Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
BPS: Upah Buruh Tani, Bangunan, Hingga ART Naik!
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, nominal harian buruh tani nasional pada Januari 2022 sebesar Rp 57.595 per hari atau naik 0,72% dibandingkan dengan nominal pada Desember 2021 yang sebesar Rp 57.180 per hari.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto menjelaskan bahwa upah buruh tani tertinggi secara nominal ada di Kalimantan Utara, yaitu sebesar Rp 75.531 per hari.
"Sedangkan terendah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yaitu sebesar Rp 32.219 per hari," jelas Setianto dalam konferensi pers, Selasa (15/2/2022).
Adapun upah riil buruh tani pada Januari 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,28% dibandingkan dengan Desember 2021.
Setianto juga menjelaskan mengenai perkembangan upah buruh bangunan (tukang bukan mandor), dengan nominal pada Januari 2022 Rp 91.682 per hari atau naik 0,38% dibandingkan Desember 2021 yang sebesar Rp 91.335 per hari.
Sementara itu, upah riil buruh bangunan pada Januari 2022 mengalami penurunan 0,18% dibandingkan dengan Desember 2021.
Sebagai informasi, upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.
Setianto juga menjelaskan, upah riil buruh menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Sementara itu, upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga pedesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
Adapun upah riil buruh potong rambut pada Januari 2022 dibandingkan dengan Desember 2021 naik sebesar 1,61% yakni menjadi Rp 27.539 per hari dari Rp 27.103 per hari.
Kemudian, rata-rata nominal upah asisten rumah tangga (ART) pada Januari 2022 dibanding Desember 2021 mengalami kenaikan 0,43% dari Rp 426.488 per hari menjadi Rp 428.422 per hari.
Berita Lainnya
Masih Penasaran kenapa WNA Boleh Masuk Tapi Warga Dilarang Mudik? Ini Jawaban Pemerintah...
Badan Pengawas Tenaga Nuklir Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1
Politikus PKB Ditemukan Selamat Usai Kapal Memancing di Perairan Takalar Mati Mesin
Gunung Semeru Erupsi, Airnav Pastikan Navigasi Penerbangan Aman
Wapres Sebut RI Masih Butuh Inovasi untuk Wujudkan Pusat Halal Dunia Tahun 2024
FHSN: Guru Honorer Sekolah Swasta Cukup Diberi Tunjangan Profesi, Tak Harus Jadi ASN
Indonesia Disebut sudah Jadi Episentrum Virus Corona Dunia
Liburan Telah Tiba, 3 Wisata Laut di Indonesia Yang Wajib Dikunjungi
THR PNS Bisa Cair Mulai Besok, 28 April 2021
DPR Apresiasi MoU Kelanjutan Vaksin Nusantara
Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020 Ditanggung Pemerintah, Ini Peserta yang Berhak Dapat
Tetap Aktif Dakwah, Habib Rizieq Ubah Suasana Rutan Bareskrim seperti Pesantren