Pilihan
Brada E Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Hukuman Penjara
INDOVIZKA.COM - Kericuhan terjadi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai mejelis hakim membacakan vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan setelah dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pantauan Kompas.com di lokasi, kerusuhan terlihat sesaat setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap Richard Eliezer. Sejumlah awak media dan pendukung turut masuk ke ruang sidang tersebut.
Membludaknya pengunjung dan awak media membuat pagar pembatas antara pengunjung sidang dan terdakwa pun roboh. Area tempat terdakwa pun bisa dimasuki oleh pengunjung.
“Ini momen, ini momen,” ujar seorang fotografer yang tidak mendapatkan foto saat vonis dibacakan.
Gontok-gontokan antara awak media dan petugas keamanan sempat terjadi. Pengamanan Dalam atau Pamdal PN Jakarta Selatan akhirnya dipisahkan lantaran cekcok dengan awak media.
“Tenang-tenang nanti kita kasih kesempatan,” kata koordinator tim penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menenangkan situasi tersebut.
Sementara pendukung Richard Eliezer bersorak lantaran vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023). Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.
Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
.png)

Berita Lainnya
Dugaan Korupsi Pipa Transmisi PDAM di Inhil, Wabup Bengkalis Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Rp2,6 Miliar
Karena Judi Online, Warga Pulau Palas Diamankan Polisi
Kasus Penganiayaan Imam Masjid di Pekanbaru Dihentikan, Pelaku Alami Gangguan Jiwa
Musnahkan 15 Kg Sabu dan 3 Ribu Pil Ekstasi, BNN Riau Amankan Lima Tersangka
Terjerat Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp. 6,79 Miliar, Mantan Manager Bank CIMB Niaga Syariah Pekanbaru Diamankan Polda Riau
Tiga Pria di Inhil Diringkus Polisi Karena Narkoba
Anak Bupati di Riau Berkelahi Gara-Gara Rebutan Wanita
Penganiayaan di Pasar Tembilahan, Pelaku Serang Korban Secara Acak Saat Mabuk
Divonis 10 Tahun, Terdakwa Korupsi Dana UED-SP di Inhu Riau Ajukan Kasasi
Tersangka Korupsi Nurhadi Bantah Pukul Petugas Rutan KPK
Korban Pencabulan Guru Rebana di Batang Bertambah Jadi 12 Anak
Jemput Paket Shabu, Kakak Beradik di Rohil Diringkus Polisi