Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Didakwa 5 Pasal Berlapis
Habib Rizieq Terancam 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Dakwaannya Itu Luar Biasa
JAKARTA (INDOVIZKA) - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, diganjar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menggunakan sebanyak 5 pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Atas hal itu Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, mengaku heran dan menilainya sebagai sesuatu yang berlebihan.
“Kami lihat ancaman hukuman pasal-pasal yang dituntut oleh Jaksa di dakwaannya itu luar biasa. Ancaman hukumannya 6-10 tahun. Ini ajaib sekali,” kata Aziz Yanuar, kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).
Lima pasal berlapis yang dijadikan dakwaan oleh JPU dari Jampidum Kejaksaan Agung itu yakni Pasal 160 KUHP juncto pasal 99 UI nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, selanjutnya Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1, pasal 93 Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Serta pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular juncto pasal 55 ayat 1, dan terakhir Pasal 82 a ayat 1 juncto pasal 59 ayat 3 huruf c dan d Undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-undang juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 10 huruf b KUHP juncto pasal 35 ayat 1 KUHP.
Terkait itu, Aziz Yanuar menjelaskan hingga kini pihaknya belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya Habib Rizieq Shihab.
“Kami belum menerima BAP dan juga apapun terkait berkas perkara tersebut, yang kami sebenarnya sudah minta 16 Februari 2021,” ujarnya Aziz.***
.png)

Berita Lainnya
Bakar Lahan, Budi Ditangkap Polisi di Rohil
Rektor UNRI Belum Copot Dekan Fisip yang Jadi Tersangka Pencabulan Mahasiswi
Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Dieksekusi ke Rutan Pekanbaru
Tercyduk Curi Sarang Burung Walet, Dua Pria Asal Pulau Burung Diamankan Polisi
Edarkan Narkoba di Tanjungpinang, Tenaga Honorer Pemprov Kepri Ini Diamankan Polisi
Organisasi Paguyuban Bugis PAO Ramai-ramai Datangi Mapolsek Tempuling
Sekretaris Umum FPI Munarman Ditangkap Densus 88
Kronologi Penemuan Tengkorak Manusia di Kebun Sawit Kecamatan Peranap
Miliki Sabu 31,79 Gram, Oknum Guru PNS di Rohil Diamankan Polisi
Ibu dan Anak di Riau Ditemukan Tewas Tak Wajar, Tanpa Pakaian dan Terbungkus
Munarman Protes Keras Minta Hentikan Kezaliman di Tengah Sidang Habib Rizieq Shihab
Modus Pura-Pura Numpang, Begal di Pekanbaru Diamankan Warga