Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mau Dapat Diskon Bikin SIM? Begini Cara Daftarnya
Jakarta - Memperingati Hari Bhayangkara yang ke-74, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan layanan khusus bagi warga DKI Jakarta yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Masyarakat berulang tahun pada 1 Juli, akan diberikan keringanan pembuatan atau perpanjangan SIM.
Polda Metro Jaya yang menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, memberikan keringanan bagi pemohon SIM yang lahir 1 Juli. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan didukung oleh Bank BRI.
Sebelumnya, Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, menegaskan layanan ini bukan SIM gratis karena tetap ada PNBP yang disetorkan ke negara. Namun, pembayaran PNBP itu didukung oleh bank BRI.
Adapun PNBP untuk pembuatan SIM baru antara lain SIM A Rp 120.000 dan SIM C Rp 100.000. Sementara PNBP untuk perpanjangan SIM adalah SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Dan khusus pada Hari Bhayangkara, PNBP tersebut didukung oleh bank BRI.“Bukan gratis, tapi pembayaran PNBP-nya didukung oleh bank BRI," kata Hedwin kepada detikcom.
Mau dapat keringanan bikin SIM? Anda yang berulang tahun tanggal 1 Juli bisa mendaftarkan diri mulai hari ini. Pendaftaran keringanan bikin dan perpanjang SIM dibuka pada 25 Juni sampai 30 Juni 2020. Lokasi pendaftaran dan pelaksanaan pelayanan berada di SATPAS Polda Metro Jaya di Jl Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
Persyaratannya antara lain:Namun, tak semua warga yang hendak mengurus SIM bisa mendapatkan keringanan tersebut. Kuota keringanan bikin dan perpanjang SIM saat HUT Bhayangkara dibatasi. Untuk pembuatan SIM baru hanya 200 pemohon dan perpanjangan ada 300 pemohon. Sekali lagi, yang berhak mendapatkan keringanan itu adalah warga yang berulang tahun tepat pada Hari Bhayangkara yaitu 1 Juli.
1. E-KTP asli & fotokopi
2. Lulus tes kesehatan
3. Lulus ujian teori & praktik (SIM Baru)
4. SIM asli (Proses Perpanjangan).
.png)

Berita Lainnya
Sebelum Berpergian, Masyarakat Wajib Kantongi Surat Rapid Test & PCR
Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
Tok! Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Tenaga Honorer
Kasus Meningkat, Menkes Minta Seluruh RS Tambah Tempat Tidur untuk Covid-19
Beredar Info Kuota Jemaah Haji 2021, Ini Penjelasan Dubes Indonesia untuk Arab Saudi
BPK Soroti Kinerja Kemenhub, Pertamina dan PLN di Semester I-2021
Sejumlah Mahasiswa Kembali Desak Kejari Usut Kasus Ketua DPRD Hamdani
Menaker: Penetapan UMP 2022 bakal mengacu pada UU Cipta Kerja
Pemerintah Minta Semua Kades dan Lurah Lakukan Isolasi Mandiri Bagi Pemudik
Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 13 Mei 2021
Pemerintah Buka Penerbangan Jakarta-Wuhan, untuk Rasa Keadilan DPR Minta Ditutup Kembali
Abdul Wahid Pinta PLN Tuntaskan Persoalan Kelistrikan Tahun 2020