Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemkab Meranti Siapkan Sanksi Bagi Kepala Desa yang Menutup Kantor
INDOVIZKA.COM, SELATPANJANG - Bupati Kepulauan Meranti melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Syamsudin melalui surat edaran meminta kepada seluruh camat untuk memantau aktivitas operasional kantor desa di setiap kecamatan dan melaporkan kondisi tersebut kepada bupati melalui Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat daerah.
Hal itu sehubungan dengan adanya rencana penutupan seluruh kantor desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti oleh para kepala desa sebagai akibat dari tidak disalurkannya Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II oleh pemerintah pusat, sehingga gaji para kepala sesa dan perangkat desa tidak dapat dibayarkan.
Dikatakan, bagi setiap desa yang tidak melakukan aktifitas pelayanan di kantor desa akan dilakukan pemeriksaan dan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bagi yang masih menutup kantor desa dan pelayanannya hari ini, maka kepala desa akan kita panggil bersama dengan camatnya pada pekan depan," kata Syamsudin, Kamis (2/1/2020).
Dia menjelaskan, penutupan operasional kantor desa akan membuat pelayanan administrasi kepada masyarakat terganggu dan dapat merugikan kepentingan umum.
"Didalam undang- undang itu sangat jelas, jika mereka melanggar akan kita terapkan sangsi yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kepulauan Meranti telah meralat surat pernyataan mereka. Dimana awalnya sebanyak 95 kepala desa sepakat untuk menutup kantor.
Dari empat poin yang tertuang dalam pernyatan sikap tersebut, dua point di antaranya resmi diubah. Perubahan dilakukan berdasarkan pertimbangan yang mendasar, yakni kepentingan masyarakat desa yang ingin mengurus administrasi.
"Ini kami ralat demi menghindari hal yang tidak kita inginkan, kami meralat kembali rencana menutup kantor desa. Dimana untuk kantor desa tetap buka seperti biasa, tetapi kami tidak bisa menjamin pelayanan seperti biasa disebabkan honor yang tidak kunjung keluar," kata ketua APDESI Kepulauan Meranti, Majadi.
Meski demikian, mereka tetap menuntut kejelasan terhadap penyaluran ADD yang belum terealisasi sebesar 35 persen yang di dalamnya terdapat gaji dan operasional tambahan dari Pemkab Kepulauan Meranti.
"Kami tetap mendesak pemerintah daerah untuk membayar sisa 35 persen Siltap dan operasional perangkat desa yang belum dibayarkan. Jika 2019 mandek, kami minta sisa itu dapat dialokasikan pada tahun 2020 ini," ungkapnya.
Jika belum ada pernyataan resmi atas solusi dari tuntutan tersebut, mereka sepakat untuk tidak menghadiri segala kegiatan pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten.
Sementara itu Camat Merbau, Wanita Fakhriarmi memastikan jika 10 desa di wilayahnya tetap membuka kantor dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Saya pastikan tadi semua kantor desa buka dan memberikan pelayanan, karena semalam saya sudah mengingatkan semua kepala desa dengan mendatangi rumah mereka dan mereka pun berjanji akan membuka kantor seperti biasa," kata Wan Fakhriarmi.
.png)

Berita Lainnya
Tak Lulus Seleksi Administrasi, 1.063 Peserta CASN Riau Ajukan Sanggahan
Karya LKJ Ali Kelana Raja Ali Haji 2024 Mulai Dipublikasikan
4.480 Vial Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac Tiba di Rohul
Awal Tahun Dinas PUPR Pekanbaru akan Ekspos Masterplan Pengendalian Banjir
Tunggak Bayar, Listrik Kantor Disdikbud dan Balai Kerapatan Tinggi Siak Diputus PLN
Mobil Viral Plat Merah BM yang Terjungkal Diduga Milik Balai PPHLHK
Hasil Swab, Pasien PDP yang Meninggal Dunia di Inhil Positif Covid-19
Pusat Perbelanjaan SKA Pekanbaru Membludak, Kapolsek Tampan Turun Tangan
Pemprov Riau Targetkan Vaksinasi Gotong Royong Capai 27.870 Sasaran
Pemprov Riau Gesa Proses Usulan NIP PPPK Paruh Waktu
PUPR Pekanbaru Klaim Sudah Perbaiki 10 Ruas Jalan di 2023
Kader Ansor Pimpin PWI Inhil