Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pemkab Meranti Siapkan Sanksi Bagi Kepala Desa yang Menutup Kantor
INDOVIZKA.COM, SELATPANJANG - Bupati Kepulauan Meranti melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Syamsudin melalui surat edaran meminta kepada seluruh camat untuk memantau aktivitas operasional kantor desa di setiap kecamatan dan melaporkan kondisi tersebut kepada bupati melalui Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat daerah.
Hal itu sehubungan dengan adanya rencana penutupan seluruh kantor desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti oleh para kepala desa sebagai akibat dari tidak disalurkannya Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II oleh pemerintah pusat, sehingga gaji para kepala sesa dan perangkat desa tidak dapat dibayarkan.
Dikatakan, bagi setiap desa yang tidak melakukan aktifitas pelayanan di kantor desa akan dilakukan pemeriksaan dan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bagi yang masih menutup kantor desa dan pelayanannya hari ini, maka kepala desa akan kita panggil bersama dengan camatnya pada pekan depan," kata Syamsudin, Kamis (2/1/2020).
Dia menjelaskan, penutupan operasional kantor desa akan membuat pelayanan administrasi kepada masyarakat terganggu dan dapat merugikan kepentingan umum.
"Didalam undang- undang itu sangat jelas, jika mereka melanggar akan kita terapkan sangsi yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kepulauan Meranti telah meralat surat pernyataan mereka. Dimana awalnya sebanyak 95 kepala desa sepakat untuk menutup kantor.
Dari empat poin yang tertuang dalam pernyatan sikap tersebut, dua point di antaranya resmi diubah. Perubahan dilakukan berdasarkan pertimbangan yang mendasar, yakni kepentingan masyarakat desa yang ingin mengurus administrasi.
"Ini kami ralat demi menghindari hal yang tidak kita inginkan, kami meralat kembali rencana menutup kantor desa. Dimana untuk kantor desa tetap buka seperti biasa, tetapi kami tidak bisa menjamin pelayanan seperti biasa disebabkan honor yang tidak kunjung keluar," kata ketua APDESI Kepulauan Meranti, Majadi.
Meski demikian, mereka tetap menuntut kejelasan terhadap penyaluran ADD yang belum terealisasi sebesar 35 persen yang di dalamnya terdapat gaji dan operasional tambahan dari Pemkab Kepulauan Meranti.
"Kami tetap mendesak pemerintah daerah untuk membayar sisa 35 persen Siltap dan operasional perangkat desa yang belum dibayarkan. Jika 2019 mandek, kami minta sisa itu dapat dialokasikan pada tahun 2020 ini," ungkapnya.
Jika belum ada pernyataan resmi atas solusi dari tuntutan tersebut, mereka sepakat untuk tidak menghadiri segala kegiatan pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten.
Sementara itu Camat Merbau, Wanita Fakhriarmi memastikan jika 10 desa di wilayahnya tetap membuka kantor dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Saya pastikan tadi semua kantor desa buka dan memberikan pelayanan, karena semalam saya sudah mengingatkan semua kepala desa dengan mendatangi rumah mereka dan mereka pun berjanji akan membuka kantor seperti biasa," kata Wan Fakhriarmi.
Berita Lainnya
Hearing di Hari Libur, Tak Satupun Undangan Komisi I DPRD Pekanbaru yang Datang
Ditargetkan Selesai Akhir 2021, Pembangunan Islamic Center Pekanbaru Habiskan Anggaran Rp100 Miliar
Naik dari Tahun Lalu, Pemko Pekanbaru Dapat B Penilaian SAKIP
Semburan Gas dan Lumpur di Pekanbaru Keluarkan Suara Dentuman Keras
Kadis Pariwisata Siak Ngaku Kena Covid-19 Sekeluarga, Tempat Wisata Ditutup
Pemkab Inhil Evaluasi Penilaian Mandiri Sistem Merit Bersama KASN
Sekwan Serahkan Berkas Pengesahan Bupati dan Wabup Terpilih ke Pemprov Riau
Satgas TMMD ke 111 Bersama Masyarakat Kebut Pembuatan Berem
Jalin Kerjasama, Pengurus Rumah Yatim Silaturahmi dengan Ketua PWI-SMSI Riau
Tinjau Banjir Pekanbaru, Walikota: Maaf Atas Kelalaian Pemerintah di Masa Lalu
Bulan Ramadan Pembelajaran Tatap Muka di Pekanbaru Tetap Berjalan
Terkait Putusan MA Masalah Lahan di Desa Gondai, Ini Penjelasan Kejari Pelalawan