Sidang Gugatan Aldiko Putra atas SK Gubernur Riau Dimulai di PTUN Pekanbaru

Suasana persidangan di PTUN, Rabu (9/7/2025). (istimewa)

PEKANBARU, INDOVIZKA - Aldiko Putra, S.I.P., telah mengajukan gugatan terhadap Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 316/10/2025 yang meresmikan pemberhentian dirinya dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi dan pengangkatan Aditya Pramana sebagai penggantinya. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Tadi siang (Rabu, red), sidang perdana terkait gugatan Aldiko Putra telah dilaksanakan di PTUN Pekanbaru dengan agenda sidang dismissal. Sidang dismissal merupakan tahap awal dalam proses persidangan di PTUN untuk meneliti kelengkapan formil dan materiil gugatan.

Gugatan ini ditujukan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts. 316/IV/2025 tertanggal 17 April 2025, yang menjadi dasar pemberhentian dirinya sebagai anggota dewan.

Tak hanya menggugat SK Gubernur Riau, tim kuasa hukum Aldiko juga berencana menggugat pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses Penggantian Antarwaktu (PAW) yang kontroversial.

Melalui Kuasa Hukumnya, Shelfy Asmalinda, SH.,MH sebelumnya mengungkapkan kekecewaan terhadap keputusan Gubernur Riau yang dinilai terburu-buru tanpa mempertimbangkan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Sebelumnya, kami telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Riau untuk menunda proses PAW hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Tapi ini tidak diindahkan, dan Gubernur terkesan terburu-buru menerbitkan SK," jelas pengacara wanita tersebut dalam keterangan persnya yang diterima redaksi.

Seharusnya, katanya, pelantikan jangan dilakukan dulu, tunggu selesai upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya hingga ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.

"Di sinilah kami merasa curiga, ada apa kok SK-nya terkesan dipaksakan secepatnya?," sambungnya.

Langkah hukum yang ditempuh Aldiko Putra ini menandai babak baru dalam polemik pemberhentiannya dari DPRD Kuansing. Meski proses PAW telah rampung dan Aditya Permana resmi dilantik, gugatan ke PTUN kembali menggantungkan kepastian hukum atas status keanggotaan legislatif tersebut.

Sebagaimana diketahui, SK Gubernur Riau merupakan produk administrasi negara yang dapat diuji keabsahannya di PTUN. Pengadilan berwenang membatalkan SK jika terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Jika gugatan Aldiko dikabulkan PTUN, maka SK Gubernur Riau bisa dibatalkan, membuka peluang bagi Aldiko untuk kembali ke kursi DPRD Kuansing. Imbasnya, pelantikan Aditya Permana juga berpotensi dinyatakan tidak sah.

Sebaliknya, jika gugatan ditolak, maka pemberhentian Aldiko dan pelantikan Aditya Permana akan dianggap sah secara hukum. (rls)






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar