Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Didakwa 5 Pasal Berlapis
Habib Rizieq Terancam 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Dakwaannya Itu Luar Biasa
JAKARTA (INDOVIZKA) - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, diganjar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menggunakan sebanyak 5 pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Atas hal itu Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, mengaku heran dan menilainya sebagai sesuatu yang berlebihan.
“Kami lihat ancaman hukuman pasal-pasal yang dituntut oleh Jaksa di dakwaannya itu luar biasa. Ancaman hukumannya 6-10 tahun. Ini ajaib sekali,” kata Aziz Yanuar, kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).
Lima pasal berlapis yang dijadikan dakwaan oleh JPU dari Jampidum Kejaksaan Agung itu yakni Pasal 160 KUHP juncto pasal 99 UI nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, selanjutnya Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1, pasal 93 Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Serta pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular juncto pasal 55 ayat 1, dan terakhir Pasal 82 a ayat 1 juncto pasal 59 ayat 3 huruf c dan d Undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-undang juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 10 huruf b KUHP juncto pasal 35 ayat 1 KUHP.
Terkait itu, Aziz Yanuar menjelaskan hingga kini pihaknya belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya Habib Rizieq Shihab.
“Kami belum menerima BAP dan juga apapun terkait berkas perkara tersebut, yang kami sebenarnya sudah minta 16 Februari 2021,” ujarnya Aziz.***
.png)

Berita Lainnya
Dua Pelaku Curanmor di Pulau Burung Dibekuk Polisi
Beraksi di Indekos, 2 Pencuri Ditangkap Saat Bawa AC Hasil Curian
Tim Khusus Masih Buru 10 Tahanan Polsek Tenayan Raya yang Kabur
Pencuri Uang Rp195 Juta di Inhil Masih Diburu Polisi
Massa Pendukungnya Dibubarkan Polisi, Habib Rizieq Berjanji Ikuti Sidang Fisik dengan Tertib
Bandar Shabu Di Tembilahan Hulu Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Setelah Divisum, Tidak Dijumpai Tanda Kekerasan di Tubuh Alan
Komnas HAM Tolak Wacana Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya
KontraS Sebut Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM
Perketat Pintu Masuk Narkoba di Pesisir Riau, BNN Amankan 50 Kg Sabu-sabu
Sejumlah Pejabat Riau Dipanggil Kejagung. Ada Apa?
Bripka Andry Bongkar Setoranh Uang 650 Juta, Diduga 8 Anggota Brimob Terlibat