Jual Beli Narkoba, Pria di Tembilahan Ini Diringkus Polisi

Pelaku

TEMBILAHAN - Tim Opsnal Polsek KSKP Tembilahan kembali meringkus pelaku narkoba di Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (18/5/2022) lalu.

Pelaku kali ini, Tersangka JN (33) yang merupakan seorang pemuda yang diduga telah melakukan jual beli narkoba jenis sabu di Jalan Prof M Yamin Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Kapolsek KSKP Tembilahan Iptu Ridwan SH, MH Jumat (27/5/2022) mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Kanit Reskrim Bripka Daniel Freddy SH dari warga terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Untuk memastikannya, kami melakukan penyelidikan di sekitar TKP, di sana ternyata benar pelaku telah melakukan penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut, Lanjut Kapolsek, pihaknya langsung penggeledahan disaksikan ketua RT dan warga setempat. Akhirnya petugas menemukan 7 paket sabu yang dibungkus plastik bening.

"Kemudian ketika di geledah lagi, petugas kembali menemukan 1 paket besar sabu di samping dinding ruko yang disimpan pelaku.Selanjutnya ketika tersangka dibawa Mapolsek dari hasil interogasi diakui tersangka masih menyimpan barang bukti di jalan Pelajar," terang Kapolsek.

Sementara dalam pengeledah di Jalan Pelajar, Dijelaskan Kapolsek petugas kembali menemukan 3 paket besar sabu yang disimpan didalam tanah.

"Saat ini tersangka telah kita amankan di Mapolsek beserta barang bukti sabu 4 paket besar, terbungkus plastik warna merah muda, 3 paket sedang dan 4 paket kecil, 1 buah gunting, 15 lembar plastik klip bening warna merah muda, 10 plastik rol bening warna putih dan 1 unit hp merk nokia," jelas Kapolsek.

Ditambahkanya, dari hasil penimbangan semua barang bukti, berat bersih sabu 359 gram dan pelaku pun diancam dengan Pasal 114 (ayat 2)Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.*






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar