Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dua Oknum Polisi Ditangkap Polres Inhil Gegara Simpan 25 Gram Sabu
INDRAGIRI HILIR, INDOVIZKA.COM- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap dua oknum anggota Polri karena terlibat peredaran narkoba. Mereka adalah inisial Bripka S dan Brigadir D.
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan mengungkapkan S dan D ditangkap oleh petugas di Jalan Provinsi, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, pada Rabu (28/08/2024) kemarin, lantaran diduga memiliki 25 gram narkotika jenis sabu.
"Keduanya ditangkap saat sedang berboncengan sepeda motor dari Kecamatan Tempuling menuju Kota Tembilahan. Pihak kepolisian berhasil menghentikan laju kendaraan mereka tepat di depan Mapolsek Tembilahan Hulu," kata AKBP Budi Setiawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (02/09/2024)
Selama penangkapan, salah satu tersangka berusaha membuang kotak rokok yang ternyata berisi narkotika jenis sabu. Namun, upaya tersebut terdeteksi oleh personil kepolisian yang segera melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengecekan, isi kotak rokok tersebut dipastikan mengandung sabu-sabu.
"Akan di proses sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti yang diamankan sebanyak 25 gram,” tegas Budi Setiawan.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
.png)

Berita Lainnya
Tilap Dana Rp 6,9 M, Bendahara RSUD Bangkinang Jadi Tersangka
Dugaan Korupsi Program Transmigrasi di Inhil Rp8,4 Miliar, Sejumlah Nama Ikut Terseret
Nihil Tangani Kasus Korupsi Hingga Akhir Tahun, Kejari di Riau Terancam Disanksi
Buron Kasus Curat Ditembak Polisi Hingga Tewas Usai Tabrak Warga
Usai Bawa 400 Liter Solar Bersubsidi, Polres Pelalawan Amankan Pajero dan Fortuner
Dugem di Balik Jeruji, Empat Napi Pekanbaru Dikirim ke Nusakambangan
Pidana Mengancam, Warga Inhil Diingatkan Tidak Sebar Identitas Pasien Covid di Medsos
Pembunuh Wanita Setengah Telanjang di Kampar Menyerahkan Diri
Polisi yang Memeras Pengendara di Medan Ditetapkan Tersangka
Tuntut Rekannya Dibebaskan, Besok 9 Perguruan Tinggi 'Kepung' Kejati Riau
Curi Sawit Senilai Rp76 Ribu Buat Beli Beras, Ibu 3 Anak di Riau Diperkarakan
Polda Riau Tetapkan PT BMI sebagai Tersangka Karhutla 94 Hektare