Pilihan
Menaker Pastikan BLT Gelombang 5 Cair ke 618 Ribu Pekerja
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji atau upah tahap V dicairkan kepada 618.588 orang pekerja bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Kriteria penerima bantuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
BLT dibayarkan selama empat bulan dengan besaran Rp600 ribu per bulan atau totalnya Rp2,4 juta.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Alhamdulillah checklist sudah selesai. Proses pencairan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) juga sudah selesai. Selanjutnya, saya imbau agar Bank Penyalur untuk segera mentransfer ke rekening penerima," ujar Ida dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (8/10).
Ida mengungkapkan, untuk tahap V, pihaknya menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020 dan 40.358 data pada 30 September 2020. Untuk memudahkan proses dan simplifikasi data, Kemnaker anggap tambahan data tersebut sebagai bagian dari data tahap V.
Seperti tahap-tahap sebelumnya, setelah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, data tersebut dilakukan checklist kelengkapan datanya selama empat hari kerja.
Setelah itu, data diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada KPPN untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur. Selanjutnya, Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank Himpunan Bank Negara (Himbara), maupun rekening bank luar Himbara.
Ida berharap bantuan subsidi gaji/upah ini dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja/buruh. Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja selama masa pandemi covid-19.
"Bantuan subsidi gaji/upah ini diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh, serta mendongkrak konsumsi masyarakat," ucapnya.
Sebagai informasi, per 6 Oktober 2020, pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah kepada 11.525.117 (98,89 persen) pekerja/buruh. Secara rinci, jumlah tersebut disalurkan selama 4 tahap.
Tahap I disalurkan kepada 2.484.429 (99,38 persen) pekerja/buruh. Kemudian, tahap II disalurkan kepada 2.981.533 (99,38 persen) pekerja/buruh, tahap III kepada 3.476.361 (99,32 persen) pekerja/buruh, dan tahap IV kepada 2.582.794 (97,31 persen) pekerja/buruh.**
.png)

Berita Lainnya
Pencari Suaka di Pekanbaru Tuntut Kejelasan Nasib ke Kemenkum HAM
Presiden Jokowi Marah, Masih ada Rp226 T Dana APBD Hanya Mengendap di Bank
Nikah di Rumah Ibadah Diperbolehkan Lagi, Maksimal Dihadiri 30 Orang Saja
Imigrasi Pulangkan 32 WNA India
Pastikan Menpora dan Seluruh Kontingen Hadir, Pembukaan Porwanas Diundur Hari Kamis
Mirip Cara China, Mengapa Dana Desa Belum Berjalan Optimal Atasi Kemiskinan?
Update Korban Corona di Tanah Air: 172 Positif, Meninggal 7 Orang
Dampak Covid-19, Pemerintah Kaji Penundaan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Habib Rizieq Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj Suasana Rutan Bareskrim Polri Berubah bak Pesantren
Pemerintah Diminta Hati-hati Lekatkan Label Terorisme ke KKB
Masyarakat Diimbau Tak Terbangkan Drone saat Ajang MotoGP di Sirkuit Mandalika
FPI Berencana Minta Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Shihab