Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Mau Dapat Diskon Bikin SIM? Begini Cara Daftarnya
Jakarta - Memperingati Hari Bhayangkara yang ke-74, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan layanan khusus bagi warga DKI Jakarta yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Masyarakat berulang tahun pada 1 Juli, akan diberikan keringanan pembuatan atau perpanjangan SIM.
Polda Metro Jaya yang menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, memberikan keringanan bagi pemohon SIM yang lahir 1 Juli. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan didukung oleh Bank BRI.
Sebelumnya, Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, menegaskan layanan ini bukan SIM gratis karena tetap ada PNBP yang disetorkan ke negara. Namun, pembayaran PNBP itu didukung oleh bank BRI.
Adapun PNBP untuk pembuatan SIM baru antara lain SIM A Rp 120.000 dan SIM C Rp 100.000. Sementara PNBP untuk perpanjangan SIM adalah SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Dan khusus pada Hari Bhayangkara, PNBP tersebut didukung oleh bank BRI.“Bukan gratis, tapi pembayaran PNBP-nya didukung oleh bank BRI," kata Hedwin kepada detikcom.
Mau dapat keringanan bikin SIM? Anda yang berulang tahun tanggal 1 Juli bisa mendaftarkan diri mulai hari ini. Pendaftaran keringanan bikin dan perpanjang SIM dibuka pada 25 Juni sampai 30 Juni 2020. Lokasi pendaftaran dan pelaksanaan pelayanan berada di SATPAS Polda Metro Jaya di Jl Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
Persyaratannya antara lain:Namun, tak semua warga yang hendak mengurus SIM bisa mendapatkan keringanan tersebut. Kuota keringanan bikin dan perpanjang SIM saat HUT Bhayangkara dibatasi. Untuk pembuatan SIM baru hanya 200 pemohon dan perpanjangan ada 300 pemohon. Sekali lagi, yang berhak mendapatkan keringanan itu adalah warga yang berulang tahun tepat pada Hari Bhayangkara yaitu 1 Juli.
1. E-KTP asli & fotokopi
2. Lulus tes kesehatan
3. Lulus ujian teori & praktik (SIM Baru)
4. SIM asli (Proses Perpanjangan).
.png)

Berita Lainnya
Pemerintah Bentuk Satgas Vaksinasi, Sri Mulyani Ambil Bagian
Berikut Cara Lapor SPT Pajak Online, Hari Ini Terakhir!
Doni Monardo Umumkan Positif Covid-19
Menko Airlangga Minta Masyarakat yang Punya Tabungan di Atas Rp 100 Juta Belanja
Menpan Keluarkan SE, PNS Lanjut Kerja dari Rumah hingga 4 Juni
Tarif Listrik Resmi Turun Mulai Hari Ini
Kakorlantas Tegaskan Samsat Berbasis Digital Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Bahas RUU Cipta Kerja, Abdul Wahid Pertanyakan Soal Kebijakan Hunian Berimbang
Penyintas Covid-19 Bisa Divaksinasi, Ini Syaratnya
Menkes: Vaksinasi Covid-19 untuk Nakes Lansia Dimulai Senin 8 Februari
Ada Omicron, Tito Karnavian Kasih PR Vaksinasi ke Pemprov Riau
Sukiman - Indra Gunawan Ungguli Hafith Syukri - Erizal 0,92 Persen