Pilihan
Mau Dapat Diskon Bikin SIM? Begini Cara Daftarnya
Jakarta - Memperingati Hari Bhayangkara yang ke-74, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan layanan khusus bagi warga DKI Jakarta yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Masyarakat berulang tahun pada 1 Juli, akan diberikan keringanan pembuatan atau perpanjangan SIM.
Polda Metro Jaya yang menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, memberikan keringanan bagi pemohon SIM yang lahir 1 Juli. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan didukung oleh Bank BRI.
Sebelumnya, Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, menegaskan layanan ini bukan SIM gratis karena tetap ada PNBP yang disetorkan ke negara. Namun, pembayaran PNBP itu didukung oleh bank BRI.
Adapun PNBP untuk pembuatan SIM baru antara lain SIM A Rp 120.000 dan SIM C Rp 100.000. Sementara PNBP untuk perpanjangan SIM adalah SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Dan khusus pada Hari Bhayangkara, PNBP tersebut didukung oleh bank BRI.“Bukan gratis, tapi pembayaran PNBP-nya didukung oleh bank BRI," kata Hedwin kepada detikcom.
Mau dapat keringanan bikin SIM? Anda yang berulang tahun tanggal 1 Juli bisa mendaftarkan diri mulai hari ini. Pendaftaran keringanan bikin dan perpanjang SIM dibuka pada 25 Juni sampai 30 Juni 2020. Lokasi pendaftaran dan pelaksanaan pelayanan berada di SATPAS Polda Metro Jaya di Jl Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
Persyaratannya antara lain:Namun, tak semua warga yang hendak mengurus SIM bisa mendapatkan keringanan tersebut. Kuota keringanan bikin dan perpanjang SIM saat HUT Bhayangkara dibatasi. Untuk pembuatan SIM baru hanya 200 pemohon dan perpanjangan ada 300 pemohon. Sekali lagi, yang berhak mendapatkan keringanan itu adalah warga yang berulang tahun tepat pada Hari Bhayangkara yaitu 1 Juli.
1. E-KTP asli & fotokopi
2. Lulus tes kesehatan
3. Lulus ujian teori & praktik (SIM Baru)
4. SIM asli (Proses Perpanjangan).
.png)

Berita Lainnya
DPR Setujui 33 RUU Masuk Prolegnas 2021
Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022, Bagaimana dengan Cukai Miras?
Warga Ingin Buat SIM dan Bayar Pajak Kendaraan di Aceh Wajib Vaksin
Sebanyak 46 Tewas Korban Gempa Cianjur
Kemendikbud: Klaster Covid di Sekolah karena Tak Patuh Prokes
Airlangga Hartarto: HMI Cetak Insan Akademis, Pencipta, dan Pengabdi
Jokowi Minta NU Berikan Informasi Akurat Tentang Vaksin Covid-19 kepada Umat
PP Bolehkan PNS Pria Poligami, Larang PNS Perempuan Jadi Istri ke- 2
Aksi Teror Muncul Lagi, Fahri Hamzah Pesimis Indonesia Bisa Selesai dengan Teroris
Honorer Bisa Jadi PNS Sebelum 2023, Berikut Syaratnya
Bisakah PLN Tunda Tagihan Listrik Warga yang Tak Bisa Bayar?
Perppu Pemilu Besok di Sahkan, DPR: Jangan Ada Lagi Upaya Tunda Pemilu