Pilihan
Menag Tegaskan Tak Ada Dispensasi Mudik untuk Santri
JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan dispensasi khusus kepada santri dalam kebijakan pelarangan mudik Lebaran tahun ini. Langkah ini dilakukan demi terjaganya keselamatan jiwa bersama dari bahaya dan ancaman Covid-19.
Menag Yaqut mengakui, kebijakan larangan mudik ini tidak mudah diterima oleh kalangan pesantren. Apalagi, biasanya jelang Hari Raya Idul Fitri, rata-rata ponpes telah mengakhiri masa pembelajarannya.
“Untuk itu kami meminta dengan sangat hormat kepada para pengasuh, santri maupun orang tua santri untuk bisa memahami aturan ini demi menjaga keselamatan jiwa kita bersama dari ancaman paparan virus Covid-19,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Rabu, 28 April 2021.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini, pergerakan jutaan santri ke berbagai daerah dalam waktu hampir bersamaan sangat rawan memunculkan klaster-klaster baru penularan virus. Bahaya lebih besar pun mengancam jika sampai rumah, virus itu turut memapar para anggota keluarganya.
Atas tak adanya pelonggaran khusus kepada kalangan santri ini, Kementerian Agama secara aktif menyosialisasikan hal ini ke kalangan ponpes maupun pemerintah daerah. Yaqut meminta para pengelola ponpes bisa memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para santri dan orang tuanya. Dengan komunikasi yang aktif, ia optimistis, kebijakan ini akan bisa diterima dengan baik.
Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 berisi aturan Pengetatan Mudik yang berlaku mulai H-14 Larangan Mudik (periode 22 April–5 Mei 2021) dan H+7 Larangan Mudik (18–24 Mei 2021).
Juru Bicara Wakil Presiden RI, Masduki Baidlowi sempat menyebut, ada usul dari PBNU agar diberlakukan dispensasi mudik bagi para santri karena banyak santri yang akan pulang kampung dan kemungkinan harus lintas kota.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin disebut merespons usul itu dengan menyarankan PBNU membuat surat kepada Mabes Polri/Kaditlantas untuk memfasilitasi kepulangan para santri. Namun, yang dimaksud Ma'ruf yakni dalam rentang waktu pengetatan mudik yaitu sekitar 4-5 Mei 2021.
Masduki menyebut, opsi yang ditawarkan Ma'ruf Amin adalah memfasilitasi kepulangan santri dari instansi yang berwenang sebelum masa larangan mudik.
"Jadi bukan dispensasi pada masa larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah yaitu tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021. Namun dalam rentang waktu pengetatan mudik yaitu sekitar tanggal 4-5 Mei 2021," ujar Masduki lewat keterangan tertulis, Sabtu, 24 April 2021.**
.png)

Berita Lainnya
Gamelan Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO
Peneliti: Mutasi Virus Corona Lebih Mudah Menular ke Anak
Terungkap! Ini Alasan Penghapusan Honorer dan PNS di Indonesia
Gempa Berkekuatan 3,2 Magnitudo Guncang Aceh Singkil
Berikut Aturan Lengkap Pembatasan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Pemerintah Buka Penerbangan Jakarta-Wuhan, untuk Rasa Keadilan DPR Minta Ditutup Kembali
Keterlibatan TNI Dalam Kopdes Merah Putih Sesuai Dengan Aturan
Telkomsel Terus Gelar Pemerataan Jaringan 4G/LTE di Wilayah Sumatera
Cara Mudah Perpanjang SIM via Online, Paling Mahal Rp85 Ribu
Layani Penerbangan Umrah Perdana, Lion Air Angkut 414 Jemaah
Muhammadiyah Rayakan Idul Fitri Rabu 10 April 2024
BIN Buka Lowongan Tim Penanganan Corona, yang Lolos Bisa Jadi PNS!