Pilihan
Didakwa 5 Pasal Berlapis
Habib Rizieq Terancam 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Dakwaannya Itu Luar Biasa
JAKARTA (INDOVIZKA) - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, diganjar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menggunakan sebanyak 5 pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Atas hal itu Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, mengaku heran dan menilainya sebagai sesuatu yang berlebihan.
“Kami lihat ancaman hukuman pasal-pasal yang dituntut oleh Jaksa di dakwaannya itu luar biasa. Ancaman hukumannya 6-10 tahun. Ini ajaib sekali,” kata Aziz Yanuar, kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).
Lima pasal berlapis yang dijadikan dakwaan oleh JPU dari Jampidum Kejaksaan Agung itu yakni Pasal 160 KUHP juncto pasal 99 UI nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, selanjutnya Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1, pasal 93 Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Serta pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular juncto pasal 55 ayat 1, dan terakhir Pasal 82 a ayat 1 juncto pasal 59 ayat 3 huruf c dan d Undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-undang juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 10 huruf b KUHP juncto pasal 35 ayat 1 KUHP.
Terkait itu, Aziz Yanuar menjelaskan hingga kini pihaknya belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya Habib Rizieq Shihab.
“Kami belum menerima BAP dan juga apapun terkait berkas perkara tersebut, yang kami sebenarnya sudah minta 16 Februari 2021,” ujarnya Aziz.***
.png)

Berita Lainnya
4 IRT Ini Ditangkap Polisi karena Terlibat Sabu
DPO : Polres Inhil Cari 2 Orang Pelaku Penyaniayaan di Kecamatan Kemuning
Bacok Ayah Kandungnya, Anak Durhaka Ini Mendekam di Jeruji Besi
Geledah Rumah Notaris, Polisi di Bali Sita Sabu-Sabu
Sadis! Oknum Karyawan PT PAL Tebas Leher Bocah Hingga Putus
Polres Rohil Gerebek Penimbunan Solar Bersubsidi di Sinaboi, Satu Orang Ditangkap
4 Pocai Dimusnahkan Polres Inhu dan TNI
Baru Bebas, Mantan Gubri Tersandung Lagi Kasus Dugaan Suap APBD Riau
Dugaan Pelecehan murid TK, Disdik Pekanbaru Panggil Orang Tua dan Sekolah
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba
Terima Audiensi AMPP dan HMI, Kejari Pelalawan Tegas: Tak Ada Kompromi untuk Korupsi
Anak Gugat Ibu Kandung Kembalikan Fortuner dan Bayar Sewa Rp200 Juta, Alasannya Tak Lazim