Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Edarkan Narkoba di Tanjungpinang, Tenaga Honorer Pemprov Kepri Ini Diamankan Polisi
INDOVIZKA.com, - OT (33), seorang tenaga honorer Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dibekuk polisi karena mengedarkan sabu di wilayah Kota Tanjungpinang.
OT ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di Jalan Pelantar Datuk, Kota Tanjungpinang, pada Rabu (9/11/2022).
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan, OT telah lama menjual sabu. Biasanya OT menjual sabu berupa paket demgan nilai Rp 200.000 hingga Rp 400.000.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Dia merupakan salah satu honorer di UPT Dinas di Pemprov Kepri. Dia ini pemain lama," kata AKP Efendi, Jum'at (11/11/2022).
Saat dibekuk polisi menemukan dua paket narkoba jenis sabu di dalam saku celana bagian depan milik OT.
Kepada polisi OT mengaku bahwa kedua paket sabu tersebut diperolehnya dari pria berinisial FN.
Dari hasil pengembangan, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap FN. Dari FN, polisi juga mengamankan dua paket narkoba jenis sabu.
Bukan hanya, polisi juga menangkap seorang pria berinisial FS (21) dan barang bukti 2,5 gram sabu dari hasil pengembangan pengakuan FN.
"FS mengaku mendapatkan barang itu dari JS. Jadi semua empat tersangka, dengan total barang bukti sebanyak 3,5 gram sabu," tambah Efendi.
Efendi menjelaskan keempat tersangka berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dimana polisi juga menemukan timbangan digital, serta kantong kecil yang digunakan untuk menjual sabu.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.
.png)

Berita Lainnya
KPPBC Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal dengan Total Rp18,7 M
Polda Riau Telah Tindak 686 Pelanggar dengan Jumlah Denda Rp19 Juta
Oknum Guru BK SMA di Rohil Tega Cabuli Siswinya Saat Konseling
Miliki 7 Paket Shabu, Dua Warga Gaung Diamankan Polisi
Miliki Pil Ektacy, Pemuda dan Pelajar di Tembilahan ini Bakal Lebaran di Penjara
Bubarkan Paksa Demo Tolak Habib Rizieq, Ketua FPI Pekanbaru Ditangkap
Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, Tim Gabungan Disiplin Covid-19 Inhil Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Calon Pengantin yang Viral di Medsos
Satreskrim Polres Inhil Amankan 27 Liter Minuman Keras Jenis Tuak
Heboh, Warga Rumbai Temukan Mayat di Parit
Dua Pemuda Sedang Menenggak Anggur Merah Diamankan Satpol PP Inhil
Bernilai Belasan Juta Rupiah, Pengedar Sabu di Pekanbaru Ditangkap