Polda Riau Sita 15,8 Kg Sabu Asal Malaysia


PEKANBARU - Tim Tiger Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap dua kurir sabu jaringan internasional berinisial DDM (38) dan YH (49). Sabu asal Malaysia seberat 15,8 Kg diamankan sebagai barang bukti.

Barang haram itu dibawa melalui perairan Pulau Rupat Utara. Sabu dikemas dalam 16 paket, beberapa di antaranya dibungkus plastik bertuliskan aksara China.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, mengatakan sabu dijemput DM dan YH di Pulau Rupat. Kedua tersangka dikendalikan oleh S yang masih diburu polisi.

"Kedua tersangka menjemput sabu-sabu itu dengan sandi 'Barang Panas'. Mereka diupah Rp5 juta untuk setiap paket yang dibawanya," ujar Suhirman didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (9/7/2020).

Suhirman menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya dugaan transaksi narkoba di Pulau Rupat menuju Kota Dumai pada awal Juni 2020. Tim melakukan penyelidikan.

Tim berkoordinasi dengan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Pelabuhan Roro Dumai mengatur strategi untuk melakukan tindakan upaya paksa terhadap tersangka. Dilakukan penghadangan di Roro Dumai pada Senin (6/7/2020) siang.

Mobil yang keluar masuk digeledah. Dari penggeledahan, tim berhasil mengamankan DSM dan YH. "Barang bukti sabu 15,8 Kg disembunyikan di bawah kursi tengah mobil No Pol B.1504 NKT, yang dikemudikan DDM," kata Suhirman.

Atas penangkapan DDM dan JH, tim berupaya untuk melakukan pengembangan terhadap pengendali S. Namun karena banyaknya warga yang menyaksikan penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Pekanbaru.

Pengakuan tersangka, sabu akan dibawa ke Kota Pekanbaru. Sabu akan diserahkan kepada S yang menjanjikan akan memberi upah Rp5 juta per paket jika kedua tersangka berhasil membawa sabu ke Pekanbaru.

Suherman menjelaskan, sabu yang berhasil disita jajarannya dibungkus rapi dengan kemasan teh berwarna hijau aksara China yang disebut Guanyiwang. Tapi ada salah satu paket sabu ysng berbeda.

"Meski sama-sama aksara China, tetapi kemasannya lebih besar. Yang ini jenis baru. Kita akan laporkan ke Mabes Polri agar masuk ke database," kata Suhirman.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara," tegas Suhirman.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar