Tersangka Dugaan Korupsi Pipa Transmisi PDAM di Inhil Diburu Polisi

ilustrasi

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih memburu Liong Tjai alias Harris Anggara, tersangka dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Harris Anggara merupakan penyedia pipa di proyek senilai Rp 3.415.618.000 itu.

Harris Anggara ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat nomor: DPO/06/I/2020/Reskrimsus. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, pada 31 Januari 2020.

Andri mengatakan, pihaknya terus memburu Direktur Utama PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) tersebut. Berbagai upaya dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan kepolisian di daerah lain, di mana Harris Anggara dicurigai berada.

"Kita upayakan semaksimal mungkin. Kita koordinasi dengan dengan Polda setempat yang kita curigai ada keberadaan yang bersangkutan tetap kita lakukan koordinasi," ujar Andri, Jumat (25/9/2020).

Polda Riau, kata Andri, juga berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan cegah tangkal (cekal) terhadap Harris Anggara. Langkah itu dilakukan agar bersangkutan tidak melarikan diri ke luar negeri. "Itu (cekal) sudah," kata Andri.

Harris Anggara diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 MM di Kota Tembilahan. Proyek menggunakan dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2013.

Adapun modus operasinya, pertama membiayai pembuatan dokumen perencanaan yang digunakan untuk lelang, kedua menyiapkan tiga perusahaan untuk lelang.

Ketiga selaku Dirut CKBN memberikan dukungan pipa terhadap tiga perusahaan yang dipersiapkan, keempat yang melaksanakan dan membiayai seluruh kegiatan, kelima pipa yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi dan SNI yang dipersyaratkan dengan kontrak, dan keenam menerima aliran dan pencairan 100% dari PT Panatori Raja ke rekening PT CKBN.

Penetapan tersangka terhadap Harris Anggara merupakan yang kedua dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Pertama, Haris Anggara diterapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Syahriza Taher selaku konsultan pengawas proyek.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar