Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
92 Rekening FPI Diblokir, Polri Belum Temukan Tindak Pidana
(INDOVIZKA) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum menemukan dugaan tindak pidana asal (predicate crime) dari hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) yang diblokir.
Namun demikian, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa penyidik masih menelusuri setiap transaksi yang terjadi dalam analisis PPATK tersebut hingga saat ini.
"Masih terus mempelajari hasil analisis rekening itu. Sampai saat ini belum ditemukan adanya tindak pidana," kata Andi kepada wartawan saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).
Andi mengatakan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian belum menghentikan proses penelitian terkait transaksi-transaksi tersebut meski belum menemukan unsur pelanggaran pidana.
Dia menjelaskan bahwa pihak PPATK masih mengirimkan hasil-hasil analisis terbarunya terkait rekening yang diduga berafiliasi dengan ormas yang dilarang berkegiatan di Indonesia itu.
"Setiap PPATK ngirim, kami jawab. Bahwa sampai saat ini belum ketemu predicate crime-nya," tambah dia lagi.
Diketahui, 92 rekening yang terblokir itu merupakan milik pengurus pusat dan daerah FPI yang tersebar di 16 bank.
Mantan Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) sekaligus Tim Hukum Front Persaudaraan Islam Sugito Atmo Prawiro meminta PPATK untuk membuka blokir rekening yang tak memiliki keterkaitan dengan organisasi.
Ia mengaku telah membuat surat resmi kepada PPATK terkait permintaan tersebut.
"Kita sudah buat surat resmi kepada PPATK supaya yang enggak ada kaitannya dengan organisasi untuk di buka kembali," kata Sugito kepada CNNIndonesia.com, Senin (22/2).
Tak hanya itu, Sugito mengatakan pihaknya juga meminta agar PPATK membuka rekening yang selama ini difungsikan untuk menerima sumbangan dari donatur guna kepentingan sosial.
.png)

Berita Lainnya
Curi Sarang Walet, Dua Warga Tembilahan Diringkus Polisi
KPK Ambil Sampel Suara Bupati Meranti Nonaktif Adil Cocokan Dengan Bukti Rekaman
Seorang Pemuda Bejat di Inhil Cabuli Bocah Perempuan Dipadang Sawit
Menangis, Pelaku Teror ke Rumah Muspidauan Bersujud di Depan Kapolda Riau
Mantan Bupati Rohul Batal Diperiksa KPK Terkait Kasus Annas Maamun, Kok Bisa?
Korban Keganasan Buaya di Tembilahan Hulu Masih dalam Pencarian
Musnahkan 15 Kg Sabu dan 3 Ribu Pil Ekstasi, BNN Riau Amankan Lima Tersangka
Didakwa Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Yan Prana Jaya Geleng-geleng Kepala Dengar Dakwaan JPU
Tak Jera Masuk Penjara, Residivis Curanmor Kembali Masuk BUI
Ayah Banting Anak Kandung Saat Live FB, Ternyata Ini Motifnya
KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin dalam Dugaan Suap Terhadap Penyidiknya
Polsek KSKP Berhasil Amankan Pelaku Penyerangan MA Di Pelabuhan Lasdap