Pilihan
Polisi Tetapkan Dosen Terduga Pelecehan Mahasiswi Unsri Tersangka
JAKARTA (INDOVIZKA) - Setelah dilakukan penyelidikan, AR (34), dosen terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi inisial DR, akhirnya ditetapkan tersangka. Tersangka terancam dipidana penjara selama 9 tahun penjara.
"Sejak 29 November kami menerima laporan, untuk mengumpulkan saksi, dan alat bukti. Dosen tersebut pada hari ini dijadikan tersangka," ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Senin (6/12).
Dia mengatakan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus ini.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Surat penahanan sudah ditandatangani, penahanan berlaku mulai malam hari ini sejak pukul 00.00 WIB," ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 289 KUHP atau Pasal 294 KUHP ayat (2) omor 1 dan 2 untuk menjerat tersangka dengan ancaman sembilan tahun penjara. Barang bukti disita baju, pakaian dalam, beberapa barang bukti lain.
"Sampai sekarang tersangka bersama pengacaranya masih dilakukan pemeriksaan," kata dia.
.png)

Berita Lainnya
Diduga Putus Cinta, Pemuda di Desa Pulau Jambu Nekat Gantung Diri
Pertanyaan Ngeyel di Tes Wawasan Kebangsaan KPK, PKS: Harus Diinvestigasi
Pengedar Sekaligus Pemakai Sabu Dibekuk Polisi
14 Jam Pencarian, Akhirnya Korban Terkaman Buaya Ditemukan Tak Bernyawa
Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan Masuk Babak Baru, Tujuh Berkas Resmi di Pengadilan
Tertangkap Saat Melakukan Aksinya, Seorang Jambret Diringkus Polres Tampan
Sidang Gugatan Aldiko Putra atas SK Gubernur Riau Dimulai di PTUN Pekanbaru
Bersama Beberapa Pejabat, Bupati Meranti Terjaring OTT KPK
Dua Tersangka Pencurian Sawit Dibekuk di Langgam
Buron 10 Tahun, Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi Saat Berada di Bus
3 Pelaku Curanmor di Tembilahan Dibekuk Polisi
Mau Dilelang, Speed Boat Milik Bandar Narkoba Adam Bernilai Rp1,5 M