Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Ancaman Pidana Judi Online dalam Revisi UU ITE Diperberat
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Ancaman pidana judi yang dilakukan melalui teknologi informasi bakal diperberat. Hal itu akan diajukan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita naik kan (ancaman pidana) menjadi 10 tahun," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, dalam konferensi pers virtual di akun YouTube Kementerian Koordinator (Kemenko) Polhukam, Jumat, 11 Juni 2021.
Ketua Tim Kajian UU ITE itu menyebut ketentuan pidana judi online yang ada di Pasal 27 ayat (2) UU ITE hanya enam tahun. Lebih rendah dari ancaman pidana yang ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau misal menggunakan Pasal 303 ayat 1 KUHP, perjudian dalam KUHP siapa melakukan tindakan itu diancam sampai 10 tahun," kata dia.
Hal itu dianggap tak memenuhi keadilan. Padalah, perbuatan yang dilakukan sama-sama dilarang.
"Ini kan akhirnya kita memandang ini tidak adil, ini menggunakan sarana (teknologi) ini kok cuma 6 tahun," ujar dia.**
Sumber: Medcom
.png)

Berita Lainnya
Nekat Jual Shabu di Bulan Puasa, Kakek Asal Meranti Ditangkap Polres Bengkalis
Miliki Shabu, Warga Tembilahan Kembali Diamankan Polisi
Dilaporkan Karena Tetap Gelar Tarawih, Belasan Warga Rusak Rumah Pelapor
Kapolda Riau Dapati Aktivitas Illegal Logging di Kawasan Teluk Pulau
Tidak Perlu Waktu Lama, 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Terbelit Kasus Korupsi Dana Desa, Kades & Bendahara Ditahan Kejari
Sadis, Gara-gara Cekcok, Pria Ini Penggal dan Bawa Kepala Istrinya ke Kantor Polisi Sambil Berjalan
Polsek Kemuning Ungkap Pelaku Pengedar Sabu
Kepala Bea Cukai Beberkan Alasan Lepas Pelaku Penyelundupan Rokok Illegal
Jelang Pensiun Kapolri Idham Azis Mutasi 15 Kapolres, Ini Daftarnya
Terduga Teroris Ditangkap di Rumahnya, Densus 88 Temukan Bahan Peledak
Miliki Narkoba, 3 Pria di Inhil Ditangkap Polisi