunakan sarana (teknologi) ini kok cuma 6 tahun," ujar dia.**
Sumber: Medcom
.png)

Berita Lainnya
Polda Riau Telah Tindak 686 Pelanggar dengan Jumlah Denda Rp19 Juta
Satreskrim Inhil Berhasil Bekuk Residivis Pelaku Pencurian Waktu Subuh
Kejati Catat Delapan Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati
Kisah Memilukan Gadis SMP Diperkosa Polisi Akibat Tak Pakai Masker
Eks Dirut PT PER Divonis 6 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir
Parkir di Jalan, Sepeda Motor Warga Tembilahan Digondol Maling
Geger, Warga Temukan Mayat di Lokasi Makam Keramat
Banyak Anak Muda Terpapar Radikalisme karena Situs Misterius
Hilang Lima Hari, Pengusaha Bakso di Riau Ditemukan Tak Bernyawa
Polda Riau Bongkar Praktek Judi Online, 59 Tersangka Diciduk
Kuasa Hukum Ketua FPI Pekanbaru Ajukan Praperadilan
Bawa Shabu, Pemuda Asal Kateman Diamankan Polisi