Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan Hari Ini
(INDOVIZKA) - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat atau penetapan awal bulan Ramadan 1442 Hijriah pada hari ini Senin (12/4). Sidang tersebut rencananya digelar di Kompleks Kementerian Agama RI, Jakarta.
"Sidang Isbat awal Ramadan dilaksanakan 12 April, bertepatan 29 Sya'ban 1442 H," ujar Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin lewat keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Sidang isbat akan digelar dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) karena masih masa pandemi.
Sidang isbat nanti dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama, yakni pemaparan posisi hilal awal Ramadan 1442 H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag. Sesi ini rencananya akan digelar pada pukul 16.45 WIB dan disiarkan langsung bagi publik.
Tahap kedua, yakni sidang isbat awal Ramadan yang akan digelar setelah salat magrib. Tahap ini akan digelar secara tertutup. Dan tahap terakhir yakni, konferensi pers hasil sidang isbat oleh Menteri Agama. Tahap ini akan disiarkan TVRI, RRI, dan Medsos Kemenag.
Sidang akan dihadiri oleh pelbagai pihak seperti Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama; dan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama.
Sejumlah ormas Islam turut diundang seperti NU, Muhammadiyah, Persis dan Al Washliyah, direncanakan akan hadir langsung di Kantor Kementerian Agama.
Ormas Islam lainnya juga diundang untuk mengikuti proses sidang ini secara daring. Lalu ada 29 Duta Besar negara sahabat diundang.
Kementerian Agama sendiri akan menurunkan pemantau hilal untuk mengamati awal Ramadan 1442 H di 86 lokasi di seluruh provinsi di Indonesia.
Para pemantau hilal berasal dari petugas Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama, ormas Islam serta instansi terkait setempat.
.png)

Berita Lainnya
Perbedaan Gratifikasi dan Suap Menurut Wamenkumham
Erick Thohir Angkat Gita Amperiawan Jadi Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia
Riau Masuk 10 Besar Provinsi Paling Korup di Indonesia
ASN, TNI-Polri hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti saat Libur Tahun Baru dan Natal
THR PNS Cair Pekan Depan
Fakta-Fakta Harta Karun di Lumpur Lapindo, Benarkah Bernilai Tinggi?
Dokter Boyke Meninggal Dunia, Prabowo Turut Bersedih
Disebut Rendahkan Muhammadiyah, Din: Jokowi Harusnya Paham Sejarah
Komisi Kejaksaan Berikan 7 Rekomendasi untuk Revisi UU Kejaksaan
Pemerintah Diminta Terapkan Larangan Bepergian saat Libur Imlek ke Masyarakat
Pengumuman! Masa Berlaku Paspor Bakal Menjadi 10 Tahun
Mendag Larang Ekspor Masker Hingga 30 Juni 2020