Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Edarkan Narkoba di Tanjungpinang, Tenaga Honorer Pemprov Kepri Ini Diamankan Polisi
INDOVIZKA.com, - OT (33), seorang tenaga honorer Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dibekuk polisi karena mengedarkan sabu di wilayah Kota Tanjungpinang.
OT ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di Jalan Pelantar Datuk, Kota Tanjungpinang, pada Rabu (9/11/2022).
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan, OT telah lama menjual sabu. Biasanya OT menjual sabu berupa paket demgan nilai Rp 200.000 hingga Rp 400.000.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Dia merupakan salah satu honorer di UPT Dinas di Pemprov Kepri. Dia ini pemain lama," kata AKP Efendi, Jum'at (11/11/2022).
Saat dibekuk polisi menemukan dua paket narkoba jenis sabu di dalam saku celana bagian depan milik OT.
Kepada polisi OT mengaku bahwa kedua paket sabu tersebut diperolehnya dari pria berinisial FN.
Dari hasil pengembangan, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap FN. Dari FN, polisi juga mengamankan dua paket narkoba jenis sabu.
Bukan hanya, polisi juga menangkap seorang pria berinisial FS (21) dan barang bukti 2,5 gram sabu dari hasil pengembangan pengakuan FN.
"FS mengaku mendapatkan barang itu dari JS. Jadi semua empat tersangka, dengan total barang bukti sebanyak 3,5 gram sabu," tambah Efendi.
Efendi menjelaskan keempat tersangka berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dimana polisi juga menemukan timbangan digital, serta kantong kecil yang digunakan untuk menjual sabu.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.
.png)

Berita Lainnya
Dua Eks Direktur RSUD Bangkinang Jadi Tersangka Korupsi Dana BLUD Rp 6,9 Miliar
Diduga Cabuli Bocah 11 Tahun, Pria ini Diamankan Polisi
Polsek GAS Tangkap Tersangka Pencuri Sepeda Motor Kurang dari 24 Jam
Polisi Sebut Peran Oknum Pegawai Lapas Yang Terlibat Narkoba Sebagai Becak Darat
Pelaku Begal di Tembilahan Ditangkap Polisi
Jadi Kurir Sabu, Warga Inhil Diringkus di Inhu
DPR Imbau Umat Islam Tak Terprovokasi Jozeph Paul Zhang
Pasutri Asal Jakarta Larikan Uang Karpet Hotel Grand Elite Diciduk Polisi
BNNP Riau Razia Pelabuhan untuk Antisipasi Peredaran Narkoba Jelang Pergantian 2020
Kesal, Hakim Perintahkan JPU Baca Dakwaan 5 Pentolan FPI yang Tolak Sidang Online
KPK Ambil Sampel Suara Bupati Meranti Nonaktif Adil Cocokan Dengan Bukti Rekaman
Oknum BEM Fisipol UNRI Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Terhadap Rekannya