Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
BPS: Upah Buruh Tani, Bangunan, Hingga ART Naik!
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, nominal harian buruh tani nasional pada Januari 2022 sebesar Rp 57.595 per hari atau naik 0,72% dibandingkan dengan nominal pada Desember 2021 yang sebesar Rp 57.180 per hari.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto menjelaskan bahwa upah buruh tani tertinggi secara nominal ada di Kalimantan Utara, yaitu sebesar Rp 75.531 per hari.
"Sedangkan terendah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yaitu sebesar Rp 32.219 per hari," jelas Setianto dalam konferensi pers, Selasa (15/2/2022).
Adapun upah riil buruh tani pada Januari 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,28% dibandingkan dengan Desember 2021.
Setianto juga menjelaskan mengenai perkembangan upah buruh bangunan (tukang bukan mandor), dengan nominal pada Januari 2022 Rp 91.682 per hari atau naik 0,38% dibandingkan Desember 2021 yang sebesar Rp 91.335 per hari.
Sementara itu, upah riil buruh bangunan pada Januari 2022 mengalami penurunan 0,18% dibandingkan dengan Desember 2021.
Sebagai informasi, upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.
Setianto juga menjelaskan, upah riil buruh menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Sementara itu, upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga pedesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
Adapun upah riil buruh potong rambut pada Januari 2022 dibandingkan dengan Desember 2021 naik sebesar 1,61% yakni menjadi Rp 27.539 per hari dari Rp 27.103 per hari.
Kemudian, rata-rata nominal upah asisten rumah tangga (ART) pada Januari 2022 dibanding Desember 2021 mengalami kenaikan 0,43% dari Rp 426.488 per hari menjadi Rp 428.422 per hari.
.png)

Berita Lainnya
Abdul Wahid Apresiasi Rencana SKK Migas Produksi 1 Juta Barel Per Hari
Kasus Prokes dan Kecelakaan Masa Lebaran 2021 Naik 100 Persen
Pimpinan KPK Sebut Biaya Penanganan Kasus Kepala Daerah Tak Sebanding Uang Dikorupsi
Anggota DPR Minta Waspada Niat Jozeph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Sampai Sebut Allah Lagi Dikurung di Ka'bah
Jika Terjadi Lonjakan Covid-19 Pascalebaran, Kemendagri akan Evaluasi Kepala Daerah
Segera Berlaku, Ini Daftar Lengkap Tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang
Ini Dia Poros Terpenting Jalan Tol Trans Sumatera
Tahap Seleksi CPNS 2021: Syarat, Pendaftaran, dan Pengumuman
Muhammadiyah Fatwakan Rokok Elektronik Haram
Junimart Girsang Sebut Keputusan Presiden Gratiskan Vaksin Tumbuhkan Optimis Untuk Bangkit
PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia Berakhir Hari Ini
Airlangga Bidik Seluruh UMKM di RI Harus Digitalisasi