Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pasangan Bupati Terpilih Sabu Rajua Didiskualifikasi, PDIP Tuding Putusan MK Otoriter
JAKARTA (INDOVIZKA) - Politisi senior PDI Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi atau membatalkan kemenangan pasangan calon Nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly yang diusung PDIP dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, sebagai keputusan yang otoriter.
Pasalnya, putusan MK Nomor : 135/PHP.BUP-VIX/2021 itu, dianggap telah bersikap ultra petita atau menjatuhkan putusan suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum atau menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Menurut saya keputusan MK yang mendiskualifikasi pasangan calon Bupati terpilih Kabupaten Sabu Rajua, jelas-jelas mengandung Ultra Petita. Sehingga dalam hal ini MK dengan otoritasnya telah menerbitkan putusan yang otoriter," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu, Jumat (16/4/2021).
Hal itu disampaikan Junimart Girsang, mengingat pokok gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba, tidak satupun meminta agar MK menjatuhkan putusan diskualifikasi kepada pihak tergugat Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.
Melainkan hanya meminta MK membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 bertanggal 23 Januari 2020. Pemohon menyatakan karena Orient Riwu Kore memegang kewarganegaraan Amerika Serikat, dengan sendirinya status WNI yang ada padanya hilang.
"Oleh karena itu keputusan MK tersebut harus dikoreksi, dengan cara menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dasar perbuatan melawan hukum karena telah merugikan hak hukum Bupati terpilih secara demokrasi," tegas Junimart.
Sebelumnya Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2020 Kabupaten Sabu Raijua yang disiarkan secara daring pada Kamis (15/4/2021), membacakan keputusan MK yang menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 2, serta membatalkan semua keputusan KPU Sabu Raijua mulai dari penetapan pasangan calon di Pilkada 2020 hanya sepanjang yang berkaitan dengan pasangan calon nomor urut 2 Orient-Thobias.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020," kata Anwar.**
.png)

Berita Lainnya
Mulai dari Moeldoko hingga Ridwan Kamil Diisukan Bakal Bertarung di KLB Rebut Kursi Ketum Demokrat
Ustadz Ajay: Fokus Nyalakan Lilin Sendiri Tanpa Memadamkan Lilin Orang Lain
DPAC dan DPRt PKB se-Kecamatan Kateman Dilantik
Selain Pasang Target 7 Kursi, PKS Juga Siap Menangkan Anies di Inhil
Pilkada Serentak Disepakati Digelar 9 Desember 2020
Darmizal Mengaku Menyesal Pernah Dukung SBY Jadi Ketum Demokrat
Caleg Golkar di Riau Harus Aktif Naikkan Elektabilitas
Mantan Bupati Inhu Ambil Formulir Pendaftaran Balon Gubri ke PDIP dan PKB
Hasil Pilwalkot/Pilbup Ditetapkan 17 Desember, Pilgub 20 Desember
Abdul Wahid Sebut Kader PKB Inhil Berpeluang Jadi Bupati
Daftar Bakal Calon Bupati di PKB Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni
Demokrat Riau Persiapkan Achmad Maju Pilgubri