Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Menag Tegaskan Tak Ada Dispensasi Mudik untuk Santri
JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan dispensasi khusus kepada santri dalam kebijakan pelarangan mudik Lebaran tahun ini. Langkah ini dilakukan demi terjaganya keselamatan jiwa bersama dari bahaya dan ancaman Covid-19.
Menag Yaqut mengakui, kebijakan larangan mudik ini tidak mudah diterima oleh kalangan pesantren. Apalagi, biasanya jelang Hari Raya Idul Fitri, rata-rata ponpes telah mengakhiri masa pembelajarannya.
“Untuk itu kami meminta dengan sangat hormat kepada para pengasuh, santri maupun orang tua santri untuk bisa memahami aturan ini demi menjaga keselamatan jiwa kita bersama dari ancaman paparan virus Covid-19,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Rabu, 28 April 2021.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini, pergerakan jutaan santri ke berbagai daerah dalam waktu hampir bersamaan sangat rawan memunculkan klaster-klaster baru penularan virus. Bahaya lebih besar pun mengancam jika sampai rumah, virus itu turut memapar para anggota keluarganya.
Atas tak adanya pelonggaran khusus kepada kalangan santri ini, Kementerian Agama secara aktif menyosialisasikan hal ini ke kalangan ponpes maupun pemerintah daerah. Yaqut meminta para pengelola ponpes bisa memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para santri dan orang tuanya. Dengan komunikasi yang aktif, ia optimistis, kebijakan ini akan bisa diterima dengan baik.
Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 berisi aturan Pengetatan Mudik yang berlaku mulai H-14 Larangan Mudik (periode 22 April–5 Mei 2021) dan H+7 Larangan Mudik (18–24 Mei 2021).
Juru Bicara Wakil Presiden RI, Masduki Baidlowi sempat menyebut, ada usul dari PBNU agar diberlakukan dispensasi mudik bagi para santri karena banyak santri yang akan pulang kampung dan kemungkinan harus lintas kota.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin disebut merespons usul itu dengan menyarankan PBNU membuat surat kepada Mabes Polri/Kaditlantas untuk memfasilitasi kepulangan para santri. Namun, yang dimaksud Ma'ruf yakni dalam rentang waktu pengetatan mudik yaitu sekitar 4-5 Mei 2021.
Masduki menyebut, opsi yang ditawarkan Ma'ruf Amin adalah memfasilitasi kepulangan santri dari instansi yang berwenang sebelum masa larangan mudik.
"Jadi bukan dispensasi pada masa larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah yaitu tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021. Namun dalam rentang waktu pengetatan mudik yaitu sekitar tanggal 4-5 Mei 2021," ujar Masduki lewat keterangan tertulis, Sabtu, 24 April 2021.**
.png)

Berita Lainnya
Sumber Gaji PPPK Belum Jelas, Tenaga Non ASN Jadi Korban
Masih Bermasalah, Penelitian Vaksin Nusantara Dihentikan Sementara
Pulihkan Ekonomi, Pemerintah Optimalkan Peluang Peningkatan Ekspor
Sri Mulyani Buka Suara Soal PPN Sembako dan Sekolah
Mendagri Ingatkan Pemerintah Daerah Tidak Mempersulit Izin Berusaha
Terkait Penghinaan Lagu Indonesia Raya, BPIP: Ini Tidak Bisa Dibiarkan
Selangkah Lagi, Riau Petrolium Terlibat Dalam Pengelolaan Blok Siak
Habib Rizieq Dinilai Hina Peradilan, Ini Kata Mahfud MD
Kisah Haru Agus Mencuri Demi Hidupi Ibu Divonis Bebas,Jaksa Agung Menitikkan Air Mata
Mau Dapat Diskon Bikin SIM? Begini Cara Daftarnya
Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Dapat BLT Rp1 Juta
PWI Tolak Pasal-Pasal Menghalangi Kebebasan Pers