Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ketua Komisi I DPR Minta Pemerintah Beri Insentif Perusahaan Pers
JAKARTA - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Meutya Hafid meminta agar perusahaan pers dapat dimasukan dalam kategori industri yang mendapatkan insentif berupa relaksasi pajak. Dia mengatakan pandemi Covid-19 menyebabkan krisis di berbagai bidang dan tidak luput juga bagi industri pers.
"Padahal sebagai mana kita ketahui bahwa kehadiran Pers saat ini justru menjadi krusial untuk diseminasi informasi yang baik," kata Meutya dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 April 2020.
Menurutnya, tidak berlebihan untuk menyebut bahwa pekerja pers adalah juga menjadi bagian dari garda terdepan melawan Covid-19, yaitu perang melawan Covid-19 dengan informasi yang sahih dan akurat di tengah gelombang hoaks saat ini.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Hasil komunikasi dengan Dewan Pers, kata dia, beberapa poin yang dapat membantu perusahaan Pers saat ini diantaranya; penghapusan kewajiban membayar Pph 21, 22, 23 25 selama tahun 2020, penangguhan pembayaran denda-denda pajak terhutang sebelum 2020, adanya keberpihakan dengan memberikan alokasi diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan yang terdaftar di Dewan Pers.
Politikus Golkar itu mengatakan insentif itu juga bertujuan memastikan keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada saat situasi krisis.**
.png)

Berita Lainnya
Polemik Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Diproses Hukum
Prabowo Beli 42 Pesawat Tempur Dassault Rafale dari Prancis
Inilah Sososk Rohana Kudus, Wartawati Pertama di Indonesia
Kasus Turun, Jokowi Izinkan Dana Covid-19 Dipakai Hal Lain
Pengumuman! Masa Berlaku Paspor Bakal Menjadi 10 Tahun
Arus Balik Lebaran di BIM Didominasi Pemudik Tujuan Jakarta
Diprediksi Akan Terjadi, Apa Itu Gelombang Kedua Virus Corona?
5 Fakta RM dan RB Tersangka Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan
Sengketa Tanah Jadi Biang Keladi Terhambatnya Penerbitan Sertifikat Lahan
Akhirnya! Antivirus Corona Made In RI Resmi Dipatenkan
ASN, TNI-Polri hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti saat Libur Tahun Baru dan Natal
Polemik Menko Airlangga, DPR: Tidak Ada Kewajiban Pasien Publikasi Kena Covid-19