Pilihan
Didakwa 5 Pasal Berlapis
Habib Rizieq Terancam 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Dakwaannya Itu Luar Biasa
JAKARTA (INDOVIZKA) - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, diganjar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menggunakan sebanyak 5 pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Atas hal itu Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, mengaku heran dan menilainya sebagai sesuatu yang berlebihan.
“Kami lihat ancaman hukuman pasal-pasal yang dituntut oleh Jaksa di dakwaannya itu luar biasa. Ancaman hukumannya 6-10 tahun. Ini ajaib sekali,” kata Aziz Yanuar, kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).
Lima pasal berlapis yang dijadikan dakwaan oleh JPU dari Jampidum Kejaksaan Agung itu yakni Pasal 160 KUHP juncto pasal 99 UI nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, selanjutnya Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1, pasal 93 Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Serta pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular juncto pasal 55 ayat 1, dan terakhir Pasal 82 a ayat 1 juncto pasal 59 ayat 3 huruf c dan d Undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-undang juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 10 huruf b KUHP juncto pasal 35 ayat 1 KUHP.
Terkait itu, Aziz Yanuar menjelaskan hingga kini pihaknya belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya Habib Rizieq Shihab.
“Kami belum menerima BAP dan juga apapun terkait berkas perkara tersebut, yang kami sebenarnya sudah minta 16 Februari 2021,” ujarnya Aziz.***
.png)

Berita Lainnya
Usai Habisi Nyawa Ibu Kandung dan Tetangganya, Pemuda Ini Gantung Diri
Polisi Inhil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras
Modus Minta Pijat, Guru Pesantren di Riau Cabuli Murid dalam Asrama
Horor, Wanita Stres di Riau Tewas Bakar Diri
Waspada! Penipu Catut Nama dan Foto Pj Bupati Inhil via WhatsApp
Baru Bebas Bersyarat, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap dengan 14 Kg Sabu
Transaksi Sabu, Pria 23 Tahun Ditangkap Polisi Inhil di TKP
20 Pasangan Pengantin Tertipu dengan WO, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Zulmansyah: PWI Riau Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap
Bacok Mandor PT PPJ, Buruh Panen Sawit di Rohil Diamankan Poo
Dua DPO Kasus Narkoba di Inhil Diamankan Polisi
Bersama 3 Orang Lainnya, Seorang Gharim Masjid di Riau Sodomi Anak Bawah Umur