Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tim Satreskrim Polres Kuansing Tangkap Penjudi Online Gunakan Unit Handphone.
INDOVIZKA. COM- Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi mengamankan pelaku perjudian online jenis Higgs Domino berinisial AS als R (37) tahun, di Jalan Lintas inhu - Kuansing Desa Benai Kecil Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi pada senin malam, (12/12/2022).
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, kepada wartawan mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berawal adanya informasi masyakat.
“Tim Opsnal Polres Kuansing merespon informasi masyarakat dan berhasil mengamankan 1 pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit handphone VIVO Y20 dan uang transaksi Rp.665.000 sebagai hasil penjualan chip Higgs domino,” terang Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku ditangkap ditempat kontrakannya yang sering dijadikan tempat perjudian tersebut dijalan Lintas Inhu - Kuansing Desa Benai kecil Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
"Usai diamankan, pelaku AS mengakui telah melakukan penjualan High domino online selama sebulan, dengan menggunakan 1 unit handphone, terdapat 2 akun judi high domino online dan mendapat keuntungan uang dari permainan judi online tersebut,” papar AKP Linter.
Ditambahkan Kasat Reskrim, pihaknya berkomitmen untuk melakukan tindakan pemberantasan terhadap semua jenis perjudian diwilayah hukum Polres Kuansingz
“Ini merupakan implementasi dari hadirnya Polisi ditengah masyarakat memberikan perlindungan sekaligus penegakan hukumnya sesuai dengan instruksi Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, karena perjudian jelas merupakan perbuatan pidana, juga penyakit masyarakat yang melanggar norma dalam bermasyarakat,” tandasnya.
"Terhadap pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)," tutup Linter.
.png)

Berita Lainnya
Mantan Sekda Riau Dituntut 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 juta
473 Kepala Desa Tersandung Hukum Penyalahgunaan Dana Desa
7 Tahan Yang Kabur Dari Polsek Tenayan Raya Masih Diburu Polisi
9 Bocah Jadi Korban, Predator Anak di Rengat Barat Akhirnya Diringkus
Jambret Seorang Wanita, Dua Pria Diamankan di Mapolres Inhil
Dua Sekawan Nekat Maling Handphone di Dalam Mobil, Padahal Sopirnya Ada
Miliki Shabu dan Extacy, Warga Kateman Digiring ke Kantor Polisi
Dua Warga Tembilahan Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Cemburu Istri Diajak Narik, Kuli Bengkel Hantam Sopir Mikrolet Pakai Dongkrak
Ngaku Tak Lihat Perempuan Satu Bulan, Pria Ini Perkosa Nenek 51 Tahun
Kejari Inhil Kembali Musnahkan BB Tindak Pidana Yang di Dominasi Hp iPhone
Berhasil Ditangkap, Pelaku Penyelundupan Sabu asal Malaysia Gagal Terima Upah Rp160 Juta