Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Anggota DPR Pertanyakan Dasar PPATK Blokir Rekening Bank Milik FPI
JAKARTA (INDOVIZKA) - Anggota DPR Ri dari Komisi III, Arsul Sani, mempertanyakan dasar hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran sebanyak 59 nomor rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI).
"Meminta agar PPATK jangan sekadar menggunakan payung UU, dalam hal ini UU Pemberantasan TPPU dan UU Pemberantasan Terorisme, dalam kasus rekening FPI. Memang UU tersebut memberikan kewenangan untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening, termasuk oleh penegak hukum," kata Arsul kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).
Menurut Arsul Sani, tindakan PPATK itu, harusnya dilakukan dengan dasar hukum berupa bukti kegiatan transaksi pendanaan yang mengarah kepada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan terorisme.
"Penggunaan kewenangan dalam UU tersebut harus disertai dengan bukti permulaan yang cukup bahwa pemilik rekening tersebut terkait atau terafiliasi dengan kelompok atau kegiatan pendanaan yang mengarah kepada TPPU dan terorisme," ujarnya.
Menurut elite PPP ini, pemblokiran rekening merupakan upaya paksa. Tanpa dilandasi bukti yang cukup, upaya paksa itu bisa dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang.
"Memblokir rekening itu termasuk salah satu bentuk upaya paksa. Oleh karena itu otoritas atau penegak hukum harus melakukannya berdasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup. Tanpa bukti permulaan yang cukup, maka tindakan seperti itu merupakan tindakan kesewenang-wenangan," ucap Arsul.
"Di Komisi III soal pemblokiran ini akan kami dalami untuk melihat apakah pemblokiran tersebut tindakan yang sewenang-wenang, berlebihan atau tidak," imbuhnya.***
.png)

Berita Lainnya
Kurir Lintas Kota Dibekuk di SPBU KM 55, Sabu Hampir 19 Gram Disita Polisi
Jual Narkoba, Gadis Remaja di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Keroyok Pekerja Sortasi PT Tasma Puja, Dua Warga Kampar Ditangkap Polisi
Viral, Diduga Terciduk Mesum di Gedung Kosong Unisi Tembilahan Terekam Video
Identitas Pelaku Jambret di Jalan Melati yang Tewaskan Pengendara Sudah di Kantongi Polisi
Pengadilan Negeri Tembilahan Kabulkan Pra Peradilan Terhadap IMA
Komnas HAM Tolak Wacana Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya
Yasonna Laoly Minta SBY dan AHY Berhenti Serang Pemerintah
Modus Pura-Pura Numpang, Begal di Pekanbaru Diamankan Warga
Fakta-fakta Tragis Kematian Ibu Muda di Kepulauan Meranti
Korban Keganasan Buaya di Tembilahan Hulu Masih dalam Pencarian
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia saat Pandemi Covid-19