Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
92 Rekening FPI Diblokir, Polri Belum Temukan Tindak Pidana
(INDOVIZKA) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum menemukan dugaan tindak pidana asal (predicate crime) dari hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) yang diblokir.
Namun demikian, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa penyidik masih menelusuri setiap transaksi yang terjadi dalam analisis PPATK tersebut hingga saat ini.
"Masih terus mempelajari hasil analisis rekening itu. Sampai saat ini belum ditemukan adanya tindak pidana," kata Andi kepada wartawan saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).
Andi mengatakan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian belum menghentikan proses penelitian terkait transaksi-transaksi tersebut meski belum menemukan unsur pelanggaran pidana.
Dia menjelaskan bahwa pihak PPATK masih mengirimkan hasil-hasil analisis terbarunya terkait rekening yang diduga berafiliasi dengan ormas yang dilarang berkegiatan di Indonesia itu.
"Setiap PPATK ngirim, kami jawab. Bahwa sampai saat ini belum ketemu predicate crime-nya," tambah dia lagi.
Diketahui, 92 rekening yang terblokir itu merupakan milik pengurus pusat dan daerah FPI yang tersebar di 16 bank.
Mantan Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) sekaligus Tim Hukum Front Persaudaraan Islam Sugito Atmo Prawiro meminta PPATK untuk membuka blokir rekening yang tak memiliki keterkaitan dengan organisasi.
Ia mengaku telah membuat surat resmi kepada PPATK terkait permintaan tersebut.
"Kita sudah buat surat resmi kepada PPATK supaya yang enggak ada kaitannya dengan organisasi untuk di buka kembali," kata Sugito kepada CNNIndonesia.com, Senin (22/2).
Tak hanya itu, Sugito mengatakan pihaknya juga meminta agar PPATK membuka rekening yang selama ini difungsikan untuk menerima sumbangan dari donatur guna kepentingan sosial.
.png)

Berita Lainnya
Polisi Tetapkan Dosen Terduga Pelecehan Mahasiswi Unsri Tersangka
Sat Reskrim Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Batu Ampar
Setelah Meradang Katakan Pengawalnya Dibunuh, Hakim Akhirnya Tetapkan Sidang HRS Dilakukan Offline
Divonis 6 Bulan Penjara, Mantan Ketua FPI Pekanbaru Minta Pindah Lapas
Sakit Hati Sering Dibully, Seorang Santri di Siak Bakar Temannya Hidup-Hidup
3 Pimpinan Cabang Bank di Riau Jadi Tersangka Pidana Perbankan
Polres Inhil Selidiki Penemuan Ratusan Kartu BPJS di Tong Sampah
Jadi Tersangka Pamer Payudara, Siskaeee Terancam 12 Tahun Penjara
Pasca Ditembak Matinya Teroris, Polres Pelalawan Perketat Keamanan
Besok KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah di Riau
Bocah SD di Cabuli di Atas Sepeda Motor oleh Tetangga
Kadiskes Kepulauan Meranti Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Rapid Test Covid-19