Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Ketua Komisi I DPR Minta Pemerintah Beri Insentif Perusahaan Pers
JAKARTA - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Meutya Hafid meminta agar perusahaan pers dapat dimasukan dalam kategori industri yang mendapatkan insentif berupa relaksasi pajak. Dia mengatakan pandemi Covid-19 menyebabkan krisis di berbagai bidang dan tidak luput juga bagi industri pers.
"Padahal sebagai mana kita ketahui bahwa kehadiran Pers saat ini justru menjadi krusial untuk diseminasi informasi yang baik," kata Meutya dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 April 2020.
Menurutnya, tidak berlebihan untuk menyebut bahwa pekerja pers adalah juga menjadi bagian dari garda terdepan melawan Covid-19, yaitu perang melawan Covid-19 dengan informasi yang sahih dan akurat di tengah gelombang hoaks saat ini.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Hasil komunikasi dengan Dewan Pers, kata dia, beberapa poin yang dapat membantu perusahaan Pers saat ini diantaranya; penghapusan kewajiban membayar Pph 21, 22, 23 25 selama tahun 2020, penangguhan pembayaran denda-denda pajak terhutang sebelum 2020, adanya keberpihakan dengan memberikan alokasi diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan yang terdaftar di Dewan Pers.
Politikus Golkar itu mengatakan insentif itu juga bertujuan memastikan keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada saat situasi krisis.**
.png)

Berita Lainnya
Polisi Ungkap Peran Tiga Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Kalteng
Pemerintah akan Bedakan Izin Usaha Investasi Berisiko Tinggi
Segera Cair, Sri Mulyani Minta ASN, TNI dan Polri Belanjakan THR
Inna Lillahi Wa Inna Iliaihi Rajiun, Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia
Informasi Terkini CPNS Kemenhub 2021: Formasi, Syarat dan Jadwal
Ditemukan Mutasi Virus Covid-19 Asal India dan Afrika Selatan, DPR: Kedepankan Protokol Kesehatan
Mulai Oktober 2024, Dana Pensiun Dilarang Dicairkan Sebelum 10 Tahun
Pemerintah Minta Semua Kades dan Lurah Lakukan Isolasi Mandiri Bagi Pemudik
Kasus Abu Janda, Ketua MUI: Tes untuk Kapolri Baru
Tarif Cukai Rokok Naik Lagi 2021
Bakal Dihapus di 2023, Tenaga Honorer: Itu Namanya Kejam
Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor