Miliki Pil Ektacy, Pemuda dan Pelajar di Tembilahan ini Bakal Lebaran di Penjara


TEMBILAHAN- Dua orang tersangka AR (26)  warga Sungai Piring dan KR pelajar di Tembilhan bakal berlebaran di penjara karena berhasil diringkus polisi akibat memiliki narkotika jenis Pil Ektacy.

Kedua tersangka berhasil ditangkap di Jalan Prof. M.Yamin, Lorong Pelita Jaya, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Jum'at (1/5/2020)

Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Sihaan melalui Kasubag Humas Polres Inhil, AKP Warno menuturkan pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekira pukul 22.00 wib anggota sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama AR sering melalukan transaksi Narkoba.

"Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bahctiar, SH yang selanjutnya memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," ungkapnya, Sabtu (02/05/2020).

Kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2020,lanjutnya kembali, sekira jam 16.00 wib Anggota Sat Res Narkoba di bawah Pimpinan KBO Sat Narkoba IPDA Masril, SH langsung melakukan penangkapan terhadap AR dan KR.

"Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya (*)






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar