Pilihan
Polisi Tetapkan Dosen Terduga Pelecehan Mahasiswi Unsri Tersangka
JAKARTA (INDOVIZKA) - Setelah dilakukan penyelidikan, AR (34), dosen terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi inisial DR, akhirnya ditetapkan tersangka. Tersangka terancam dipidana penjara selama 9 tahun penjara.
"Sejak 29 November kami menerima laporan, untuk mengumpulkan saksi, dan alat bukti. Dosen tersebut pada hari ini dijadikan tersangka," ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Senin (6/12).
Dia mengatakan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus ini.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Surat penahanan sudah ditandatangani, penahanan berlaku mulai malam hari ini sejak pukul 00.00 WIB," ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 289 KUHP atau Pasal 294 KUHP ayat (2) omor 1 dan 2 untuk menjerat tersangka dengan ancaman sembilan tahun penjara. Barang bukti disita baju, pakaian dalam, beberapa barang bukti lain.
"Sampai sekarang tersangka bersama pengacaranya masih dilakukan pemeriksaan," kata dia.
.png)

Berita Lainnya
Grebek Home Industri Pil Ekstasi, Satreskrim Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Pil Setan
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Tangkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu dengan Berat 0,45 gram
Bukan Koboi, DPR Sebut Aksi Farid Andika seperti Teroris
Kajati Riau Warning Jaksa Minta Proyek, Warga Diminta Melapor
Partai Demokrat Kubu AHY Persilahkan Korupsi Hambalang Dibuka Kembali dengan Terang-benderang
2 Tersangka Kasus Ledakan Kilang PT KPI RU II Dumai Ditetapkan Polisi
Ingatkan Oknum Petugas Lapas Terlibat Narkoba, Dirjenpas: Kalau Tidak, Saya Sikat!
Sekretaris Umum FPI Munarman Ditangkap Densus 88
Simpan 17 gram Shabu-Shabu, Pria di Pelalawan Diamankan Polisi
Polres Siak Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Jalan Siak-Dayun,
Satpol PP Siak Grebek Toko Kelontong Jual Miras di Bungaraya
1 Orang Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Atlet PPLP Riau