Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Menaker Pastikan BLT Gelombang 5 Cair ke 618 Ribu Pekerja
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji atau upah tahap V dicairkan kepada 618.588 orang pekerja bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Kriteria penerima bantuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
BLT dibayarkan selama empat bulan dengan besaran Rp600 ribu per bulan atau totalnya Rp2,4 juta.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Alhamdulillah checklist sudah selesai. Proses pencairan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) juga sudah selesai. Selanjutnya, saya imbau agar Bank Penyalur untuk segera mentransfer ke rekening penerima," ujar Ida dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (8/10).
Ida mengungkapkan, untuk tahap V, pihaknya menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020 dan 40.358 data pada 30 September 2020. Untuk memudahkan proses dan simplifikasi data, Kemnaker anggap tambahan data tersebut sebagai bagian dari data tahap V.
Seperti tahap-tahap sebelumnya, setelah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, data tersebut dilakukan checklist kelengkapan datanya selama empat hari kerja.
Setelah itu, data diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada KPPN untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur. Selanjutnya, Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank Himpunan Bank Negara (Himbara), maupun rekening bank luar Himbara.
Ida berharap bantuan subsidi gaji/upah ini dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja/buruh. Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja selama masa pandemi covid-19.
"Bantuan subsidi gaji/upah ini diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh, serta mendongkrak konsumsi masyarakat," ucapnya.
Sebagai informasi, per 6 Oktober 2020, pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah kepada 11.525.117 (98,89 persen) pekerja/buruh. Secara rinci, jumlah tersebut disalurkan selama 4 tahap.
Tahap I disalurkan kepada 2.484.429 (99,38 persen) pekerja/buruh. Kemudian, tahap II disalurkan kepada 2.981.533 (99,38 persen) pekerja/buruh, tahap III kepada 3.476.361 (99,32 persen) pekerja/buruh, dan tahap IV kepada 2.582.794 (97,31 persen) pekerja/buruh.**
.png)

Berita Lainnya
53 Personel TNI AL Hilang Bersama Kapal Selam KRI Nanggala-402, Berikut Nama-namanya
Wapres Sebut RI Masih Butuh Inovasi untuk Wujudkan Pusat Halal Dunia Tahun 2024
Kemendikbud: Klaster Covid di Sekolah karena Tak Patuh Prokes
Tertinggi dalam 5 Tahun, Konsumsi Listrik Indonesia Tembus 210 TWh di Oktober 2021
Pendaftaran Online Kartu Prakerja Dibuka Pekan Kedua April
Program Diskon Listrik 2022 Diputuskan 1-2 Minggu ke Depan
Imigrasi Pulangkan 32 WNA India
MUI Desak SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Direvisi
Menteri Agama Prihatin dan Kecam Kekerasan terhadap Muslim di India
Guru Honorer Dipecat karena Posting Gaji, Golkar Anggap Kepala Sekolah Berlebihan
IDI Tegaskan Hanya Akan Divaksin Setelah Izin BPOM Keluar
Bela Jokowi Terkait Pencabutan Pepres Investasi Miras, Natalius Pigai Minta Kepala BKPM Dicopot