Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pelaku Penusukan di Kempas Berhasil Diamankan Polisi
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/99342614307-c31f2c39-5f56-40b5-8fe3-463983d41908.jpeg)
INDOVIZKA.COM - Pelaku penusukan, inisial AM (19) warga Kecamatan Kempas berhasil diamankan pihak Kepolisian jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil), setelah melarikan diri ke Desa Belaras, Kecamatan Mandah.
AM menusukkan pisau lipat miliknya kepada Darul Mukama (24) warga Sumatera Selatan, pada Minggu (31/12/2023) lalu sekitar pukul 00:50 Wib. Darul bekerja di Pasar Malam Bawah Jembatan Rumbai Dusun Rumbai Sejuk Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.
"Pelaku menghampiri 2 pekerja pasar malam yang saat itu sudah tutup dalam kondisi mabuk, mencari keberadaan seseorang namun tidak menemukan orang yang dicari," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK MIK melalui Kapolsek Kempas, AKP Mardani Tohenes menceritakan kronologis.
Dijelaskannya, tiba-tiba korban datang dan menanyakan sedang mencari siapa kepada pelaku. Pelaku menjawab dengan nada tinggi dan arogan "kenapa rupanya gak Sor kau sama aku main kita". Pelaku juga menendang kepala korban hingga terjatuh.
"Tak sampai disitu, pelaku menarik pisau lipat dari saku celana dan menusuk perut korban. Dengan kondisi terluka lari meminta pertolongan. Sementara pelaku juga langsung melarikan diri," jelasnya.
Korban dibawa ke RS Puri Husada Tembilahan untuk dilakukan pertolongan pertama oleh rekan-rekan korban. Tanggal 3 Januari 2024 baru dilaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kempas untuk pengusutan lebih lanjut.
"Setalah dilakukan penyelidikan, pelaku berada di Desa Belaras Kecamatan Mandah mencoba melarikan diri. Pada Selasa (9/1/2024), kami dibantu Polsek Mandah dan Polsek Pelangiran berhasil menangkap pelaku, dirumah keluarganya yang beralamat di Desa Belaras, dan langsung dibawa ke Polsek Kempas untuk diproses," ujarnya.
Pelaku dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP, dugaan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan luka berat.
"Pelaku terancam 5 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Lainnya
Korban Pencabulan Guru Rebana di Batang Bertambah Jadi 12 Anak
Kapolres Inhil Tak Ragu Selesaikan Kasus Sengketa Poktan dan PT. THIP Hingga Tuntas
Kejati dan Jajaran Komitmen Beri Pelayanan Tanpa Korupsi
Ternyata Ini Motif Penyiraman Air Keras di Tembilahan
Supervisor PT PPLI Terancam 5 Tahun Penjara Terkait 3 Pekerja Tewas di Blok Rokan
Arharubi Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Tembilahan Hulu Dihukum Mati
Kejati Segera Tentukan Sikap Atas Permohonan Penangguhan Penahanan Yan Prana
Permintaan Jokowi Miskinkan Koruptor Dinilai Hanya Gimmick
Polres Inhil Selidiki Penemuan Ratusan Kartu BPJS di Tong Sampah
Istri Larang Minum Miras, Pria Ini Malah Gantung Diri
Istri Cekcok Gegara Kayu Jemuran, Suami di Sumut Bacok Kepala Tetangga
Ibunya Dipacari Anaknya Dicabuli, Korban Tidak Bisa Menolak?