Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
92 Rekening FPI Diblokir, Polri Belum Temukan Tindak Pidana
(INDOVIZKA) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum menemukan dugaan tindak pidana asal (predicate crime) dari hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) yang diblokir.
Namun demikian, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa penyidik masih menelusuri setiap transaksi yang terjadi dalam analisis PPATK tersebut hingga saat ini.
"Masih terus mempelajari hasil analisis rekening itu. Sampai saat ini belum ditemukan adanya tindak pidana," kata Andi kepada wartawan saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).
Andi mengatakan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian belum menghentikan proses penelitian terkait transaksi-transaksi tersebut meski belum menemukan unsur pelanggaran pidana.
Dia menjelaskan bahwa pihak PPATK masih mengirimkan hasil-hasil analisis terbarunya terkait rekening yang diduga berafiliasi dengan ormas yang dilarang berkegiatan di Indonesia itu.
"Setiap PPATK ngirim, kami jawab. Bahwa sampai saat ini belum ketemu predicate crime-nya," tambah dia lagi.
Diketahui, 92 rekening yang terblokir itu merupakan milik pengurus pusat dan daerah FPI yang tersebar di 16 bank.
Mantan Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) sekaligus Tim Hukum Front Persaudaraan Islam Sugito Atmo Prawiro meminta PPATK untuk membuka blokir rekening yang tak memiliki keterkaitan dengan organisasi.
Ia mengaku telah membuat surat resmi kepada PPATK terkait permintaan tersebut.
"Kita sudah buat surat resmi kepada PPATK supaya yang enggak ada kaitannya dengan organisasi untuk di buka kembali," kata Sugito kepada CNNIndonesia.com, Senin (22/2).
Tak hanya itu, Sugito mengatakan pihaknya juga meminta agar PPATK membuka rekening yang selama ini difungsikan untuk menerima sumbangan dari donatur guna kepentingan sosial.
.png)

Berita Lainnya
Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di UIN Suska, Pidsus Kejati Riau Kaji Laporan Tim Intelijen
Advokat dan Akademisi Pekanbaru Respon Positif Rencana Revisi UU ITE
Pelaku Pencurian dan Pencabulan di Inhil Dihadiahi Timah Panas
Rumah Kadivpas Kemenkumham Dilempari Bom Molotov oleh OTK
Jaksa Periksa Belasan Saksi, Termasuk Mantan Bupati Inhil
Berkedok Pengobatan Alternatif, Pria di Inhil Perkosa Pasiennya
Istri Cekcok Gegara Kayu Jemuran, Suami di Sumut Bacok Kepala Tetangga
Beri Efek Jera, 15 Pelanggar Protkes di Inhil Didenda Uang dan Kerja Sosial
Bidan di Guntung yang Dianiaya Keponakannya Sendiri Meninggal Dunia
12.629 Narapidana Beragama Kristen Terima Remisi Khusus Natal, 166 Bebas
Penipuan Jual Beli Madu Palsu Mulai Marak di Riau
Brada E Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Hukuman Penjara