Polisi Tetapkan Dosen Terduga Pelecehan Mahasiswi Unsri Tersangka


JAKARTA (INDOVIZKA) - Setelah dilakukan penyelidikan, AR (34), dosen terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi inisial DR, akhirnya ditetapkan tersangka. Tersangka terancam dipidana penjara selama 9 tahun penjara.

"Sejak 29 November kami menerima laporan, untuk mengumpulkan saksi, dan alat bukti. Dosen tersebut pada hari ini dijadikan tersangka," ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Senin (6/12).

Dia mengatakan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus ini.

"Surat penahanan sudah ditandatangani, penahanan berlaku mulai malam hari ini sejak pukul 00.00 WIB," ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 289 KUHP atau Pasal 294 KUHP ayat (2) omor 1 dan 2 untuk menjerat tersangka dengan ancaman sembilan tahun penjara. Barang bukti disita baju, pakaian dalam, beberapa barang bukti lain.

"Sampai sekarang tersangka bersama pengacaranya masih dilakukan pemeriksaan," kata dia.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar