Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Didakwa 5 Pasal Berlapis
Habib Rizieq Terancam 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Dakwaannya Itu Luar Biasa
JAKARTA (INDOVIZKA) - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, diganjar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menggunakan sebanyak 5 pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Atas hal itu Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, mengaku heran dan menilainya sebagai sesuatu yang berlebihan.
“Kami lihat ancaman hukuman pasal-pasal yang dituntut oleh Jaksa di dakwaannya itu luar biasa. Ancaman hukumannya 6-10 tahun. Ini ajaib sekali,” kata Aziz Yanuar, kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).
Lima pasal berlapis yang dijadikan dakwaan oleh JPU dari Jampidum Kejaksaan Agung itu yakni Pasal 160 KUHP juncto pasal 99 UI nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, selanjutnya Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1, pasal 93 Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Serta pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular juncto pasal 55 ayat 1, dan terakhir Pasal 82 a ayat 1 juncto pasal 59 ayat 3 huruf c dan d Undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-undang juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 10 huruf b KUHP juncto pasal 35 ayat 1 KUHP.
Terkait itu, Aziz Yanuar menjelaskan hingga kini pihaknya belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya Habib Rizieq Shihab.
“Kami belum menerima BAP dan juga apapun terkait berkas perkara tersebut, yang kami sebenarnya sudah minta 16 Februari 2021,” ujarnya Aziz.***
Berita Lainnya
Masih Bandel, Polres Kuansing Musnahkan 24 Rakit PETI di Muaro Sentajo
Jelang Pensiun Kapolri Idham Azis Mutasi 15 Kapolres, Ini Daftarnya
Kasus Penganiayaan Imam Masjid di Pekanbaru Dihentikan, Pelaku Alami Gangguan Jiwa
Tiga Calon Penumpang Pesawat Ketahuan Selundupkan Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Keluarga Korban Laka Lantas Rimbo Panjang
Bawa 50 Gram Shabu, 2 Pria di Siak Diamankan Polres
Berhasil Ditangkap, Pelaku Penyelundupan Sabu asal Malaysia Gagal Terima Upah Rp160 Juta
Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu, Oknum Polisi Berpangkat Kompol di Riau Meninggal Dunia
Karena Narkoba, Polisi Amankan Meneger Karaoke GR Tembilahan dan 3 Pelaku Lainnya
Seorang Oknum Lapas Rumbai Pekanbaru Diduga Terlibat Narkoba
Kesal, Hakim Perintahkan JPU Baca Dakwaan 5 Pentolan FPI yang Tolak Sidang Online
Polres Bengkalis Tangkap Pria 58 Tahun Diduga Pemicu Kebakaran Gambut 10 Hektar