Pilihan
Ancaman Pidana Judi Online dalam Revisi UU ITE Diperberat
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Ancaman pidana judi yang dilakukan melalui teknologi informasi bakal diperberat. Hal itu akan diajukan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita naik kan (ancaman pidana) menjadi 10 tahun," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, dalam konferensi pers virtual di akun YouTube Kementerian Koordinator (Kemenko) Polhukam, Jumat, 11 Juni 2021.
Ketua Tim Kajian UU ITE itu menyebut ketentuan pidana judi online yang ada di Pasal 27 ayat (2) UU ITE hanya enam tahun. Lebih rendah dari ancaman pidana yang ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau misal menggunakan Pasal 303 ayat 1 KUHP, perjudian dalam KUHP siapa melakukan tindakan itu diancam sampai 10 tahun," kata dia.
Hal itu dianggap tak memenuhi keadilan. Padalah, perbuatan yang dilakukan sama-sama dilarang.
"Ini kan akhirnya kita memandang ini tidak adil, ini menggunakan sarana (teknologi) ini kok cuma 6 tahun," ujar dia.**
Sumber: Medcom
.png)

Berita Lainnya
Bobol Rumah kosong, Pria Pekanbaru Curi Laptop dan Handphone
Sebulan Resahkan Warga, Pelaku Begal di Pangkalan Kerinci Diciduk
Komnas HAM sebut Tewasnya 4 Laskar FPI Pelanggaran HAM
Kaget Pengawal Terlibat Kasus Narkoba, Gubernur Kepri bilang 'Dia Orangnya Pendiam'
Ingatkan Oknum Petugas Lapas Terlibat Narkoba, Dirjenpas: Kalau Tidak, Saya Sikat!
Geger, Mayat Perempuan Ditemukan Warga Rumbai dalam Parit Penuh Sampah
1 Orang Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Atlet PPLP Riau
3 Bulan Terakhir BNN Amankan 808,68 Kg Sabu, Peredaran Narkoba Dipastikan Meningkat Drastis
Kejari Inhil Kembali Musnahkan BB dari 3 Perkara
Satpolairud Inhil Gagalkan Penyelundupan Sembako Ilegal di Perairan Bekawan
Bandar Narkoba Diamankan Polres Inhil
Gunakan Ijazah SD Palsu, Oknum Kades di Riau Dipolisikan